Rabu, 24 Januari 2018

Becak di Jakarta

Becak di Jakarta
Djoko Setijowarno  ;  Pakar Transportasi Unika Soegijapranata Semarang
                                                   DETIKNEWS, 22 Januari 2018



                                                           
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengizinkan kembali becak beroperasi di Jakarta. Walau sebenarnya diizinkan untuk beroperasi di jalan-jalan lingkungan kampung atau permukiman. Ini dilakukan sebagai janji politiknya jika terpilih jadi Gubernur DKI Jakarta.

Sesungguhnya, jika bertujuan untuk menaikkan taraf hidup tukang becak, sebaiknya diberikan alternatif dengan beralih profesi. Belajar dengan Walikota Surabaya Risma, tukang becak beralih jadi petugas kebersihan dengan mendapat honor Rp 3,2 juta per bulan. Jelas lebih tinggi ketimbang (tetap) berprofesi tukang becak.

Penghasilan tukang becak rata rata sekitar Rp 70 ribu-Rp 80 ribu sehari. Sebulan tidak sampai Rp 3 juta, masih di bawah UMK DKI Jakarta.

Di Jakarta masih banyak diperlukan tenaga kebersihan. Anak muda pasti tidak tertarik jadi tukang becak. Lebih tertarik jadi pengemudi ojek online atau pun ojek pangkalan. Tidak cepat lelah, pendapatan lebih besar ketimbang jadi tukang becak.

Kemudian, jika tujuannya sekedar mengizinkan beroperasi becak, jelas tidak banyak dan tidak akan berpengaruh pada kenaikan pendapatan bulanan tukang becak. Justru nantinya akan menambah semrawut lalu lintas di Jakarta. Akan hadir berduyun-duyun tukang becak dari luar Jakarta. Menarik kaum miskin luar Jakarta ke Jakarta.

Dari sisi kapasitas jalan tidak memungkinkan ada tambahan jalur buat becak di jalan-jalan pemukiman yang sudah sempit, dengan lebar 4-5 meter. Terlebih akan dimasukkan angkot program Ok Otrip. Pasti sudah makan kapasitas jalan yang ada.

Dari aspek aturan, tentunya harus merevisi Perda Ketertiban Umum dan Perda Pola Transportasi Makro (PTM) Jakarta. Jika dipaksakan Dinas Perhubungan mengeluarkan aturan, harus selaras dengan aturan di atasnya.

Sebaiknya biar tidak bertentangan dengan aturan yang ada, tidak mengganggu lalu lintas di jalan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan tukang becak, becak bisa dioperasikan di kawasan wisata dengan jumlah yang terbatas. Tukang becak mendapatkan gaji tetap bulanan, operasional becak disubsidi.

Dapat juga tukang becak beralih profesi jadi tenaga kebersihan yang mendapat honor sesuai ketentuan berlaku sekarang. Warga makin sejahtera, lalu lintas tidak tersendat, wajah Kota Jakarta makin tertata. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar