Sabtu, 02 April 2016

Terorisme dan Kewaspadaan Nasional

Terorisme dan Kewaspadaan Nasional

Muhammad Farid ;  Fellow pada Lemhannas RI
                                             MEDIA INDONESIA, 31 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PADA Minggu (27/3), dunia dikejutkan aksi terorisme berupa bom bunuh diri di Lahore, Pakistan, yang menewaskan 72 orang dan melukai ratusan orang lainnya (Media Indonesia, (29/3). Yang mengenaskan, aksi itu terjadi di saat warga sipil sedang berbaur di taman ketika libur Paskah. Jamaat-ul-Ahrar, kelompok yang semula merupakan bagian dari Tehrike Taliban tetapi kemudian bergabung dengan Islamic States (IS), mengaku bertanggung jawab atas aksi terorisme itu.

Dengan kejadian di Lahore tersebut, hanya dalam waktu kurang dari 90 hari di 2016, dunia sudah dikejutkan setidaknya oleh lima aksi brutal teroris, antara lain dua kali Istanbul (Turki), Brussels (Belgia), dan di Tanah Air (14/1). Korban tewas dalam rangkaian aksi terorisme itu sedikitnya mencapai 127 jiwa (termasuk lima teroris dalam aksi di Jakarta), dan yang luka-luka mencapai ratusan orang.

Secara umum, benang merah berbagai aksi terorisme sepanjang 2016 dengan mudah terlihat, antara lain berlindung di balik isu agama untuk menyebarkan kebencian. Sebagai contoh, kelompok yang mengaku bertanggung jawab terhadap serangan di Tanah Air maupun di Lahore mengklaim sebagai bagian dari IS. Pada aksi di Jalan MH Thamrin, teroris menyebar kebencian dengan mengklaim bahwa target aksi mereka ialah warga asing serta aparat keamanan yang melindungi para warga asing tersebut. Adapun aksi di Lahore, teroris mengklaim mencari sasaran orang Kristen.

Benang merah lainnya ialah pelaku-pelaku terorisme tersebut merupakan bagian dari jaringan transnasional yang terkoneksi dengan IS. Selain kedua benang merah tersebut, terlihat juga bahwa sekalipun para teroris mengklaim menargetkan sasaran tertentu, korbannya tetap acak. Sebagai contoh, walaupun teroris di Lahore mengklaim menyasar orang Kristen, pada kenyataannya banyak dari korban justru beragama Islam. Pola itu berbeda dengan beberapa (tidak semua) aksi terorisme di masa lalu yang target dan korbannya spesifik dari kalangan tertentu. Sebagai contoh, serangan kelompok teroris Black September yang beranggotakan orang-orang Palestina menyerang perkampungan atlet Israel yang menewaskan 11 orang saat Olimpiade Muenchen, Jerman Barat, pada 1972.

Manipulasi publik

Akan tetapi, terlepas dari benang merah umum yang sudah begitu jelas terlihat, yang perlu didalami lebih lanjut, terutama dalam konteks di dalam negeri, ialah ancaman potensial apakah yang mungkin timbul dari berbagai aksi terorisme belakangan ini.

Pada tataran tertentu, ancaman potensial terorisme dapat digali dari definisi maupun tujuan umum terorisme itu sendiri. Pada 17 Maret 2005, Panel Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjabarkan bahwa terorisme adalah 'sebuah aksi atau tindakan yang dengan sengaja menimbulkan kematian atau kerugian fisik yang serius kepada masyarakat sipil atau nonkombatan, dengan tujuan mengintimidasi masyarakat atau memaksa suatu pemerintahan atau organisasi internasional untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu'.

Lebih lanjut, mantan analis terorisme pada kepolisian New York, Amerika Serikat (NYPD), Lydia Khalil, dalam makalahnya ang berjudul Public Perception and Homeland Security mengatakan bahwa target sesungguhnya dari serangan teroris ialah persepsi publik. Dalam hal ini, senjata ampuh terorisme ialah tindakan memanipulasi persepsi publik dengan menciptakan ketakutan akan organisasi atau pemimpin mereka. Pada akhirnya ketakutan itu diharapkan mampu melemahkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan nasional untuk melindungi masyarakat dari serangan teroris.

Secara umum dan sederhana, definisi terorisme menurut Panel PBB, analisis Khalil, maupun benang merah berbagai aksi terorisme belakangan ini dapat memberi gambaran ancaman potensial terorisme terhadap Indonesia, yakni efek psikologis berupa melemahnya kepercayaan publik terhadap kepemimpinan nasional yang pada gilirannya mengancam integrasi nasional. Apalagi Indonesia adalah bangsa majemuk yang terdiri dari beragam agama, etnik, ras, dan golongan.

Berkaca pada kejadian di Jakarta (14/1), pemerintah dan rakyat Indonesia telah bersama-sama menunjukkan sikap untuk tidak mau tunduk pada terorisme. Dalam waktu singkat, pesan dengan tanda pagar #KamiTidakTakut menjadi topik yang paling banyak diperbincangkan di media sosial seperti Twitter atau Facebook.

Senada dengan masyarakat, Presiden Joko Widodo dengan pilihan kata yang gamblang mengajak masyarakat untuk tidak boleh takut dan kalah dengan aksi teror serupa. Sikap tegas masyarakat dan pemerintah merupakan sikap yang sangat konstruktif karena dalam hal ini, pesan-pesan keberanian tersebut paling tidak mampu mengurangi efektivitas psikologis dari aksi terorisme itu sendiri.

Namun, keberanian saja tentu tidak cukup dalam upaya menangkal ancaman potensial terorisme. Lebih jauh, upaya penangkalan itu memerlukan ketangguhan sistem kewaspadaan nasional yang merupakan kualitas kesiapan dan kesiagaan yang harus dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak dini, dan melakukan aksi pencegahan berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI. Dalam hal ini, kewaspadaan nasional harus bertolak dari keyakinan ideologis dan nasionalisme yang kukuh, serta perlu didukung oleh usaha-usaha pemantauan sejak dini dan terus-menerus terhadap berbagai implikasi dari situasi serta kondisi yang berkembang baik di dalam maupun luar negeri.

Peran vital

Pada konteks kewaspadaan nasional inilah, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) berpandangan bahwa Indonesia saat ini memerlukan sistem peringatan dini (early warning system) berskala nasional guna menghadapi ancaman tradisional (ancaman militer) maupun ancaman nontradisional (ancaman nonmiliter). Sistem ini berguna untuk menghindari pendadakan dan kesimpangsiuran informasi ketika suatu situasi semakin genting dan mendekati titik krisis. Dalam hal ini, intelijen negara serta Kementerian komunikasi dan Informatika punya peran sangat vital.

Selain itu, pimpinan nasional dan daerah, serta pimpinan berbagai komponen masyarakat, harus memahami manajemen konflik, dalam pengertian bagaimana menangani konflik secara efektif melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga represif agar tidak berkembang menjadi krisis yang membahayakan integrasi nasional. Sebagai gambaran, terorisme merupakan salah satu taktik yang digunakan sebagian kelompok dalam situasi konflik.

Dalam tataran perundangan, Indonesia saat ini membutuhkan adanya undang-undang keamanan nasional yang menjadi payung hukum komprehensif bagi penyelenggaraan keamanan nasional dalam suatu mekanisme yang strategis dan terpadu, serta berjati diri Indonesia. Tidak kalah pentingnya ialah adanya upaya menjaga perasaan sebagai satu komunitas nasional dengan mengacu pada ideologi Pancasila dan UUD NRI 1945. Sebagai gambaran mengenai pentingnya penegasan ideologi nasional, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (15/1), menyatakan bahwa terorisme adalah masalah ideologi sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan dengan hukum saja, tetapi dengan pencerahan untuk membuyarkan ideologi yang bersangkutan.

Di luar pandangan-pandangan tersebut, dalam bidang ideologi Indonesia membutuhkan sebuah strategi untuk menghadang sekaligus menetralisasi ideologi pendorong terorisme masuk dan berkembang di Tanah Air. Dalam tataran pendidikan, misalnya, perlu dipertimbangkan untuk merevisi kurikulum mata pelajaran agama agar lebih menonjolkan aspek-aspek kemanusiaan, toleransi, kejujuran, dan perdamaian, di samping segi peribadatan tentunya.

Selain itu, negara perlu lebih mengembangkan kerja sama dengan ormas-ormas Islam yang memiliki jaringan luas seperti NU dan Muhammadiyah, serta berbagai komponen masyarakat lainnya untuk menangkal berkembangnya pemikiran radikal di tengah masyarakat yang lebih banyak bersumber dari luar Tanah Air.

Berbagai kasus terorisme akhir-akhir ini menyadarkan kita bahwa diperlukan paduan keberanian negara dan masyarakat, kuatnya penegakan hukum, serta gencarnya usaha menangkal paham-paham radikal sejak dini untuk menangkal ancaman potensial terorisme. Hanya dengan begitulah kita dapat menjaga rasa aman, suatu hal yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar