Selasa, 05 April 2016

Pencabutan Kewarganegaraan

Pencabutan Kewarganegaraan

Al Araf ;   Direktur Imparsial
                                                        KOMPAS, 05 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemerintah akhirnya menyerahkan draf revisi undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme ke DPR. Salah satu agenda perubahan undang-undang tersebut adalah memasukkan sanksi hukuman pencabutan status kewarganegaraan jika terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Pasal 46A draf revisi undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme menyebutkan bahwa "Setiap warga negara Indonesia yang melakukan pelatihan militer, pelatihan paramiliter, pelatihan lainnya, dan/atau ikut perang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, pejabat yang berwenang mencabut paspor dan menyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Dimasukkannya sanksi hukuman berupa pencabutan kewarganegaraan di dalam revisi undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme perlu dikaji secara lebih dalam, hati-hati, dan tidak bisa dilakukan semena-mena. Apakah sanksi pencabutan kewarganegaraan itu sejalan dengan tata nilai demokrasi, negara hukum, dan HAM? Apakah kekuasaan dengan serta-merta dapat mencabut status kewarganegaraan tanpa melalui proses pengadilan? Apakah pencabutan status kewarganegaraan itu efektif di dalam melakukan pencegahan aksi terorisme?

Penting untuk diingat, status kewarganegaraan seseorang adalah bagian hak konstitusional warga. Dengan demikian, pencabutan kewarganegaraan dengan cara yang kurang hormat (less dignify), yaitu dengan hanya prosedur administrasi, menjadi tindakan yang mungkin mengurangi kehormatan konsep kewarganegaraan sebagai hak konstitusional.

Kewarganegaraan hak berharga

Status sebagai warga negara dijamin menjadi hak bagi setiap orang sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi kita Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945. Kewarganegaraan kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam konstitusi dengan disertai seperangkat hak-hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya. Terjaminnya kewarganegaraan dalam konstitusi Republik Indonesia sebagai sebuah hak adalah perwujudan dari pengakuan negara akan keterikatan individu dalam komunitas politik bangsa Indonesia.

Konsep umum tentang kewarganegaraan mengartikan warga negara sebagai anggota komunitas politik yang berhak mendapatkan perlindungan negara sehingga seorang warga negara diharapkan agar memenuhi harapan-harapan bersama dan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang melekat dalam keanggotaannya dalam komunitas politik (Michael Walzer, "What Does It Mean To Be An American", essay dalam The American Experience 82-95, 1996).

Secara lebih elaboratif, kewarganegaraan dapat diartikan dalam empat hal, yaitu (1) kewarganegaraan adalah status hukum (citizenship as a legal status), negara memberikan jaminan akan hak-hak mendasar kepada warga negara dan warga negara dituntut kewajiban-kewajibannya kepada negara; (2) kewarganegaraan adalah hak (citizenship as a right), memahami kewarganegaraan adalah sebagai sekumpulan hak-hak, tanggung jawab, dan kesempatan-kesempatan untuk berpartisipasi yang mampu mendefinisikan kedudukan individu dalam ruang sosial politik sebuah komunitas.

Kemudian; (3) kewarganegaraan sebagai aktivitas dan aspirasi politik (citizenship as political activity), yang merefleksikan kehendak dan partisipasi politik setiap individu dalam sebuah komunitas politik (negara); (4) kewarganegaraan adalah kesadaran untuk mengungkapkan identitas dan sentimen-sentimen individu (citizenship as type of collective identity and sentiment) (Rubenstein & Adler, International Citizenship: The Future of Nationality in a Globalized World (2000) dan lihat juga Linda Bosniak, Citizenship the Nationalize, 2000).

Kewarganegaraan dimengerti sebagai sebuah hak yang sangat berharga (precious right) yang ditempatkan sejajar dengan hak atas hidup dan kebebasan. Setiap manusia yang beradab secara sadar memahami bahwa setiap manusia yang mempunyai harapan-harapan tinggi akan kehormatan (human dignity), ekspresi kebebasan mengarahkan hidup sendiri dalam sebuah identitas politik (self government and public (democratic) deliberation), dan secara bersama dalam komunitas politik suatu bangsa berbagi baik secara individu maupun bersama melaksanakan kewajiban kepada komunitas politik adalah terwujud dalam status kewarganegaraan. Adalah kewajiban hukum dan peradilan untuk mengamankan kewarganegaraan setiap individu selama individu tidak secara sukarela meninggalkan status kewarganegaraannya (Supreme Court Amerika Serikat No 356 Trop v Dulles Tahun 1958 yang dikutip dalam artikel "To Ban or Not to Ban an American Taliban? Revocation of Citizenship & Statelessness in a Statecentric System", California Western Law Review, 2003).

Secara konsisten, dalam lima puluh tahun berbagai perjanjian-perjanjian internasional dan protokol internasional memperkuat dan memaparkan secara jelas tentang keberadaan hak terhadap kewarganegaraan, sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), kovenan hak-hak Sipil dan Politik, International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, konvensi hak-hak anak tahun 1989 dan lainnya.

Pencabutan kewarganegaraan merupakan hukuman yang bersifat konkret dan fundamental mengakibatkan hilangnya semua hak-hak mendasar baik hak pasif maupun hak aktif dan hak-hak mendasar lain termasuk hak terhadap harta benda, hak membentuk keluarga dan keturunan, hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan terhadap diskriminasi, hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dan seperangkat hak-hak asasi lainnya.

Pencabutan

Pencabutan kewarganegaraan memerlukan justifikasi dalam keadaan yang sangat ekstrem mengingat konsekuensi yang sangat besar harus diterima oleh terhukum dalam pencabutan kewarganegaraan. Pencabutan kewarganegaraan yang membawa konsekuensi status tanpa negara (statelessness) disebut sebagai extraordinary punishment yang bisa dijustifikasi hanya dengan kasus yang ekstrem, seperti terdapat pelanggaran fundamental terhadap hak-hak dan kewajiban seorang warga negara terhadap warga negara lain atau terhadap negara yang dijamin melalui hubungan-hubungan konstitusional.

Pelanggaran terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban konstitusional ini jelas berbeda dari pelanggaran terhadap hukum dan peraturan lain (pidana) (D Husak, Over Criminalization: The Limits Of Criminal Law 2008). Pelanggaran hukum atau kriminal adalah pelanggaran terhadap kedaulatan negara untuk menciptakan ketertiban sosial (social order), sedangkan pelanggaran konstitusional adalah pelanggaran yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak warga negara yang dijamin oleh negara dalam konstitusi. Konstitusi dilandasi akan hal-hal fundamental dan universal yang juga meliputi kehormatan manusia (human dignity).

Pencabutan kewarganegaraan bukanlah bermaksud untuk menegakkan social order yang dibatasi dalam konstitusi, tetapi lebih kepada menjaga ikatan konstitusi yang dimengerti sebagai sebuah komitmen bersama dalam ikatan negara. Lebih jauh lagi, pencabutan kewarganegaraan adalah hukuman bagi pelanggaran ikatan komunitas politik negara sehingga pencabutan kewarganegaraan adalah satu bentuk hukuman politik (D Husak, Over Criminalization: The Limits Of Criminal Law 2008). Akhirnya, pencabutan kewarganegaraan bukan dimaknai sebagai hukuman untuk mencegah gangguan terhadap social order dan bukan pula dimaknai sebagai pelanggaran terhadap peraturan-peraturan hukum (diatur dalam hukum pidana), tetapi lebih kepada sanksi bagi pelanggaran fundamental terhadap ikatan konstitusional yang mendasari hubungan atau ikatan antara individu dan komunitas politik.

Pencabutan kewarganegaraan mengakibatkan konsekuensi keadaan tanpa negara atau statelessness. Seorang individu yang kehilangan kewarganegaraan tidak lagi bisa mendapatkan perlindungan atau pendampingan dari otoritas negara. Individu tanpa negara tidak memegang nasionalitas di bawah negara sehingga tidak mendapatkan keuntungan atau dampak dari upaya-upaya perlindungan hak dan upaya-upaya perlindungan dalam domain internasional. Ratusan ribu orang dengan status statelessness di seluruh dunia berada dalam status hukum abu-abu dan rentan menjadi korban pelanggaran terhadap hak asasi manusia mereka.

Status kehilangan kewarganegaraan yang diatur dalam UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagian besar berdasar pada sifat kesukarelaan dan kesengajaan untuk memutus hubungan dengan komunitas politik negara Indonesia sehingga konsekuensi hukum bisa dilaksanakan dalam bentuk administratif.

Namun, di sisi lain, ketika pencabutan kewarganegaraan dilakukan dengan kekuatan memaksa terhadap seorang warga negara yang mendapatkan status kewarganegaraan melalui proses yang sesuai diatur dalam konstitusi dan UU dan tidak ada karakter kesukarelaan untuk meninggalkan kewarganegaraan, maka bukan konsekuensi hukum melalui pelaksanaan administrasi yang layak dikenakan. Dalam kasus seperti ini, sudah sepatutnya ditempuh proses yang mencerminkan nilai-nilai fundamental dan universal dalam konstitusi yang menjunjung tinggi keadilan, kehormatan kemanusiaan, penghormatan negara terhadap konsep kewarganegaraan, melalui mekanisme pengadilan dan mempertimbangkan konsekuensi keadaan tanpa negara (statelessness).

Dengan mempertimbangkan status kewarganegaraan merupakan sebuah hak yang sangat berharga (precious right) serta latar belakang pencabutan yang perlu ada alasan yang sangat ekstrem serta implikasi menjadi statelessness, sanksi pencabutan kewarganegaraan bukankah sebaiknya dipertimbangkan lagi dan dikaji ulang untuk dimasukkan ke dalam agenda revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme? Bukankah sebaiknya kita menghukum kejahatan yang dia lakukan dengan sanksi pidana penjara tanpa harus mencabut status kewarganegaraannya?

Apalagi, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal dan tak menganut asas kewarganegaraan ganda sehingga sanksi pencabutan kewarganegaraan jika diterapkan dalam revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme akan mengakibatkan terjadinya keadaan tanpa negara (statelessness) yang seharusnya dihindari mengingat kondisi ini sangat merendahkan kehormatan sebagai manusia. Kebijakan negara untuk menanggulangi persoalan terorisme memang bukan hanya perlu, tetapi juga harus. Terorisme hanya bisa dicegah, ditanggulangi, dan dipersempit ruang geraknya oleh kebijakan negara yang komprehensif bagi tata kehidupan politik demokratik, kesejahteraan sosial, dan tegaknya keadilan.

Meski demikian, dalam menyusun kebijakan anti terorisme, negara harus memenuhi kewajibannya dengan benar, yakni menempatkan perlindungan terhadap liberty of person dalam suatu titik perimbangan yang permanen dengan perlindungan terhadap security of person.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar