Rabu, 31 Januari 2018

Pidana LGBT dan Hak Asasi

Pidana LGBT dan Hak Asasi
Mimin Dwi Hartono  ;  Staf Senior Komnas HAM
                                                    TEMPO.CO, 30 Januari 2018



                                                           
Dewan Perwakilan Rakyat mendorong adanya ketentuan pemidanaan terhadap kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rencana itu memposisikan kelompok LGBT sebagai pelaku kriminal, sehingga tidak sesuai dengan norma dan nilai hak asasi manusia (HAM).

Menurut norma dan prinsip HAM yang dimuat dalam dokumen Prinsip Yogyakarta (Yogyakarta Principles), LGBT adalah kelompok rentan yang wajib dilindungi oleh negara.Prinsip Yogyakarta adalah panduan global bagi upaya penghapusan stigma dan diskriminasi bagi kelompok LGBT. Dokumen itu dicetuskan di Yogyakarta pada 2007 oleh 29 ahli hukum internasional dan HAM dari 25 negara. Salah satunya adalah Marry Robinson, bekas Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dalam perspektif HAM, LGBT juga disebut sebagai SOGIE (sexual orientation gender identity and expression atau orientasi seksual dan identitas gender). Menurut Prinsip Yogyakarta, orientasi seksual dijelaskan sebagai kapasitas masing-masing orang untuk memunculkan ketertarikan emosional, rasa sayang dan ketertarikan seksual, serta hubungan intim dan seksual dengan individu dari gender yang berbeda atau sama atau lebih dari satu gender.


Adapun identitas gender adalah perasaan dan pengalaman internal setiap individu terhadap gender yang mungkin saja tidak sesuai dengan jenis kelaminnya pada saat dia dilahirkan. Hal itu termasuk perasaannya pada bagian tubuhnya, yang mungkin mencakup, jika dapat dipilih secara bebas, pengubahan bentuk tubuhnya dengan cara medis, pembedahan atau cara lainnya, dan cara lain dalam mengekspresikan gender, termasuk cara berpakaian, berbicara, dan bertingkah laku.

Kelompok LGBT melakukan aktivitas seksual konsensual, yakni tindakan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa atas pilihan pribadi, tanpa paksaan dan dengan kesadaran penuh. Orientasi seksual dan identitas gender merupakan bagian integral dari martabat dan kemanusiaan, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar melakukan diskriminasi, kekerasan, apalagi pemidanaan.

Prinsip Yogyakarta disusun dari berbagai standar HAM dan implementasinya terhadap isu-isu orientasi seksual dan identitas gender dengan berbasis pada nilai universal bahwa setiap manusia dilahirkan bebas dan setara dalam hal martabat dan hak. Dengan demikian, setiap orang berhak menikmati HAM tanpa adanya perbedaan atas dasar apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual, dan agama. Sebagai salah satu kelompok rentan, karena sebagian besar dari mereka belum dapat menikmati hak-haknya sebagai warga negara, dan hidup dalam ketakutan dan diskriminasi secara masif, LGBT wajib dilindungi oleh negara sebagaimana layaknya manusia lain.

Pemahaman yang keliru atas LGBT, baik di kalangan masyarakat, pemuka agama, maupun pemerintah, mengakibatkan kaum tersebut terus mengalami tindak diskriminasi dan pelanggaran HAM. LGBT dianggap sebagai aktivitas amoral, menyimpang, dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Menurut Komisi HAM PBB, kekhawatiran yang didasari homofobia ini seringkali mendatangkan kekerasan, tindakan sewenang-wenang, dan pengucilan terhadap kelompok tersebut.

Sampai saat ini, pemerintah Indonesia belum mengambil langkah-langkah efektif untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip dalam Prinsip Yogyakarta. Padahal, kekerasan terhadap kelompok LGBT sudah banyak terjadi, seperti pelecehan, pengucilan, penganiayaan, penahanan sewenang-wenang, perundungan, khususnya di sekolah, dan yang kini mengancam adalah pemidanaan.

UUD 1945 menggariskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu. Deklarasi Universal HAM juga menegaskan bahwa semua manusia terlahir dengan martabat dan hak yang setara. Maka, setiap orang dari semua orientasi seksual dan identitas gender berhak menikmati HAM sepenuhnya. Untuk itu, negara wajib mengubah segala perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan pidana, untuk memastikan bahwa mereka sejalan dengan perlindungan HAM secara universal.

Namun, yang saat ini terjadi, khususnya di DPR, adalah tindakan yang sebaliknya. Alih-alih melindungi LGBT dari tindak kekerasan dan diskriminasi, DPR justru berupaya mempidanakan mereka. Legislator seyogianya melihat dan memahami LGBT secara utuh sesuai dengan Prinsip Yogyakarta dalam membahas Rancangan KUHP. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar