Minggu, 17 April 2016

Menunggu Solusi Krisis Listrik

Menunggu Solusi Krisis Listrik

Nengah Sudja ;   Dosen Pascasarjana UKI, Jakarta
                                                        KOMPAS, 16 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Awal April 2016, media massa kembali ramai memuat berita pemadaman listrik. Di Pulau Nias, kantor PT PLN diduduki dan ekonomi Nias mulai terganggu. Di Tarakan, sekelompok warga protes PLN kembali berunjuk rasa, memprotes pemadaman listrik yang tak pernah ada solusinya sampai tahunan.

Derita kronis pemadaman listrik berkelanjutan akan terus terjadi setiap saat, bukan saja di Nias, Palu,dan Tarakan, tetapidi seluruh wilayah Tanah Air.Mulai dari Sabang dan pulau-pulau kecil di sebelah-sebelahnya, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Merauke, Papua. Mari teliti ulang genesis pemadaman, dari segi teknis, ekonomi-keuangan, dan sosial-politik.

Dari segi teknis, kehidupan modern perlu pasokan listrik terus menerus, around the clock secara berkelanjutan, tanpa henti sepanjang waktu, mengikuti irama kehidupan masyarakat modern. Untuk itu diperlukan pasokan, serta suplai (sistem pembangkitan, jaringan berupa daya terpasang mampu) dan melebihi kebutuhan beban, memenuhi permintaan yang terus tumbuh berkembang. Pemadaman terjadi manakala pasokan berkurang dan tidak cukup untuk memenuhi beban serta saat pelaksanaan giliran pemeliharaan mesin-mesin pembangkit serta jaringan (regular outage) dan terjadi gangguan mendadak atau tidak terduga (forced outage).

Cadangan didefinisikan sebagai (kapasitas daya terpasang dikurangi beban puncak) dibagi beban puncak. Sistemkecil, terisolir, tersebar di luar Jawa-Bali, seharusnya setiap saat siap memenuhi persyaratan keandalan dan memiliki cadangan minimal 30 persen. Kenyataannya statistik PLN menunjukkan bertahun-tahun sistem cadangan di banyak wilayah berada di bawah 30 persen bahkan negatif. Contoh di Pulau Nias pada 2015, beban puncak 28,4 megawatt, kapasitas 30 MW, cadangan 1,6 MW, hanya 5,3 persen. Cadangan rendah inilah sumber kronis derita pemadaman berkelanjutan. Hanya Jawa-Bali memiliki cadangan 20-30 persen.

Sekadar perbandingan, Singapura dengan beban puncak 8.000 MW, memiliki daya terpasang 18.000 MW. Jerman beban puncak 89.000 MW, daya terpasang 196.000 MW. Bahkan Jepang, setelah kecelakaan Fukushima menghentikan operasi semua PLTN (sekitar 50 satuan, 50.000 MW, memasok 30 persen produksi nasional) tetap dapat memenuhi beban tanpa pemadaman. Negara kaya ini memiliki cadangan sangat besar menjaga ketahanan energi nasional, tetapi juga berkat kesadaran warganya berhemat ketika pasokan berkurang.

Ekonomi-keuangan

Listrik bukan saja diperlukan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas, kenyamanan hidup, guna penerangan, seni, budaya, tayangan tv, musik, pemakaian alat pendingin. Masyarakat maju, biasa hidup memakai listrik,tidak dapat menerima pemadaman listrik sedetik pun, tanpa alasan jelas apalagi kronis.

Gangguan listrik menyebabkan kerugian ekonomi besar. Ada kaitan erat antara tingkat pertumbuhan ekonomi dengan listrik. Indonesia dengan tingkat PDB 4.000 dollar AS/kapita, tingkat rerata konsumsi listrik nasional 800 kWh/kapita, koefisien elastisitas pemakaian listrik dengan PDB 1,4 besaran nilai pemadaman 3,60 dollar AS/kWh, 50 kali tarif rerata 7 sen/kWh.

Nias, dengan luas wilayah 5.625 kilometer persegi dan penduduk 900.000 jiwa, tahun 2015 pemakaian listrik 116 juta kWh (130 kWh/kapita). Nilai ekonomi pemadaman total bisa mencapai 1,1 juta dollar ASatau Rp 15 miliar per hari. Belum lagi ketidaknyamanan akibat lampu lalu lintas padam, angkutan macet, rumah gelap, ruangan panas, dan tidur tak lelap. Karena itu, pemadaman listrik harus dicegah dan dihindari.

Sebab utama derita kronis pemadaman listrik berkelanjutan adalah karena PLN sebagai pengemban utama penyediaan pelayanan listrik di lapangan, sudah bertahun-tahun tidak mampu menyediakan cukup kapasitas daya terpasang. PLN tidak dapat dana cukup untuk melaksanakan tugas pelayanan, pemeliharaan teratur pada sarana pembangkitan danjaringan.

Di sisi lain, pertumbuhan kebutuhan beban listrik yang pesat melebihi pertumbuhan daya terpasang tersedia. Padahal, demi keamanan energi, persyaratan keandalan harus dipenuhi, yaitu cadanganminimal 30 persen dipertahankan dan memenuhi syarat(n-1). Artinya bila satu satuan pembangkit atau jaringan terganggu, jumlah kapasitas daya terpasang tidak menyebabkan terjadi pemadaman. Karena itu, satuan kapasitas daya terpasang pembangkit terbesar tidak melebihi batas 10 persen beban puncak.

Persyaratan ini perlu dijadikan lampu kuning pengawasan batas keamanan energi nasional bagi semua pihak: publik, DPR, pemerintah pusat, daerah, dan DPRD. Upaya mengatasi pemadaman Nias dengan mendatangkan satuan diesel 7-12 MW merupakan solusi darurat, sementara, yang masih perlu ditindaklanjuti dengan solusi permanen.

Akar masalah pemadaman, kekurangan, dan krisis pasokan listrik adalah penetapan tarif dasar listrik (TDL). Sumber utama pendapatan PLN ini tidak mencerminkan pengembaliaan biaya investasi (cost recovery) untuk dapat melayani pengusahaan, pemeliharaan teratur, dan laju pertumbuhan permintaan listrik kurun waktu 10 tahun RUPTL.

Kalau diurut lanjut, pangkal persoalan adalah dari awal penyusunan kebijakan energi. UU Ketenagalistrikan Tahun 2009, Pasal 34 Ayat (1) menyebutkan: ”Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif dasar listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Dalam praktiknya pemerintah dan DPR memilih penerapan kebijakan populis, demi ”melindungi kepentingan rakyat”. Penetapan keputusan bertahun-tahun itu merugikan pemasok listrik utama PLN, karena tidak memperoleh dana cukup untuk dapat melaksanakan tugas pelayanan penyediaan pasokan listrik, yang dapat memenuhi keamanan pasokan. Di sisi lain, PLN pun perlu memperbaiki manajemen dan kinerjanya agar lebih efisien.

Perlu depolitisasi

Sudah waktunya ada depolitisasi penyediaan pasokan listrik. TDL sepatutnya ditetapkan lembaga regulator independen public utility commission (PUC), yang melindungi kepentingan pemasok utama PLN agar mendapatkan pendapatan wajar, tetapi melindungi konsumen untuk mendapat pelayanan dantarif yang pantas. Keanggotaan PUC dipilih terbuka, dari wakil konsumen, industri, rumah tangga, para pemasok (PLN/IPP), tenaga ahli, dan perguruan tinggi.

PUC secara teratur setiap tahun melakukan dengar pendapat publik dan berkonsultasi terbuka dengan masyarakat luas, di bawah direktorat jenderal listrik. DPR bersama pemerintah mengawasi, menetapkan subsidi bagi warga kurang mampu, serta pajak bagi pemakai listrik. Ini seperti praktik penyediaan pasokan listrik negara maju di dunia.

Tidak pantas lagi ketika terjadi pemadaman krisis listrik saling tuduh menyalahkan pihak lain. Domain pemadaman listrik kronis tidak hanya menjadi kesalahan PLN, tetapi juga bagian dari tanggung jawab nasional. Meski demikian, DPR dan DPRD, pemerintah pusat dan daerah, Kementerian ESDM, bahkan Dewan Energi Nasioal perlu turun tangan membantu mencarikan solusi yang berbasis Evidence-Based Policy making.

Semoga masukan ini dipertimbangkan disertai harapan Indonesia cepat mendapat pasokan listrik berkecukupan, andal, dan kompetitif bagi seluruh wilayah dan warganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar