Rabu, 13 April 2016

Masyarakat yang Islami

Masyarakat yang Islami

Zuly Qodir ;   Sosiolog UMY;  Peneliti Senior Maarif Institute Jakarta
                                                        KOMPAS, 12 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Interpretasi, internalisasi, dan eksternalisasi merupakan kata kunci bagi suatu masyarakat mengonstruksikan tentang dirinya, termasuk dalam beragama (Peter L Berger, 1997).

Apakah masyarakat Muslim Indonesia telah menerjemahkan prinsip-prinsip keimanan dalam kehidupan sehari-hari? Merujuk hasil penelitian S Rehman dan Askari mengenai seberapa Islami suatu negara (2014), Indonesia menempati peringkat ke-140 dari 208 negara. Dari 56 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam, yang memperoleh nilai tertinggi adalah Malaysia (38), Kuwait (48), Uni Emirat Arab (66), Maroko (119), Arab Saudi (131), Pakistam (147), dan terburuk adalah Somalia (206). Negara Barat yang dinilai mendekati nilai-nilai Islam adalah Kanada di urutan ke-7, Inggris (8), Australia (9), dan Amerika Serikat (25).

Survei yang dilakukan Maarif Institute for Culture and Humanity (2015-2016) tentang Indeks Kota Islami, memberikan penjelasan yang menarik tentang posisi masyarakat Indonesia sekaligus negara Indonesia dengan penduduk mayoritas Muslim. Penduduk Muslim Indonesia mencapai 82,2 persen  (221.147.609 juta jiwa) dari total penduduk Indonesia (Juli 2014 sebanyak 253.609.643).

Merujuk pada pernyataan Peter L Berger di atas, satu negara di mana sebagian besar penduduknya beragama Islam telah menerjemahkan, menginternalisasi, kemudian mengeksternalisasi nilai-nilai atau etika Islam dalam kehidupan politik, ekonomi, dan kebudayaan. Inilah yang kita sebut sebagai konstruksi masyarakat Islami, bukan yang lain.

Bagaimana dengan Indonesia? Jika memperhatikan banyaknya kasus korupsi, penipuan, kesengsaraan absolut, ketidakadilan, diskriminasi, pelecehan hukum serta perilaku kekerasan bermotifkan SARA (suku, agama, ras, antargolongan) sebenarnya merupakan kritik sangat keras terhadap model keberislaman masyarakat Indonesia.

Masyarakat Indonesia bisa dikatakan baru pada tahap menganut Islam, belum menerjemahkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga Islam menjadi obyektif.  Masyarakat Indonesia yang beragama Islam baru pada level Islam subyektif, bahkan formalistik karena belum berdampak pada perilaku dalam bermasyarakat secara luas.

Sebagai salah satu syarat tumbuh dan berkembangnya masyarakat Islami adalah jika masyarakat dikelola dengan cara-cara beradab, bukan dengan cara barbarian. Karena itu, kota yang beradab disebut dengan istilah masyarakat madani (masyarakat beradab). Sementara masyarakat barbarian menunjuk pada kondisi masyarakat yang morat-marit, centang perenang, dan serba amburadul.

Kota Islami

Masyarakat madani, dengan demikian, merupakan masyarakat yang dalam kehidupan menerapkan etika publik, bukan sekadar etika personal. Sebagai umat Islam, etika Islam diterapkan sehingga tidak mengancam keberadaan pihak lain yang beragama berbeda. Perilaku bermasyarakatnya menenteramkan, menyejukkan, serta mengayomi yang minoritas; bukan menindas kaum minoritas. Inilah sebenarnya masyarakat madani yang pernah ditunjukkan Nabi Muhammad ketika di Madinah.

Selain itu, masyarakat Islam merujuk pada kota Islami, yakni kota yang aman, damai, sejahtera, dan bahagia. Karena itu, kesengsaraan tidak boleh terjadi di sebuah negeri yang kaya, seperti Indonesia. Rakyat tidak boleh menderita. Keadilan dan kesejahteraan harus menjadi milik bersama, khususnya rakyat.

Pada zaman Nabi, kondisi semacam masyarakat Madinah tentu berbeda dengan kondisi di Mekkah. Di Madinah masyarakat Islam tertata dengan baik. Tidak menampakkan perilaku bermasyarakat barbarian karena Nabi memang menata mentalitas umat Islam menjadi masyarakat beradab sesuai dengan namanya: Madinah (beradab).

Sangat berbeda dengan negara Islam yang belakangan diagendakan sebagian kecil penduduk Muslim Indonesia. Negara Islam adalah bentuk konkret dari formalisme dasar negara atau asas kenegaraan adalah Islam, bukan yang lain. Inilah yang kita sebut dengan negara Islam, sekalipun masyarakatnya dan pemerintahan dikelola dengan compang-camping penuh kebobrokan.

Dari survei yang dilakukan Maarif Institute (2015-awal 2016) tentang kota Islami, kita dapat belajar secara sungguh-sungguh bahwa sebuah kota yang tidak tertata dengan baik, tidak dikelola pemerintahannya dengan transparan, partisipasi publiknya rendah, akuntabilitas pemerintahan rendah serta kejujuran penyelenggara pemerintahannya rendah, sebenarnya kota/daerah tersebut masih dalam kategori wilayah dengan masyarakat barbarian (seperti Mekkah ketika masa Nabi dahulu).

Sementara jika daerah/kota dikelola dengan baik, tata pemerintahannya transparan, partisipasi publiknya baik, akuntabilitas pejabat, birokrasinya bagus, kejujuran pengelola daerah serta masyarakat berjalan dengan baik, daerah tersebut masuk sebagai daerah dengan sebutan masyarakat madani (masyarakat beradab). Jika masyarakat tersebut merupakan masyarakat dengan penduduk terbanyak Muslim, dapat dikatakan sebagai daerah Islami alias masyarakat madaniah.

Mungkinkah Indonesia menciptakan kota madani alias kota Islami yang mendasarkan sistem pemerintahan dengan beretika Islam, bukan formalisme Islam sebagai dasar negara? Mungkinkah umat Islam rela dan bersedia mengusung kota Islami sebagai bagian terpenting membangun masyarakat yang beradab, unggul serta berdaya saing tinggi di hadapan negara-negara maju, seperti Singapura, Australia, Selandia Baru, Norwegia, dan Kanada?

Semuanya terletak pada pemimpin-pemimpin pemerintahan di tingkat lokal (kabupaten/ kota serta provinsi). Selain itu, para pemimpin agama mendorong umatnya untuk mempersiapkan diri menerapkan etika Islam dalam bermasyarakat ketimbang bersemangat mendukung formalisasi negara Islam.

Pendek kata, kota Islami merupakan eksternalisasi dari etika Al Quran dan sunah otentik, yang dimanifestasikan dalam perilaku masyarakat ketika bernegara. Etika publik dijunjung di atas etika individu yang cenderung sektarian dan menabrak etika publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar