100
Hari Anies-Sandi,
Tertib
Kotanya, Bahagia Warganya
Nirwono Joga ; Kemitraan Kota Hijau
|
MEDIA
INDONESIA, 26 Januari 2018
MEMBANGUN Kota Jakarta harus tertib aturan
dan perencanaan, siapa pun gubernurnya. Penataan Jakarta harus menjadi contoh
(baik) penataan kota-kota di Indonesia. Ibarat manusia, Kota Jakarta dinilai
sudah mengidap obesitas (kegemukan, tambun, gendut, dan tidak lincah
bergerak). Jakarta masih menghadapi persoalan banjir, baik banjir air di
musim hujan, banjir kendaraan bermotor yang semakin menyesaki jalanan Ibu
Kota, maupun banjir manusia, terutama pendatang pasca-Hari Raya Idul Fitri.
Anies-Sandi sebagai gubernur dan wakil
gubernur baru DKI Jakarta harus fokus pada penanganan tiga persoalan utama,
yakni bagaimana mengurangi secara signifikan, terukur, dan bertahap terhadap
penanganan banjir. Lalu, menguraikan kemacetan lalu lintas dan mengantisipasi
para pendatang. Lima tahun bukanlah waktu yang lama.
100
hari
Seratus hari tentu waktu yang singkat untuk
menilai keberhasilan kinerja Anies-Sandi. Menilik apa yang sudah dilakukan
Anies-Sandi dalam 100 kerja, sayangnya belum menyentuh ketiga persoalan utama
tersebut. Anies-Sandi memilih untuk segera memenuhi janji kampanye. Kebijakan
penutupan Alexis (menyusul tempat hiburan lain) dan (proses alot) pencabutan
HGB terhadap upaya penghentian reklamasi Teluk Jakarta patut diapresiasi
masyarakat.
Sementara itu, beberapa kebijakan terlihat
tidak siap dan terburu-buru dieksekusi, tanpa didukung rencana induk yang
matang, terindikasi maladministrasi, dan melanggar aturan hukum. Kasus
penutupan Jalan Jati Baru Raya untuk menampung pedagang kaki lima (PKL)
terbukti tidak efektif membebaskan trotoar dari PKL di Tanah Abang. UU No
38/2004 tentang Jalan, UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Perda No 1/2014 tentang RDTR DKI Jakarta 2030, dan Perda No 8/2007 tentang
Ketertiban Umum pun diabaikan.
Wacana pencabutan larangan sepeda motor
melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat yang terkabul
pascaputusan Mahkamah Agung No 57 P/HUM/2017, tidak dimanfaatkan sebagai
momentum pembenahan transportasi massal. Revisi desain pedestrian (yang sudah
selesai) dilakukan untuk menyediakan jalur khusus sepeda motor, mengurangi
lebar ruang pejalan kaki yang direncanakan semula.
Sementara itu, program OK Otrip masih dalam
tahap uji coba di lapangan, gubernur justru berwacana mengembalikan becak
sebagai angkutan warga di kampung (wisata). Padahal, Perda No 8/2007 tentang
Ketertiban Umum (Pasal 29 ayat 1) dengan jelas melarang becak di seluruh
wilayah DKI Jakarta. Hal ini diperkuat dengan Perda 5/2014 tentang
Transportasi, yakni becak tidak masuk rencana induk pola makrotransportasi
massal terpadu. Program hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
yang sudah diluncurkan menyisakan banyak pertanyaan. Konsep rumah tapak
bergeser menjadi rumah vertikal (sejatinya rumah susun). Lokasi dan
aksesibilitas. Uang muka 0% berganti Rp0, yakni Pemprov DKI Jakarta (APBD)
akan menanggung uang muka sebesar 1%. Lama cicilan sampai dengan 20 tahun,
sedangkan masa jabatan 5 tahun. Target sasaran masyarakat berpenghasilan Rp4
juta-Rp7 juta.
Satu
tahun
Masih banyak pekerjaan rumah yang harus
dikerjakan. Visi, 5 misi, dan 23 janji kerja Anies Sandi diterjemahkan dalam
rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja perangkat daerah,
serta rencana anggaran belanja dan pendapatan daerah.
Penyelesaian masalah banjir, macet, dan
urbanisasi mengikuti arahan yang ada dalam rencana tata ruang dan wilayah
(RTRW) dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR-PZ) DKI
Jakarta 2030. Banjir yang sempat melanda Jakarta akhir tahun lalu menunjukkan
Pemprov DKI Jakarta masih belum siap mengatasi pekerjaan rumahnya. Fokus
penanganan banjir meliputi rehabilitasi saluran air (primer/makro,
sekunder/meso, tersier/mikro), revitalisasi 44 waduk, 14 situ, dan rencana 20
waduk baru, dan naturalisasi bantaran 13 sungai utama, serta penambahan RTH
baru sebagai daerah resapan air (dari 9,98% menjadi 30%).
Program normalisasi (naturalisasi) sungai
dengan melebarkan badan sungai tidak mungkin terwujud tanpa harus merelokasi
permukiman warga di tepi bantaran sungai. Ada empat sungai yang ditargetkan
pemerintah pusat, yakni Sungai Ciliwung, Pesanggrahan, Angke, dan Sunter.
Gubernur diharapkan dapat memberikan solusi yang realistis, seperti kampung
susun di lokasi yang tidak jauh dari permukiman warga atau berpindah ke
rusunawa yang tersedia.
Penguraian kemacetan lalu lintas mencakup membangun
budaya berjalan kaki atau bersepeda dalam jarak dekat, mendorong warga
beralih ke transportasi massal untuk jarak sedang-jauh, serta membatasi
pergerakan kendaraan motor pribadi (mobil dan sepeda motor) di pusat kota.
Pelaksanaan OK Otrip, mengintegrasikan seluruh transportasi massal (KA, KRL,
kereta ringan, bus Trans-Jakarta, angkutan kota), dan mengantisipasi
transportasi berbasis daring.
Pencabutan larangan melintas sepeda motor
di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka harus segera diiringi dengan
penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor),
pembangunan gedung parkir (park and ride), tarif parkir progresif (semakin
mahal ke pusat kota), dan peniadaan parkir liar dan parkir on the street,
hingga kawasan bebas kendaraan bermotor.
Pembangunan infrastruktur jalur pejalan
kaki (trotoar, jembatan penyeberangan orang, zebra cross, dan halte bus) dan
pesepeda (jalur sepeda, marka dan rambu, sepeda sewa, bengkel, serta ruang
ganti). Trotoar dibuat lebar, nyaman, ramah untuk semua, bebas dari PKL,
warung, bengkel, pangkalan ojek, dan parkir kendaraan. Bulan Tertib Trotoar
(kembali) dilanjutkan. Pembenahan trotoar dilakukan sekaligus dengan penataan
jaringan utilitas dan rehabilitasi saluran air secara terpadu.
Pelaksanaan program OK OCE (200 ribu
lapangan kerja bagi pewirausaha baru) dapat mengikutsertakan PKL di Tanah
Abang (PKL tidak perlu berjualan lagi di trotoar dan jalan, jalan raya dibuka
kembali, trotoar bebas PKL), pengayuh becak yang masih ada di perkampungan
(alih profesi sesuai keterampilan, pendapatan sesuai upah minimum regional,
becak dihapus), dan penerima kredit usaha perempuan mandiri.
Masih ditunggu pelaksanaan KJP Plus, KJS
Plus, kartu pangan Jakarta, reformasi birokrasi, realisasi rencana program
(optimalisasi penyerapan anggaran), pembangunan mandiri Kepulauan Seribu, dan
taman maju bersama (taman pintar). Lalu, kota hijau dan kota aman,
revitalisasi pusat pengembangan kebudayaan, festival seni dan olahraga,
peningkatan kualitas layanan air bersih dan kesehatan, membangun pusat wisata
dan tempat bersejarah, serta meningkatkan bantuan sosial. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar