Rabu, 01 Juni 2016

50 Tahun TAP MPRS No 25/1966

50 Tahun TAP MPRS No 25/1966

Franz Magnis-Suseno ;   Guru Besar Purnabakti
Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
                                                         KOMPAS, 01 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Hampir 50 tahun lalu Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau MPRS resmi menetapkan pembubaran Partai Komunis Indonesia serta melarang penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 (TAP MPRS No XXV/MPRS/1966) itu termasuk yang paling kontroversial dalam sejarah Republik Indonesia.

Sebelum masuk kontroversi itu, kiranya perlu beberapa catatan tentang konteks. Legitimasi MPRS di tengah tahun 1966 sebenarnya lemah. Semua anggota diangkat oleh Presiden Soekarno. Namun, sesudah Jenderal Soeharto pada 11 Maret 1966 mengambil alih kekuasaan, MPRS bikinan Soekarno ”dibersihkan” lagi dari anggota-anggota yang ”komunis”, bahkan dari yang dianggap soekarnois. MPRS itu hanya merepresentasikan para pendukung Soeharto.

Akan tetapi, TAP MPRS No XXV/ MPRS/1966 ini ternyata dirumuskan dengan teliti dan terpikir. PKI dibubarkan dan dilarang. Juga untuk tidak mengutuk Marhaenisme Soekarno (”Marxisme yang disesuaikan dengan kondisi-kondisi Indonesia”), maka yang dilarang adalah persis ideologi komunisme internasional, ”Komunisme/Marxisme-Lenisme”. Juga dengan membuka kemungkinan untuk mempelajarinya secara ilmiah.

Jadi, MPRS tidak melarang sosialisme, tidak melarang Marxisme (mereka masih tahu bahwa Marxisme-Leninisme hanya satu dari sekian Marxisme), tetapi hanya ”Marxisme-Leninisme” yang memang sama dengan teori komunisme. Ternyata pengharaman terhadap apa yang ”sosialis” atau ”Marxis” oleh Orde Baru tidak mempunyai dasar.

Komunisme bangkit lagi?

Sebelum bertanya bagaimana TAP ini sebaiknya disikapi, izinkan penulis memberi suatu catatan tentang histeria kebangkitan komunisme yang sejak beberapa minggu melanda negara kita.

Kata ”histeria” tidak berlebihan. Sejak 1968, di negara kita tidak terjadi insiden/pemberontakan/terorisme satu pun yang dihubungkan dengan komunisme (apa yang terjadi, cukup banyak, kita tahu semua dari pojok mana datangnya). Sementara sebagai ideologi revolusioner, dunia komunisme sudah aus. Sesudah 1985, tidak ada gerakan pemberontak/ revolusioner baru satu pun di dunia yang mendasarkan diri padanya. Gerakan revolusioner sekarang bersifat sukuis dan agamis.

Meributkan ”bahaya kebangkitan kembali komunisme” justru berpotensi membangkitkan kembali suasana saling curiga dan saling memusuhi, jangan sampai dimanfaatkan sebagai proxy war oleh musuh-musuh demokrasi hasil reformasi.

Akan tetapi, kalaupun tak ada lagi ”bahaya kebangkitan komunisme”, itu tidak berarti bahwa TAP MPRS No XXV/ MPRS/1966 sebaiknya dicabut. Ada dua unsur dalam Marxisme-Leninisme yang menurut saya jelas bertentangan dengan Pancasila.

Yang pertama adalah ateisme. Ateisme adalah unsur hakiki dalam Marxisme-Leninisme. Yang kedua, Marxisme-Leninisme menyatakan dengan jelas bahwa Partai Komunis harus melaksanakan kediktatoran proletariat, artinya memegang monopoli kekuasaan.

Barangkali di sini Soekarno dengan Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme)-nya keliru. Partai Komunis bukan sekadar aliran politik yang bersama dengan aliran-aliran lain memajukan bangsa. Suatu partai komunis selalu akan berusaha merebut monopoli kekuasaan di tangannya. Itu yang terjadi dalam semua (!) negara yang pernah menjadi komunis. Jadi, Marxisme-Leninisme memang tak sesuai dengan Pancasila.

Oleh karena itu, pelarangan penyebaran Marxisme-Leninisme, serta pelarangan partai yang mendasarkan diri padanya, mempunyai dasar yang kuat.

Ingatan

Kita juga perlu ingat. Mengenai ”Peristiwa Madiun” pada 1948 memang ada hal-hal yang belum jelas. Akan tetapi, tidak dapat disangkal bahwa sesudah PKI menguasai Madiun terjadi pembunuhan-pembunuhan yang sangat mengingatkan akan teror kaum Bolshewiki sesudah mereka merebut kekuasaan pada 1917 di Rusia.

Kita dapat juga mengingat bahasa agresif PKI pada 1960-an yang memecahkan bangsa ke dalam mereka yang ”progresif-revolusioner” dan mereka yang ”antek-antek Nekolim”, para ”setan desa”, ”kapitalis-birokrat”, dan lain sebagainya yang perlu ”diganyang”. Saya masih mengingat bagaimana lagu ”Nasakom Bersatu” yang pada 1964 memuat kalimat ”singkirkan kepala batu...—Pancasila pasti jaya”, pada 1965 menjadi ”hancurkan kepala batu...—Sosialisme pasti jaya”.

Tak perlu dicabut

Menurut saya, TAP XXV/MPRS/1966 tidak perlu dicabut. Munculnya kembali nama PKI dan simbol-simbolnya, meski tanpa kekuatan politik, melampaui daya tampung psikologis masyarakat. Bukan PKI yang perlu direhabilitasi, dan juga tak ada alasan untuk mohon maaf pada PKI.

Di lain pihak, sebaiknya kita jangan kekanak-kanakan. Histeria ”PKI bangkit kembali” harus dihentikan karena berpotensi menciptakan kekerasan baru.

Yang betul-betul perlu adalah melanjutkan apa yang dimulai dalam ”Simposium Tragedi 1965” baru-baru ini: Berani menghadapi kenyataan bahwa sesudah pemberontakan berdarah G30S ada sesuatu yang went terribly wrong.

Jutaan tumpah darah Indonesia yang secuil pun tidak ”terlibat”, menjadi korban. Ada yang dibunuh, ditahan, disiksa, diperlakukan seperti binatang, diperkosa,dikucilkan dari komunitas bangsa, secara sistematik dan berkepala dingin. Dalam ukuran genosidal. Demi harga diri sebagai bangsa yang ber-Tuhan, kejahatan itu perlu diakui dan para korban direhabilitasi. Seharusnya kita berani menghadap apa yang 50 tahun lalu terjadi. Kita justru akan lebih bersatu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar