Kamis, 14 April 2016

Logika Terbalik Hadapi Panama Papers

Logika Terbalik Hadapi Panama Papers

Soetanto Soepiadhy ;   Dosen Pascasarjana Untag Surabaya
                                                       JAWA POS, 11 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PADA 4 April 2016, Direktur ICIJ (International Consortium of Investigative Journalists) Gerard Ryle mengatakan, dokumen Panama Papers yang terkuak menjadi bukti adanya bisnis kotor Mossack Fonseca selama sekitar 40 tahun terakhir. Menurut Gerard Ryle, ini menjadi pukulan telak bagi para pemimpin dunia yang menggunakan jasa firma hukum tersebut. Kini, mereka harus menjelaskan persekongkolan tersebut (jpnn.com, 5/4).
Dunia harus tahu! Telah terjadi dugaaan persekongkolan bisnis kotor selama puluhan tahun untuk menghindari pajak dan mencuci uang. Tokoh-tokoh politik dan pebisnis dunia menjadi kliennya, termasuk 2.961 pebisnis Indonesia.

Sejumlah 2.961 nama individu dan perusahaan dari Indonesia diduga menyembunyikan uang mereka dari endusan petugas pajak kita. Mereka semua terhubung dengan 43 perusahaan perekayasa bebas pajak (offshore).

Lalu, apa pengaruhnya bagi Indonesia? Pengaruhnya amat positif. Terutama, telah menyadarkan kita semua bahwa telah terjadi penggelapan pajak. Dan, itu tak bisa dianggap sepele karena menyangkut dokumen rahasia, termasuk catatan keuangan, pajak, pencucian uang, dan korupsi mereka.

Siapa pun mereka kini punya kewajiban memberikan penjelasan setransparan mungkin ke publik Indonesia tentang dugaan persekongkolan pajak yang mereka lakukan atau tidak mereka lakukan.
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti kasus skandal keuangan tersebut. Sekaligus menyambut baik serta menyampaikan ucapan terima kasih atas aksi penyebarluasan dokumen rahasia Mossack Fonseca oleh para jurnalis.

Dokumen itu adalah sebuah data dan petunjuk bagus. Pendapatan negara kita dari sektor pajak jelas akan bertambah signifikan kalau kita cerdas meresponsnya. Negara perlu membuka siapa yang memiliki apa dan ke mana uang itu mengalir. Selanjutnya, dugaan akal-akalan pajak itu harus bisa diakhiri.

Sayangnya, heboh Panama Papers berbalik mengejutkan ketika DPR cuma menanggapi praktik akal-akalan pajak itu dengan pernyataan: ''Tidak ada pelanggaran hukum di sana dan itu sebuah kewajaran bagi usaha bisnis.''

Begitulah, logika kita menjadi terbalik-balik dengan pernyataan DPR seperti itu. Padahal, firma hukum yang berbasis di Panama tersebut jelas disebut sebagai fasilitator pencucian uang bagi para pengemplang pajak global. Juga disebutkan Mossack Fonseca tak segan-segan membantu kliennya melakukan penipuan berkedok investasi dengan skema Ponzi.
Betapa logika kita terusik ketika DPR malah menunda dulu pembahasan rancangan Undang-Undang Tax Amnesty (UUTA) yang semestinya segera dipercepat (Jawa Pos, 7/4).

Harus dipahami, kondisinya kini darurat. Sebab, diduga kuat telah terjadi penggelapan pajak dalam jumlah besar yang semestinya masuk ke kas negara.

Logika kita lebih terusik lagi ketika pihak Istana, diwakili Sekretaris Kabinet Pramono Anung, malah menyatakan data yang dimiliki pemerintah lebih lengkap ketimbang Panama Papers.

Pertanyaannya, kalau benar telah memiliki data yang lebih lengkap, mengapa pemerintah tidak segera melakukan tindakan berani dan tegas terhadap mereka yang terindikasi melakukan penggelapan pajak itu sejak dini? Mengapa harus melakukan pembiaran? Mengapa tindakan hukum tidak benar-benar ditegakkan?

Pernyataan Pramono yang bernuansa meremehkan itu diperkuat pula oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Dia menyatakan, pihaknya lebih memilih data resmi dari G20 yang lebih akurat ketimbang Panama Papers. Bahkan, dinyatakan dokumen Panama Papers hanya layak jadi referensi dalam menelusuri aset dan kepatuhan wajib pajak di luar negeri (cnnindonesia.com, 5/4).

Pengungkit

Percepatan pembahasan segera rancangan UUTA haruslah dipahami sebagai langkah amat penting seiring munculnya dokumen Panama itu. Artinya, penting untuk dipercepat menjadi UUTA.

Dan, penting pula dibuat secara terperinci, cermat, dan responsif terkait penetapan bunga yang harus kompetitif. Juga penting lagi bagaimana caranya kita bisa menarik kembali ke Indonesia dana yang diparkir di Panama Papers itu bagi kepentingan membangun ekonomi Indonesia.
Respons positif terhadap dokumen Panama Papers yang telah menyadarkan kita terjadinya dugaan penggelapan pajak sangat besar harus dilakukan pemerintah. Sebab, dokumen itu jelas menyiratkan modus pengemplangan pajak dan pencucian uang.

Jadi, tak perlu memakai logika terbalik dengan mengintroduksi kesan-kesan meremehkan atas terungkapnya skandal keuangan global tersebut. Justru itu menunjukkan kelemahan pemerintah.

Hadirkan saja segera UUTA yang didesain mampu memberikan ''kenyamanan'' bagi para pebisnis kita agar mau memarkir dananya di Indonesia. Dengan demikian, hadirnya UUTA bisa menjadi pengungkit nyata perekonomian kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar