Jumat, 26 Januari 2018

100 Hari Anies-Sandi, Tertib Kotanya, Bahagia Warganya

100 Hari Anies-Sandi,
Tertib Kotanya, Bahagia Warganya
Nirwono Joga  ;  Kemitraan Kota Hijau
                                            MEDIA INDONESIA, 26 Januari 2018



                                                           
MEMBANGUN Kota Jakarta harus tertib aturan dan perencanaan, siapa pun gubernurnya. Penataan Jakarta harus menjadi contoh (baik) penataan kota-kota di Indonesia. Ibarat manusia, Kota Jakarta dinilai sudah mengidap obesitas (kegemukan, tambun, gendut, dan tidak lincah bergerak). Jakarta masih menghadapi persoalan banjir, baik banjir air di musim hujan, banjir kendaraan bermotor yang semakin menyesaki jalanan Ibu Kota, maupun banjir manusia, terutama pendatang pasca-Hari Raya Idul Fitri.

Anies-Sandi sebagai gubernur dan wakil gubernur baru DKI Jakarta harus fokus pada penanganan tiga persoalan utama, yakni bagaimana mengurangi secara signifikan, terukur, dan bertahap terhadap penanganan banjir. Lalu, menguraikan kemacetan lalu lintas dan mengantisipasi para pendatang. Lima tahun bukanlah waktu yang lama.

100 hari

Seratus hari tentu waktu yang singkat untuk menilai keberhasilan kinerja Anies-Sandi. Menilik apa yang sudah dilakukan Anies-Sandi dalam 100 kerja, sayangnya belum menyentuh ketiga persoalan utama tersebut. Anies-Sandi memilih untuk segera memenuhi janji kampanye. Kebijakan penutupan Alexis (menyusul tempat hiburan lain) dan (proses alot) pencabutan HGB terhadap upaya penghentian reklamasi Teluk Jakarta patut diapresiasi masyarakat.

Sementara itu, beberapa kebijakan terlihat tidak siap dan terburu-buru dieksekusi, tanpa didukung rencana induk yang matang, terindikasi maladministrasi, dan melanggar aturan hukum. Kasus penutupan Jalan Jati Baru Raya untuk menampung pedagang kaki lima (PKL) terbukti tidak efektif membebaskan trotoar dari PKL di Tanah Abang. UU No 38/2004 tentang Jalan, UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda No 1/2014 tentang RDTR DKI Jakarta 2030, dan Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum pun diabaikan.

Wacana pencabutan larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat yang terkabul pascaputusan Mahkamah Agung No 57 P/HUM/2017, tidak dimanfaatkan sebagai momentum pembenahan transportasi massal. Revisi desain pedestrian (yang sudah selesai) dilakukan untuk menyediakan jalur khusus sepeda motor, mengurangi lebar ruang pejalan kaki yang direncanakan semula.

Sementara itu, program OK Otrip masih dalam tahap uji coba di lapangan, gubernur justru berwacana mengembalikan becak sebagai angkutan warga di kampung (wisata). Padahal, Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Pasal 29 ayat 1) dengan jelas melarang becak di seluruh wilayah DKI Jakarta. Hal ini diperkuat dengan Perda 5/2014 tentang Transportasi, yakni becak tidak masuk rencana induk pola makrotransportasi massal terpadu. Program hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sudah diluncurkan menyisakan banyak pertanyaan. Konsep rumah tapak bergeser menjadi rumah vertikal (sejatinya rumah susun). Lokasi dan aksesibilitas. Uang muka 0% berganti Rp0, yakni Pemprov DKI Jakarta (APBD) akan menanggung uang muka sebesar 1%. Lama cicilan sampai dengan 20 tahun, sedangkan masa jabatan 5 tahun. Target sasaran masyarakat berpenghasilan Rp4 juta-Rp7 juta.

Satu tahun

Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan. Visi, 5 misi, dan 23 janji kerja Anies Sandi diterjemahkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja perangkat daerah, serta rencana anggaran belanja dan pendapatan daerah.

Penyelesaian masalah banjir, macet, dan urbanisasi mengikuti arahan yang ada dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR-PZ) DKI Jakarta 2030. Banjir yang sempat melanda Jakarta akhir tahun lalu menunjukkan Pemprov DKI Jakarta masih belum siap mengatasi pekerjaan rumahnya. Fokus penanganan banjir meliputi rehabilitasi saluran air (primer/makro, sekunder/meso, tersier/mikro), revitalisasi 44 waduk, 14 situ, dan rencana 20 waduk baru, dan naturalisasi bantaran 13 sungai utama, serta penambahan RTH baru sebagai daerah resapan air (dari 9,98% menjadi 30%).

Program normalisasi (naturalisasi) sungai dengan melebarkan badan sungai tidak mungkin terwujud tanpa harus merelokasi permukiman warga di tepi bantaran sungai. Ada empat sungai yang ditargetkan pemerintah pusat, yakni Sungai Ciliwung, Pesanggrahan, Angke, dan Sunter. Gubernur diharapkan dapat memberikan solusi yang realistis, seperti kampung susun di lokasi yang tidak jauh dari permukiman warga atau berpindah ke rusunawa yang tersedia.

Penguraian kemacetan lalu lintas mencakup membangun budaya berjalan kaki atau bersepeda dalam jarak dekat, mendorong warga beralih ke transportasi massal untuk jarak sedang-jauh, serta membatasi pergerakan kendaraan motor pribadi (mobil dan sepeda motor) di pusat kota. Pelaksanaan OK Otrip, mengintegrasikan seluruh transportasi massal (KA, KRL, kereta ringan, bus Trans-Jakarta, angkutan kota), dan mengantisipasi transportasi berbasis daring.

Pencabutan larangan melintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka harus segera diiringi dengan penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor), pembangunan gedung parkir (park and ride), tarif parkir progresif (semakin mahal ke pusat kota), dan peniadaan parkir liar dan parkir on the street, hingga kawasan bebas kendaraan bermotor.

Pembangunan infrastruktur jalur pejalan kaki (trotoar, jembatan penyeberangan orang, zebra cross, dan halte bus) dan pesepeda (jalur sepeda, marka dan rambu, sepeda sewa, bengkel, serta ruang ganti). Trotoar dibuat lebar, nyaman, ramah untuk semua, bebas dari PKL, warung, bengkel, pangkalan ojek, dan parkir kendaraan. Bulan Tertib Trotoar (kembali) dilanjutkan. Pembenahan trotoar dilakukan sekaligus dengan penataan jaringan utilitas dan rehabilitasi saluran air secara terpadu.

Pelaksanaan program OK OCE (200 ribu lapangan kerja bagi pewirausaha baru) dapat mengikutsertakan PKL di Tanah Abang (PKL tidak perlu berjualan lagi di trotoar dan jalan, jalan raya dibuka kembali, trotoar bebas PKL), pengayuh becak yang masih ada di perkampungan (alih profesi sesuai keterampilan, pendapatan sesuai upah minimum regional, becak dihapus), dan penerima kredit usaha perempuan mandiri.

Masih ditunggu pelaksanaan KJP Plus, KJS Plus, kartu pangan Jakarta, reformasi birokrasi, realisasi rencana program (optimalisasi penyerapan anggaran), pembangunan mandiri Kepulauan Seribu, dan taman maju bersama (taman pintar). Lalu, kota hijau dan kota aman, revitalisasi pusat pengembangan kebudayaan, festival seni dan olahraga, peningkatan kualitas layanan air bersih dan kesehatan, membangun pusat wisata dan tempat bersejarah, serta meningkatkan bantuan sosial. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar