Rabu, 24 Januari 2018

Calon Tunggal dan Defisit Demokrasi

Calon Tunggal dan Defisit Demokrasi
Lili Romli  ;  Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI
                                            MEDIA INDONESIA, 23 Januari 2018



                                                           
KEHADIRAN calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah secara langsung (pilkada) menimbulkan polemik sejak 2015. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon tunggal diperbolehkan dalam kontestasi pilkada. Pada pilkada serentak 2015 yang digelar di 269 daerah, ada tiga daerah yang memiliki satu pasangan calon. Jumlah itu kemudian meningkat pada pilkada serentak 2017, dari 101 daerah yang melakukan pemilihan, jumlah pasangan calon yang melawan kotak kosong menjadi sembilan pasangan.

Pada pilkada serentak 2018 ini, jumlah calon tunggal meningkat menjadi 12 daerah. Daerah yang paling banyak calon tunggalnya ialah Banten, yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang, juga Provinsi Papua dengan dua daerah, yaitu Kabupaten Puncak dan Kabupaten Jayawijaya. Sudah diduga, tak satu pun dari 12 calon tunggal itu merupakan calon baru, semuanya petahana, baik dengan pasangannya yang lama maupun dengan yang baru.

Payung hukum calon tunggal diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Misalnya, pasangan calon tunggal diperbolehkan apabila KPU telah melakukan perpanjangan pendaftaran tapi tetap saja tidak ada calon lain yang mendaftar. Selanjutnya dalam Pasal 54C ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 dinyatakan bahwa calon tunggal juga diperbolehkan apabila terdapat lebih dari satu calon yang mendaftar tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan adanya calon tunggal.

Mekanisme penentuan kemenangan untuk calon tunggal pun sudah diatur dalam UU No 10/2016, yakni calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah. Namun, apabila kurang dari 50% dari suara yang sah, yang menang ialah kolom kosong. Undang-undang mengatakan calon yang kalah bisa maju dalam pemilihan berikutnya yang bisa digelar satu tahun kemudian.

Pragmatisme

Sekurang-kurangnya ada tiga hal yang bisa diamati dari fenomena calon tunggal pada pilkada yang jumlahnya cenderung meningkat itu. Pertama, keberadaan calon tunggal sebagai akibat dua pihak yang saling berkepentingan, yaitu petahana dan partai politik. Petahana berkepentingan untuk menjaga status quo, tetap berkuasa, dengan cara menjegal saingan lewat 'borong partai'. Sementara itu, partai-partai berkepentingan untuk menang dan/atau mendompleng petahana.

Kedua, partai gagal melakukan kaderisasi di satu pihak, dan di lain pihak telah terjadi krisis kepemimpinan di daerah. Alih-alih sebagai bagian dari institusi sosial untuk menyiapkan calon-calon pemimpin, partai terkesan hanya digunakan untuk kepentingan hal-hal yang sifatnya pragmatis oleh para elitenya. Partai politik mestinya malu dengan pilkada yang hanya menampilkan calon tunggal. Akan tetapi, rupanya rasa malu itu dengan mudah bisa disingkirkan karena ada kepentingan pragmatis tadi.

Ketiga, keberadaan calon tunggal tidak terlepas dari beratnya persyaratan untuk menjadi kandidat, baik melalui jalur partai politik maupun jalur perseorangan (independen). Ujung-ujungnya bagi yang ingin maju menjadi calon kepala daerah, mereka harus mengeluarkan biaya yang besar. Dengan kata lain, pilkada hanya disediakan bagi mereka yang punya dukungan dana besar. Hal inilah antara lain yang menyebabkan orang-orang yang memiliki kredibilitas dan kapasitas sebagai calon pemimpin kepala daerah tidak memiliki kesempatan untuk ikut dalam kontestasi tersebut.

Fairness

Dalam konteks agar pilkada calon tunggal tetap kompetitif, semesetinya 'hak-hak' politik kolom kosong juga memiliki hak yang sama atau kesempatan yang sama dengan calon definitif, seperti dalam hal kampanye. Pasal 65 UU No 10/2016 mengatur tentang bentuk-bentuk kampanye, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka, pemasangan alat peraga, dan iklan di media massa dan elektronik.

Sehubungan dengan itu, agar pilkada berjalan fair, beberapa pertanyan muncul; apakah disediakan waktu dan tempat kampanye bagi pendukung kolom kosong tersebut?, apakah disediakan lawan debat bagi calon tunggal dari kelompok kota kosong?, atau, apakah yang mengampanyekan untuk memilih kolom kosong akan dianggap antidemokrasi yang menggembosi pilkada?

Beberapa pertanyaan logis itu akan muncul ke permukaan, mengingat geliat demokrasi yang tumbuh di kalangan kaum menengah terdidik. Karena dalam benak mereka, mengambil keputusan untuk memilih kolom kosong merupakan hak demokrasi yang berbeda dengan golput (yang tidak memilih sama sekali) sehingga harus ada sekelompok orang yang menggerakkan (berkampanye) untuk memilih kolom kosong tersebut.

Terlepas dari itu, untuk negara kita sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, yang memiliki jumlah partai relatif banyak, keberadaan calon tunggal pada pemilihan kepala daerah tentu menjadi hal yang ironis. Demokrasi terasa hambar dan semu belaka karena pemilihan tidak kompetitif sebab hampir bisa dipastikan calon tunggal bakal keluar sebagai pemenang, tanpa 'jerih-payah' dan harus 'mengeluarkan keringat' dalam kampanye mati-matian. Jikapun ada, boleh jadi itu hanya untuk memenuhi persyaratan formalitas yang sudah dianggarkan KPU.

Meski demikian, lebih dari sekadar demokrasi yang menjadi hambar dan semu, keberadaan calon tunggal merupakan sebuah ‘tamparan’ bagi parpol yang tidak mampu menghadirkan kadernya dalam kontestasi seleksi kepemimpinan melalui pilkada. Regulasi dan anggaran pun sepertinya menjadi 'sia-sia' karena partai tidak mampu menjalankan salah satu fungsinya yang pokok ini. Akibatnya, besarnya biaya yang digunakan untuk pilkada menjadi mubazir karena tidak adanya kompetisi. Demokrasi tercederai dan legitimasi pilkada mejadi minus.

Hal lain yang harus menjadi perhitungan semua pihak ialah dampak elektoral dari keberadaan calon tunggal itu sendiri. Hampir dipastikan, partisipasi masyarakat menjadi berkurang. Mereka malas datang ke tempat pemungutan suara karena petahana pasti menang. Ongkos penyelenggaraan demokrasi yang tinggi itu pun terasa akan lebih mahal dan cenderung mubazir karena minimnya partisipasi. Calon tunggal tidak hanya membuat demokrasi terasa hambar, tetapi juga mengalami defisit.

Hal itu mengapa, karena tujuan dari pemilu sebagai perwujudan demokrasi ialah sebagai bentuk pendidikan politik, rekrutmen kepemimpinan politik, dan sirkulasi elite atau pemimpin. Dengan hanya ada calon tunggal, maka terkait dengan sirkulasi elite atau pemimpin politik melalui mekanisme pilkada menjadi gagal berjalan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar