Kamis, 16 Juni 2016

Pembiayaan Syariah dan Percepatan Infrastruktur

Pembiayaan Syariah dan Percepatan Infrastruktur

Candra Fajri Ananda ;  Dekan dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya
                                                   KORAN SINDO, 09 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemerintah yang sudah telanjur banyak menabur janji pembangunan pada akhirnya memilih jalur pintas melalui utang luar negeri (ULN) untuk membiayai sebagian besar proses pembangunan infrastruktur.

Presiden Jokowi sudah sangat giat mempromosikan ke berbagai negara untuk memberikan dana hibah dan/ atau pinjaman kepada Indonesia. Sementara ini hingga akhir kuartal I-2016, total rasio ULN sudah mencapai 36,5% seiring dengan meningkatnya capaian ULN pada periode ini sebesar 5,7% (BI, 2016). Rasio ini semakin mengukuhkan tingkat ketergantungan yang cukup tinggi terhadap ULN demi menjaga defisit APBN tetap di bawah 3%.

Pada akhir tahun 2015, hampir saja kita terancam melebihi ambang batas dengan hasil akhir yang sudah mencapai 2,8% saat target pajak kita mencapai 70% saja. Kita perlu bersyukur pada akhirnya pemerintah berhasil mencapai target penerimaan pajak di atas 80%. Akan tetapi jika beban pembiayaan di luar APBN dan APBD sepenuhnya dicurahkan hanya dari ULN, akan sangat riskan mengingat kita memiliki batasan rasio ULN terhadap PDB maksimal 60% (UU No. 17 Tahun 2003), selain itu kita perlu menghindari adanya desas-desus yang mengungkapkan bahwa ULN tidak terlepas dari tendensi politik dari lembaga/ negara pemberi utang.

Untuk menjawab tantangan pembiayaan infrastruktur, pemerintah sudah merilis skema creative financing. Selain sumber pendanaan dari APBN, APBD, dan BUMN, pemerintah akan berupaya mengembangkan pembiayaan melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) serta PPP. Beberapa proyek infrastruktur cukup menarik untuk ditawarkan kepada investor- investor swasta untuk melakukan pembiayaan bersama khususnya pada jenis proyek yang mempunyai nilai komersial atau yang bersifat cost-recovery.

Sementara ini upaya strategis pemerintah melalui wacana tax amnesty sedikit memberikan angin segar jika berhasil dioperasikan. Walaupun DPR dan Pemerintah masih belum memberikan kepastian tentang RUU tersebut. Kita perlu paham bahwa tax amnesty tak ubahnya seperti obat pereda demam karena hanya akan berlaku maksimal satu tahun. Sebenarnya program yang perlu digalakkan adalah program public-private partnership (PPP) melalui Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang lebih dikenal sebagai sukuk ritel.

Pertumbuhan nilai sukuk yang dihasilkan sangat tergantung pada perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Apalagi menurut hitungan rasional, instrumen sukuk lebih menguntungkan daripada obligasi konvensional, seperti nilai return yang lebih menjanjikan, sistem kepemilikannya, dan keamanan investasi yang ditanggung pemerintah. Dari beberapa pengalaman yang ada, masih tersimpan beberapa penyebab yang sangat mungkin menghambat perkembangan sukuk di Indonesia.

Umumnya kendala tersebut berkutat pada sosialisasi kepada investor, opportunity cost, aspek likuiditas, hingga faktor regulasi atau perundang-undangan yang mengatur mengenai sukuk di Indonesia. Pertanyaannya sekarang ini, mengapa instrumen sukuk perlu ditingkatkan daya tariknya? Ada beberapa alasan di dalamnya yang mengerucut pada harapan bahwa sistem syariah (termasuk sukuk) dapat menjembatani upaya pembangunan berkelanjutan (sustainable) dan peningkatan partisipasi masyarakat.

Menteri Keuangan dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan instrumen keuangan syariah bisa berperan lebih besar dalam mendukung Sustainable Development Goal-Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 yang merupakan pengganti dari Millenium Development Goal Millenium Development Goals (MDGs).

SDGs yang mengangkat isu kemiskinan, kesenjangan, ketidakadilan, serta perubahan iklim sebagai topik pembangunan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang mendorong inklusi pembangunan dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tergolong tidak mampu. Tugas ini bisa diawali dengan penguatan sisi kelembagaan dan perluasan pembangunan infrastruktur secara lebih merata.

Beberapa instrumen tradisional seperti zakat, sedekah, dan wakaf sudah terbukti berperan dalam pemerataan kesejahteraan, dan sasaran berikutnya adalah mengembangkan instrumen sukuk untuk mendukung pembiayaan infrastruktur nasional. Sukuk akan memperkuat akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan (investasi) di bidang infrastruktur. Sukuk tersebut dapat memperkuat masyarakat menengah ke bawah dan menyediakan kesetaraan akses dalam produk-produk investasi.

Hingga kini, pemerintah telah menerbitkan delapan seri ritel sukuk yang terutama diperuntukkan bagi investor individual. Total investor terus mengalami peningkatan, dari 14.295 orang pada 2008 menjadi 48.444 orang tahun 2016. Sejak 2008 hingga 10 Mei 2016, pemerintah telah menerbitkan sukuk sebesar Rp503 triliun atau sekitar USD38 miliar dengan nilai outstanding Rp380 triliun atau USD29 miliar.

Namun, porsi tersebut baru mencapai 15% dari total penerbitan surat berharga pemerintah (Kementerian Keuangan, 2016). Oleh karena itu, besarnya potensi sukuk ini sudah sepantasnya instrumen investasi ini mendapat perhatian yang lebih tinggi dari sebelumnya. Beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah sebagai berikut: Pertama, pemerintah sedianya harus mempersiapkan segala ornamen yang mendorong daya tarik sukuk bisa semakin optimal.

Antara lain sosialisasi yang lebih gencar, khususnya mengenai untung-rugi dari sistem sukuk untuk infrastruktur, menjaga kondisi ekonomi makro yang kondusif, komitmen pemerintah dalam mendukung industri keuangan syariah, menyediakan kerangka hukum yang tegas dan pasti, serta aspek pendukung operasionalnya. Kedua, instrumen crowd of business (pembagian risiko) perlu dikembangkan secara lebih masif. Fenomena ini terus menjadi perbincangan yang menarik seiring dengan semakin berkembangnya konsep-konsep ekonomi Islam.

Dalam ajaran ekonomi Islam, ketika sistem bunga dilarang maka para pemilik modal akan didorong menjadi investor sebagai pengganti peran sebagai kreditur. Perbedaan yang paling mencolok yakni adanya pembagian risiko atas investasi yang dilakukan, di mana dalam sistem ekonomi Islam ada prinsip di antara investor dan pengelola dana investasi untuk berbagi risiko bisnis, termasuk untung atau rugi pada hasil akhir kegiatan.

Nilai positifnya, dengan adanya pembagian risiko yang jelas akan mendorong munculnya tanggung jawab bersama (gotong royong) untuk menjaga kinerja operasional berlangsung optimal, sehingga harapan untuk meraup keuntungan menjadi lebih besar. Sisi lain yang perlu diperkuat dari konsep ini ialah menjaga transparansi informasi pengelolaan dana investasi agar pihak-pihak yang berkaitan mampu bekerja secara berkesinambungan.

Ketiga, peran Dewan Syariah Nasional (DSN) perlu diperkuat untuk menjaga kemurnian operasional sukuk sesuai dengan prinsip syariah. Yang sedang diperbaiki dari sistem ekonomi yang tengah berjalan dengan diperkuatnya prinsip-prinsip ekonomiIslamadalahtransaksiyang sifatnya spekulasi dan menghasilkan riba. Namun, kinerja industri keuangan syariah akan stagnan jika tiga tantangan utama tidak diatasi, yakni kurangnya inovasi produk, kurangnya ahli keuangan syariah, dan komitmen kuat yang terstandar.

DSN dapat berperan untuk mendukung agenda Bank Indonesia yang tengah menciptakan lima pilar strategis dalam cetak biru keuangan syariah, yang terdiri dari pengembangan produk dan pasar keuangan syariah, pengembangan SDM, memperkuat kerangka kerja, pembiayaan untuk sektor riil dan UMKM, serta mempromosikan struktur industri yang efisien dan mendorong partisipasi.

Kita semua berharap bahwa Sukuk akan menjadi pemegang peran utama di dalam pembiayaan infrastruktur yang sangat kita butuhkan untuk mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi yang sudah ditargetkan.

Walaupun demikian, kerja sama semua pihak baik pemerintah, Bank Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), perguruan tinggi, termasuk pemerintah daerah, akan menjadi kunci dalam stimulasi peran sukuk dalam pembiayaan pembangunan Indonesia yang lebih partisipatif dan keberlanjutannya terjaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar