Selasa, 07 Juni 2016

Kembali ke Ideologi Pancasila dan UUD 1945

Kembali ke Ideologi Pancasila dan UUD 1945

Hendardji Soepandji ;   Mantan Aspam KSAD;  Mantan Danpuspom TNI AD
                                                   KORAN SINDO, 01 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Saat Presiden Pertama RI Soekarno di depan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia( BPUPKI ) atau disebut juga Dokoritsu Junbi Chosakai pada 1 Juni 1945 menyampaikan rumusan tentang Pancasila, saat itu pula bangsa Indonesia memiliki pedoman hidup.

Di situlah ”ruh kemerdekaan” Indonesia ”ditiupkan” hingga akhirnya bangsa ini bisa merdeka pada 17 Agustus 1945. Dalam konteks ini kemerdekaan Indonesia betul-betul dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45).

Karena itu, tanggal 1 Juni merupakan tanggal yang bersejarah bagi bangsa Indonesia sehingga wajarlah jika saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk menetapkan tanggal tersebut sebagai hari lahirnya Pancasila yang harus diperingati oleh seluruh bangsa Indonesia dan ditetapkan sebagai libur nasional. Jika hal itu terwujud, akan menjadi penghargaan tertinggi pemerintah terhadap Pancasila dalam 71 tahun terakhir.

Dalam masa pemerintahan enam presiden sebelumnya, termasuk pemerintahan Soekarno, belum ada (belum terwujud) keinginan pemerintah untuk menjadikan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila lewat penetapan resmi. Padahal, penetapan itu sangat penting sebagai pengakuan terhadap sejarah berdirinya bangsa Indonesia yang berpedoman pada nilai-nilai luhur Pancasila.

Nilai-nilai luhur tersebut selanjutnya perlu dipahami, dihayati, dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan berpedoman terhadap nilai-nilai tersebut, kita akan dapat mencapai tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Karena itu, kita perlu memahami makna yang terkandung dalam setiap sila sebagai berikut. Sila Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa.

Mempunyai makna bahwa setiap warga negara berhak menganut dan menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing. Karena itu, perlu dibangun toleransi antarumat beragama. Sikap toleran seperti ini tentu saja dapat menghindari konflik antarumat beragama dan munculnya dominasi dari agama tertentu. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengandung arti hubungan antarmanusia.

Dari hubungan tersebut ditumbuhkan sikap tenggang rasa, saling menyayangi, menghargai, dan menjunjung tinggi nilainilai harkat dan martabat kemanusiaan. Sila Ketiga, Persatuan Indonesia mengamatkan kepada seluruh bangsa Indonesia yang plural untuk tetap menjunjung rasa persatuan di dalam perbedaan. Karena itu, perlu ditumbuhkan rasa saling menghormati dan menghargai sesamanya.

Perbedaan bukanlah menjadi penghambat bagi munculnya persatuan, tetapi sebaliknya, perbedaan merupakan sebuah kekuatan untuk bersatu. Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara.

Sila ini juga meminta setiap warga menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan pribadi dan golongan atau kelompoknya. Dalam sila inilah prinsip demokrasi dibentuk. Terakhir, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia di mana negara menjamin tercipta keadilan dan kesejahteraan umum.

Namun, di sisi lain, setiap warga juga harus menyadari hak dan kewajibannya demi terwujudnya kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial. Namun, dalam kenyataannya nilai-nilai tersebut belum diimplementasikan dengan benar. Padahal, Pancasila sudah menjadi dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup (way of life) bangsa Indonesia.

Dalam perkembangannya, perilaku kehidupan kini sudah menyimpang dari Pancasila sebagaimana yang telah diamanatkan oleh the founding father kita. Berbagai peristiwa belakangan ini menunjukkan betapa kita sudah lupa akan Pancasila. Malahan lupa akan jati diri sebagai bangsa yang beradab. Lihat saja, betapa maraknya kasus kekerasan, pelecehan seksual, pemerkosaan yang dilakukan bahkan terhadap anak-anak di bawah umur.

Selain itu, korupsi yang belum terselesaikan, aksiaksi operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan beberapa pejabat negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif menjadi bukti bahwa negara ini sudah sesak dengan para koruptor. Bahkan terjadi pula degradasi moral seperti kasus-kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di Rejanglebong (Bengkulu), Tangerang (Banten), Pemalang (Jawa Timur), yang menunjukkan betapa murahnya nyawa manusia.

Betapa tidak bernilainya kehormatan wanita di hadapan para penjahat seksual. Belum lagi, kasus-kasus penyalahgunaan narkoba yang makin marak, bahkan oleh penggunanya anak-anak di bawah umur. Dengan situasi dan kondisi seperti itu, konsep Revolusi Mental yang pernah didengungkan oleh Jokowi sepantasnya direalisasikan.

Nilai-nilai luhur yang terdapat dalam Pancasila tampaknya masih sebatas konsep, belum menjadi jiwa bagi bangsa Indonesia. Malahan tampaknya terjadi pergeseran ideologi menjadi liberal. Sebagai contoh, berdasarkan UU No 12 Tahun 2011, yakni ada perubahan tugas, kedudukan, dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara setingkat kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK, membuat Indonesia tidak lagi memiliki Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

GBHN adalah hasil ketetapan MPR dan itu merupakan frame kebijakan Indonesia. Awal Era Reformasi, Tap MPR tersebut bahkan keluar dari hierarki perundang-undangan. Dengan tidak ada GBHN, perubahan sistem pun akan mudah dilakukan tergantung siapa pimpinan negaranya. Itu pula yang mungkin turut menghadirkan sistem liberal di Indonesia karena terkena arus globalisasi.

Alhasil, semua bisa mengatasnamakan kebebasan dan hak asasi manusia. Padahal, dalam sistem Pancasila, kebebasan yang ada adalah terbatas atau dibatasi nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sendiri. Ketika ”keran” sistem liberal itu terbuka, normanorma masyarakat pun ikut tergerus. Yang muncul kemudian adalah kebebasan yang kebablasan.

Saat ini HAM dan kebebasan menjadi sesuatu yang diagung-agungkan dalam proses pengambilan keputusan masalah nasional sehingga hal itu memosisikan HAM dan kebebasan sebagai ideologi negara, dan menenggelamkan nilai-nilai Pancasila dalam proses pengambilan keputusan nasional. Padahal, HAM dan kebebasan sebagai bagian dari Pancasila sebagai dasar negara bukan sesuatu yang di atas ideologi negara.

Karena itu, kita harus arif dalam menyikapi perkembangan lingkungan dan tetap menempatkan Pancasila sebagai falsafah negara, ideologi negara, dan sumber dari segala sumber hukum. Dan, ini semua diperlukan keberanian kita untuk menunjukkan identitas sebagai bangsa Indonesia agar kita tidak terombang-ambing oleh perkembangan lingkungan dan tidak kehilangan jati diri.

Sebagai bangsa yang berdaulat dengan Pancasila sebagai ideologi yang harus dijunjung tinggi, dihormati, dan dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, HAM, dan kebebasan yang ditempatkan di atas ideologi negara memberikan ruang yang lebar bagi munculnya ideologi lain di luar Pancasila. Pada gilirannya akan mengantarkan perpecahan akibat konflik vertikal maupun horizontal yang mengakar.

Dengan demikian, saat ini sudah selayaknya kita kembali kepada Pancasila sebagai ideologi negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Kita harus kembali kepada nilai-nilai luhur Pancasila dalam setiap perilaku, dan kembali pada naskah asli UUD1945, bukanyang telah diamendemen. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar