Senin, 18 April 2016

Menyoal Pikiran Kisruh DPD

Menyoal Pikiran Kisruh DPD

AM Fatwa ;   Ketua Badan Kehormatan DPD RI
                                                     REPUBLIKA, 15 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tulisan Ikhsan Darmawan berjudul "Menyoal Kisruh DPD" yang dimuat Harian Republika, Kamis (14/4), pada alinea pertama menyebutkan bahwa DPD adalah lembaga wakil rakyat. Pernyataan ini keliru karena berdasarkan Pasal 247 UU MD3, DPD RI adalah lembaga wakil daerah, sedangkan untuk wakil rakyat ada DPR dan DPRD.

Selain keliru mendeskripsikan lembaga DPD, Ikhsan Darmawan juga terkesan terburu-buru mengambil kesimpulan tentang fenomena politik mutakhir yang terjadi di lingkungan internal DPD. Nah, tulisan ini saya maksudkan untuk meluruskan kekeliruan-kekeliruan tersebut.

Ketua DPD RI Irman Gusman yang memimpin sidang paripurna DPD pada 15 Januari 2016, tentu saja mengetahui isi Rancangan Peraturan DPD tentang Tata Tertib yang dibuat pansus yang diacarakan dan akan diputuskan pada sidang paripurna tersebut. Sebab, setiap sidang paripurna didahului rapat panitia musyawarah (panmus) yang dihadiri pimpinan DPD, pimpinan alat kelengkapan DPD lainnya, serta seorang anggota dari provinsi yang belum terwakili sebagai ketua Alat Kelengkapan DPD untuk membicarakan acara persidangan.

Lagi pula, ketua DPD membuka persidangan dan ikut dalam pemungutan suara dalam sidang paripurna DPD dimaksud. Ia cuma kalah suara dalam memilih Paket A.

Setelah diputuskan, hasilnya bukan lagi Paket A atau Paket B, melainkan sudah jadi keputusan sidang paripurna. Kemudian, disetujui untuk ditugaskan kepada Badan Kehormatan DPD sebagai alat kelengkapan, yang salah satu tugasnya adalah "melakukan evaluasi dan penyempurnaan Peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPD" (Pasal 92 ayat (2) Tatib).

Dalam perjalanan evaluasi dan penyempurnaan terhadap materi muatan peraturan Tata Tertib yang telah diputuskan sidang paripurna DPD sebagai forum tertinggi, pengambilan keputusan atas nama lembaga DPD itulah rupanya timbul kesadaran baru yang terlambat dari pimpinan DPD. Kemudian, dengan berbagai alasan, tidak bersedia menandatangani hasil evaluasi dan penyempurnaan Badan Kehormatan DPD dimaksud yang juga diperkuat dengan penugasan sidang paripurna tanggal 15 Januari 2016, dengan membahas hanya terbatas penyempurnaan redaksional.

Di sinilah titik awal di mana Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang melaporkan hasil kerjanya di sidang paripurna DPD 16 Maret 2016, menganggap pimpinan DPD RI tidak menghormati hasil kerja BK DPD RI dan keputusan sidang paripurna DPD RI. Tiga peraturan Tata Tertib DPD sebelumnya, yaitu tahun 2010, 2013, dan 2014, walaupun ada pasal yang tidak sesuai dengan UU MD3 maupun UU P3, tetap saja ditandatangani oleh ketua DPD yang sekarang ini, tanpa ada catatan atau keberatan. Hal ini berbeda dengan peraturan Tata Tertib DPD pada 2016 karena terdapat pembatasan masa jabatan pimpinan DPD, dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan.

Anomali sikap pimpinan

Sebenarnya, inilah pokok persoalan dari berbagai upaya untuk menggagalkan keputusan sidang paripurna DPD tanggal 15 Januari 2016 yang dipimpin ketua DPD tersebut. Padahal, ada mekanisme untuk mengubah kembali suatu peraturan DPD tentang tata tertib setelah ditandatangani ketua DPD.

Usul perubahan tata tertib dan kode etik dapat diajukan setiap waktu ke sidang paripurna melalui panitia musyawarah oleh: a) Badan Kehormatan; b) Paling sedikit dua alat kelengkapan atau oleh anggota paling sedikit 30 persen yang mencerminkan keterwakilan 10 provinsi dan tersebar di tiga wilayah secara proporsional.

Jadi, tidaklah sulit bagi pimpinan untuk mengubah kembali tata tertib yang sudah menjadi peraturan DPD tersebut, jika dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ataupun tidak sreg secara personal.

Manuver pimpinan

Namun, pimpinan DPD justru melakukan berbagai manuver untuk menggagalkan hasil keputusan sidang paripurna DPD RI pada 15 Januari 2016 yang dipimpinnya. Hal itu bukan saja tidak menghormati hasil keputusan sidang paripurna DPD RI, melainkan juga tidak menghormati hasil kerja BK DPD RI yang mendapat amanat sidang paripurna DPD RI.

Pimpinan DPD RI meminta pendapat kepada Mahkamah Agung dengan menunjuk pasal yang mengatur tentang konsultasi. Pimpinan DPD melakukan apa yang disebutnya konsultasi tersebut, tanpa keputusan lembaga DPD. Padahal, di antara tugas pimpinan DPD RI adalah mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan Peraturan DPD (Pasal 60 huruf e Tatib).

Tidak pernah adanya keputusan sidang paripurna DPD yang menyetujui untuk mengonsultasikan masalah ini. Apalagi, menggelar expert meeting dan lain-lain, seolah-olah pembatasan masa jabatan pimpinan DPD adalah masalah hidup dan mati.

Sungguh menyedihkan! Seorang negarawan tidak boleh takut kehilangan jabatan. Jabatan adalah amanah yang jika tiba waktunya diambil oleh Yang Maha Kuasa, siapa pun tidak akan sanggup menolaknya.

Sebagai akademisi, tidak sewajarnya Ikhsan Darmawan membangun opini publik berdasarkan pandangan subjektif pribadinya tanpa mengetahui detail persoalan yang sesungguhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar