Minggu, 17 April 2016

Praktik Kartel Industri Perunggasan

Praktik Kartel Industri Perunggasan

Bustanul Arifin ;   Guru Besar Unila;
Ekonom Senior Indef Ketua Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi)
                                              MEDIA INDONESIA, 16 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

INDUSTRI perunggasan sedang menghadapi cobaan tidak ringan, yaitu diduga melakukan praktik kartel dan pelanggaran lain terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Sehat. Industri perunggasan berkembang amat pesat sejak dekade 1980an, menjadi penghidupan lebih dari 10 juta rumah tangga peternak dan berkontribusi pada pangsa sekitar 2% sektor peternakan terhadap perekonomian nasional atau produk domestik bruto (PDB).

Sekadar perbandingan, sektor pertanian secara keseluruhan pada 2015 tercatat 14,6% dan menyerap tenaga kerja 32,7% atau hampir 38 juta tenaga kerja. Produksi daging ayam nasional mencapai lebih dari 2,4 juta ton, jumlah populasi unggas mencapai 2,6 miliar ekor, dan produksi telur juga telah melampaui 2,2 juta ton. Masyarakat berpenghasilan rendah sekali pun kini mulai memperoleh akses pangan lebih mudah, khususnya dalam pemenuhan protein yang berasal dari daging ayam dan telur.

Revolusi peternakan

Industri perunggasan seakan berkembang sendiri, dengan sedikit sekali intervensi dari pemerintah, mengikuti fenomena revolusi peternakan (livestock revolution) yang lebih banyak didorong peningkatan pendapatan konsumen. Berbeda dengan industri beras, industri perunggasan dibangun dengan prinsip-prinsip agrobisnis modern, dengan fokus peningkatan daya saing dan efisiensi produksi, memanfaatkan teknologi pemuliaan ternak (breeding) dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan peluang bisnis yang terbuka amat lebar, industri perunggasan berkembang lebih pesat lagi sejak 1990-an.

Meski sempat terpuruk pada saat krisis ekonomi Asia pada akhir 1990-an karena kandungan pakan impor yang terlalu besar, industri peternakan secara perlahan mulai pulih pada awal 2000-an. Produk unggas berupa daging ayam dan telur telah mulai masuk pasar ekspor di kawasan ASEAN.

Di tengah ekspektasi yang mulai membaik, terjadi wabah flu burung atau avian influenza pada 2003-2004 yang membawa kerugian ekonomi tidak sedikit. Problema penanganan biosecurity, kebersihan kandang yang jauh dari memadai, perdagangan unggas hidup yang terbuka, dan interaksi unggas dengan manusia yang amat intensif dan lain-lain, akhirnya menuntut peran pemerintah yang lebih besar.

Dengan memperoleh bantuan teknis dari Organisasi Pertanian dan Pangan Dunia (FAO), Badan Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP), lembaga riset peternakan internasional (ILRI), Pemerintah Indonesia kemudian menerapkan sistem surveillance, yaitu pengamatan unggas harian dan peningkatan kapasitas bagi petugas peternakan di seluruh Indonesia.

Investasi besar dari modal asing dan modernisasi industri perunggasan terus berlangsung karena peluang dan keuntungan ekonomi yang demikian menggiurkan. Para analis kemudian membagi empat lapis industri peternakan sesuai dengan skala usaha dan tingkat integrasi dari hulu ke hilir, yaitu lapisan satu, terdiri atas perusahaan yang bergerak di bidang pembibitan biang bibit atau grand parent stock (GPS), bibit ayam atau parent stock (PS), industri pakan, dan produksi daging ayam serta telur ayam.

Lapisan dua, terdiri atas perusahaan bibit ayam (DOC=day old chick) yang juga memproduksi daging ayam dan telur ayam. Lapisan tiga terdiri atas peternak skala menengah dan kecil, yang harus bermitra dengan lapisan satu dan dua, jika ingin mempertahankan eksistensi usaha. Terakhir, lapisan empat terdiri atas peternak skala rumah tangga, yang tidak telah berorientasi komersial, tetapi umumnya terkendala permodalan dan pembiayaan usaha peternakan lainnya.

Dengan empat lapis pelaku industri itu, struktur industri peternakan memang timpang. Tidak mengherankan penguasaan aset, omzet pasar, dan pangsa pasar masih terpusat pada beberapa pelaku industri kelas besar. Integrasi pasar vertikal dan horizontal demikian tinggi sehingga mereka sering mendapat disebut integrator.

Produsen biang benih ayam atau great GPS (GGPS) hanya satu perusahaan. Industri benih ayam GPS tidak lebih dari 15 perusahaan, dengan dua perusahaan menguasai pangsa pasar 70%. Industri pembiakan bibit ayam terdiri atas 100 perusahaan, dengan lima perusahaan menguasai pangsa pasar 80% dan sisanya terbagi di antara 95 perusahaan kecil dan menengah lainnya (Arifin, 2016).

Rencana pemerintah sejak era sebelumnya untuk melakukan restrukturisasi industri dalam memperbaiki kualitas kemitraan antara pelaku peternak rakyat skala kecil, menengah, dan besar, bahkan untuk meningkatkan daya saing industri, menciptakan rasa keadilan yang seakan berjalan di tempat.

Dugaan kartel

Setelah melakukan investigasi yang komprehensif, pada awal tahun ini KPPU akhirnya mengumumkan 12 perusahaan dalam industri perunggasan terindikasi melakukan pelanggaran hukum atas UU No 5/1999. Mereka ialah PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.

Dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha kepada mereka cukup berlapis dan agak berat, yaitu (1) dugaan perjanjian eksklusif (tying agreement) dalam pembelian DOC dan pakan ternak, (2) dugaan kartel dalam penetapan harga ayam potong (live bird), (3) dugaan jual rugi (predatory pricing) dalam penjualan DOC dan ayam potong, (4) dugaan diskriminasi harga dalam penjualan DOC antara peternak mandiri dengan peternak mitra dan peternak terafiliasi, dan (5) dugaan penyalahgunaan posisi tawar dalam hubungan perusahaan inti dan perusahaan mitra.

Pada Maret, proses penegakan hukum itu sudah memasuki fase-fase persidangan, pemeriksaan terduga, dan para saksi, termasuk pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian. Upaya pemerintah untuk mengurangi kelebihan pasokan bibit ayam melalui program afkir dini yang telah mencapai 2 juta ekor dianggap melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Walaupun pemerintah telah membantahnya, KPPU tetap pada pendirian mereka, maju terus sampai ke meja persidangan. Sangat besar kemungkinan bahwa proses persidangan akan berlanjut di Pengadilan Negeri, yang memerlukan waktu lama dan energi yang tidak sedikit.

Sambil menunggu hasil persidangan atau proses penegakan hukum oleh KPPU terhadap dugaan praktik kartel, berikut ini ditawarkan beberapa opsi solusi nonlegal yang perlu diambil. Pertama, pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan impor GGPS dan GPS yang diberikan kepada industri unggas skala besar yang seharusnya mampu menghasilkan data objektif tentang keseimbangan pasokan bibit ayam dan tingkat serapan peternak skala kecil dan industri terintegrasi.

Kedua, pemerintah perlu melanjutkan fasilitas dialog antarpelaku, setidaknya pada lapisan satu, dua, dan tiga, sekaligus menemukan solusi yang lebih komprehensif. Khusus untuk pelaku pada lapisan satu dan dua, pemerintah perlu menawarkan solusi kalah-kalah dan kebesaran hati untuk berkorban demi terciptanya industri perunggasan yang tangguh di masa depan.

Ketiga, pemerintah perlu lebih serius melanjutkan upaya restrukturisasi industri perunggasan, mengaitkannya dengan road map industri pangan dan industri agro secara umum yang lebih bervisi peningkatan daya saing industri dalam kancah regional dan dalam memenuhi akses pangan berkualitas serta ketahanan pangan bangsa secara keseluruhan.

Keempat, pemerintah perlu tegas mengupayakan langkah konsolidasi usaha peternak skala kecil dan menengah, melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sekaligus memberikan bimbingan memadai dan bantuan teknis yang diperlukan, serta dukungan akses pembiayaan yang mudah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar