Sabtu, 18 Juni 2016

Penegakan Hukum Salah Kaprah terhadap PKL

Penegakan Hukum Salah Kaprah terhadap PKL

Hananto Widodo ;   Dosen Hukum Tata Negara Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya
                                                       JAWA POS, 14 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TINDAKAN Satpol PP Kota Serang menertibkan seorang pedagang kaki lima (PKL) dengan alasan warung tidak boleh buka di siang hari selama Ramadan adalah tindakan sewenang-wenang. Bahkan dapat dikatakan salah kaprah.

Ada argumentasi yang mendasari pernyataan bahwa tindakan satpol PP tersebut salah kaprah. Pertama, berkaitan dengan prosedur penertiban. Kedua, berkaitan dengan substansi. Berbicara mengenai penertiban sebuah warung, tentu harus mengikuti prosedur. Baik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun prosedur yang mengikuti logika hukum administrasi.

Dalam logika hukum administrasi, sebuah tindakan pemerintah yang mengandung sanksi terhadap masyarakat seperti penertiban PKL (pedagang kaki lima) tentu tidak bisa langsung dilakukan. Harus ada peringatan terlebih dahulu. Surat peringatan tersebut dibuat oleh pejabat yang berwenang, yakni wali kota.

Apabila PKL tersebut tidak mengindahkan peringatan itu, wali kota mengeluarkan surat peringatan kedua. Jika surat peringatan kedua tersebut juga tidak diindahkan oleh PKL, wali kota dapat memerintahkan kepada satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap PKL yang tidak taat aturan larangan berjualan di siang hari saat Ramadan.

Penertiban oleh satpol PP tersebut tentu juga memiliki batas-batas. Satpol PP adalah aparat yang hanya melaksanakan mandat wali kota. Dengan demikian, satpol PP hanya boleh melakukan tindakan hukum administrasi.
Artinya, satpol PP tidak boleh melakukan tindakan yang menjurus ke penegakan hukum pidana. Sebagaimana kita ketahui dalam kasus di Serang itu, satpol PP telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang dagangan.

Satpol PP secara hukum tidak berwenang menyita barang-barang dagangan si ibu pemilik warung. Mengapa? Sebab, barang-barang dagangan seperti gelas dan piring itu bukan hasil kejahatan. Jadi, tidak boleh disita.

Berbeda jika ada PKL yang menjual barang-barang bajakan, tentu bisa disita sebagai barang bukti. Sebab, barang bajakan tersebut merupakan hasil kejahatan. Itu pun, yang menyita bukan satpol PP, melainkan polisi.
Dengan demikian, tindakan langsung satpol PP terhadap pemilik warung jika tanpa didahului surat peringatan dari wali kota tentu dapat dikatakan sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Apalagi, satpol PP telah bertindak di luar batas mandat yang diberikan oleh wali kota dengan menyita barang-barang dagangan pemilik warung.

Cacat Substansi

Gubernur Banten Rano Karno menyayangkan sikap satpol PP di Serang yang dianggap terlalu keras terhadap pemilik warung yang beroperasi di siang hari saat Ramadan. Sikap Rano itu justru menunjukkan ketidakpahamannya terhadap aturan yang mendasari tindakan satpol PP. 
Bagaimanapun, satpol PP bertindak berdasar tugas dari wali kota karena kewenangan untuk melakukan penertiban ada di tangannya. Satpol PP hanya melaksanakan tugas dari orang nomor satu di pemerintahan Kota Serang tersebut.

Tentu ada dasar hukumnya wali kota memerintahkan satpol PP untuk menertibkan warung-warung yang berjualan di siang hari saat Ramadan. Yaitu, Perda No 2 Tahun 2010. Yang menjadi pertanyaan sekarang, kenapa perda tersebut justru bisa berlaku hingga sekarang? Padahal, perda itu adalah perda yang bisa digolongkan bermasalah?

Perda No 2 Tahun 2010 itu lahir pada masa berlakunya UU No 32 Tahun 2004. Dalam pasal 145 UU No 32 Tahun 2004, pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pembatalan terhadap perda yang diduga bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, perda bisa dibatalkan oleh pemerintah tujuh hari setelah perda tersebut ditetapkan dan disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Keputusan pembatalan perda ditetapkan dengan peraturan presiden 
paling lama 60 hari sejak diterimanya perda tersebut. Karena itu, jika dianggap bermasalah, seharusnya Perda No 2 Tahun 2010 dibatalkan oleh pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono).

Sangat sulit sekarang ini melakukan pembatalan terhadap Perda No 2 Tahun 2010 melalui mekanisme executive review atau pembatalan oleh pemerintah pusat. Sebab, waktunya sudah kedaluwarsa. Satu-satunya jalan yang dapat ditempuh adalah melakukan judicial review terhadap Perda No 2 Tahun 2010 ke Mahkamah Agung.

Adanya Perda No 2 Tahun 2010 tentu merupakan pelajaran bagi pemerintah sekarang agar lebih cermat dalam meneliti perda-perda yang dianggap bermasalah. Dengan begitu, ke depan keberadaan perda-perda seperti itu dapat lebih diminimalkan.

Apalagi dengan berlakunya UU No 23 Tahun 2014 yang menggantikan UU No 32 Tahun 2004, kewenangan pemerintah dalam melakukan pembatalan perda lebih kuat jika dibandingkan dengan sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar