Rabu, 13 April 2016

Ironisme Kurikulum

Ironisme Kurikulum

Doni Koesoema A ;   Pemerhati Pendidikan; 
Pengajar di Universitas Multimedia Nusantara, Serpong
                                                        KOMPAS, 12 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Jumlah sekolah peserta Ujian Nasional Berbasis Komputer 2016 meningkat pesat dari 500 sekolah tahun lalu menjadi 4.400. Jumlah peserta dari  170.000 menjadi 921.000. Apa arti dari tren ini?

Kita perlu menelaah tren ini dalam kerangka tiga persoalan besar pendidikan pasca revisi Kurikulum 2013, yaitu kebijakan tentang penilaian pendidikan, persoalan ketidakjujuran yang setiap tahun menjadi cela pendidikan nasional kita dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pengajaran dan pembelajaran.

Penilaian pendidikan

Pertama, persoalan penilaian pendidikan. Kebijakan penilaian pendidikan kita selama ini masih bersifat sumatif (assessment of learning), yaitu menilai sejauh mana peserta didik dapat menunjukkan pengetahuan dan keterampilannya tentang materi pembelajaran yang sudah dipelajari. Tujuannya adalah untuk menunjukkan besaran penguasaan materi pembelajaran. Model penilaian ini selalu dilakukan setelah peserta didik menjalani proses pembelajaran, untuk melacak sejauh mana siswa telah menguasai dan memahami materi pembelajaran.

Istilah yang terkait dengan model ini adalah adanya kebijakan tentang kriteria ketuntasan minimal (KKM) untuk melihat apakah seorang siswa sudah berhasil atau belum dan kebijakan tentang remedial, yaitu proses pembelajaran kembali isi materi bila siswa belum memenuhi KKM. Dalam konteks ini, meskipun ujian nasional (UN) tidak lagi dipakai sebagai syarat kelulusan, Kemendikbud mempersyaratkan bahwa nilai minimal UN adalah 5,5. Ini adalah passing grade yang dipatok pemerintah. Siswa yang memperoleh nilai di bawah 5,5 boleh (tidak wajib) mengikuti UN untuk memperbaiki nilainya.

Sedangkan KKM ditentukan secara mandiri oleh sekolah. Karena itu, ada kebijakan bahwa salah satu syarat mengikuti UN adalah siswa memiliki nilai minimal sesuai KKM.

Gelojoh kebijakan penilaian belajar inilah yang membawa malapetaka bagi pendidikan nasional kita. Alih-alih penilaian pendidikan berfokus pada proses akuisisi ilmu sesuai dengan tahapan perkembangan pembelajaran individu siswa, evaluasi belajar hanya memotret hasil akhir secara klasikal dengan standar- standar yang sebenarnya jauh dari makna pembelajaran itu sendiri. Kriteria KKM telah direduksi menjadi syarat minimal belajar untuk lulus. Kalau peserta didik nilainya belum sampai KKM, sekolah "terpaksa" mengatrolnya agar sesuai KKM karena kalau nilai siswa tidak sesuai KKM, namanya tidak dapat dimasukkan dalam pangkalan data pokok pendidikan sebagai peserta UN. Secara sistem, KKM telah mengunci sekolah dalam memberikan penilaian siswa.

KKM yang sudah terkunci ini menjadi lebih terdistorsi lagi ketika kebijakan seleksi masuk perguruan tinggi untuk jalur undangan, data pokoknya adalah dengan mempergunakan kriteria nilai rapor sekolah. Yang terjadi adalah masing-masing sekolah berusaha mematok nilai KKM tinggi sehingga kesempatan lolos seleksi jalur undangan besar. Proses pendidikan menjadi tidak rasional lagi, semakin jauh dari otentisitas proses pembelajaran.

Kebijakan UN, baik yang berbasis kertas maupun komputer tidak akan memberikan dampak signifikan dalam proses pembelajaran dan meningkatkan kualitas pendidikan bila kultur dan sistem yang membentuknya cacat secara moral. Sistem ini cacat secara moral karena memaksa guru mengingkari suara hatinya dan menutup mata untuk mengatrol nilai siswa minimal sesuai KKM sehingga siswa tetap bisa ikut UN dan kalau bisa lolos dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri.

Persoalan penilaian pendidikan bukanlah terdapat pada bentuk sarana ujiannya, apakah itu ujian berbasis kertas atau komputer, melainkan apakah sistem yang melingkupi kebijakan penilaian pendidikan itu sehat, menumbuhkan moral pendidik, dan meningkatkan otentisitas belajar. Selama tujuannya untuk menilai hasil belajar siswa (assessment of learning) dan bukan menilai untuk meningkatkan kualitas belajar individu (assessment for learning) kebijakan UN patut dipertanyakan validitasnya sebagai sistem evaluasi yang mendukung proses pembelajaran. Dari sudut pandang ini, meningkatnya sekolah peserta UN dan peserta UN tidak terkait langsung dengan peningkatan kualitas pembelajaran. Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) hanya pilihan sarana, sementara persoalan pendidikan yang utama yaitu memberikan ruang pembelajaran otentik bagi siswa tetap belum tersentuh.

Persoalan kejujuran

Kedua, persoalan kejujuran pelaksanaan UN. Sampai sekarang, hajatan nasional UN selalu disertai dengan merebaknya kebocoran soal, jual-beli kunci, dan berbagai kecurangan lain yang sifatnya terstruktur dan sistematis. Kemdikbud bahkan perlu mengeluarkan Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) untuk menumbuhkan budaya jujur di lingkungan pendidikan.

Ujian berbasis komputer, sejauh ini dianggap aman dari kebocoran, sulit diprediksi jawabannya karena sistem acak soal yang berasal dari bank soal, sehingga kebocoran soal bisa dikurangi. Bahkan, Pak Anies dalam sebuah kesempatan mengatakan bahwa UNBK memiliki indeks integritas tinggi.

Dari sisi ini, meningkatnya sekolah peserta UNBK bisa dilihat sebagai keinginan untuk meningkatkan skor IIUN. Dengan mengikuti UNBK, mereka berharap bahwa skor IIUN mereka akan tinggi, sehingga sekolah akan dianggap sebagai sekolah jujur. Kesimpulan seperti ini terlalu prematur, karena IIUN berbasis komputer hanya menilai kejujuran dalam pelaksanaan UN. Sekolah dengan IIUN tinggi tidak berarti semua siswanya jujur.

Dengan kata lain, keberhasilan meningkatkan kualitas kejujuran sekolah tidak bisa diukur dari pemakaian UNBK. Mereka hanya bisa dianggap jujur saat melaksanakan UN sejauh seluruh prosedur ditaati. Namun, ini tidak berarti bahwa sekolah itu telah mampu meningkatkan kejujuran. Yang dilakukan hanya berubah dari berbasis kertas menjadi berbasis komputer. Tidak ada kaitannya dengan peningkatan kualitas kejujuran individu di lingkungan pendidikan.

Era informasi

Ketiga, meningkatnya kepesertaan sekolah UNBK menjadi tanda ironisme revisi kurikulum. Di saat semakin banyak sekolah berpaling pada proses penilaian digital, mata pelajaran TIK justru dihapus dalam Kurikulum 2013 dan tidak kembali lagi.

Kemajuan TIK adalah sebuah keniscayaan. Mengandaikan bahwa seluruh sekolah sudah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sarana TIK yang maju sehingga TIK dihapus adalah pandangan yang kabur. Justru di era masyarakat informasi seperti ini TIK sangat perlu sebagai sarana penting bagi pengajaran dan pembelajaran. Tidak semua siswa dan guru mampu mempergunakan sarana ini meskipun mereka memiliki perangkatnya. Ini semua butuh pelatihan, pengajaran, dan pengembangan budaya.

Peningkatan sekolah peserta UNBK harus dimaknai sebagai kesadaran tentang pentingnya literasi digital. Sayangnya, animo ini tidak didukung oleh sistem kurikulum yang ramah TIK.

Tiga hal ini menjadi tantangan ke depan bagi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pertama mendesain sistem kebijakan evaluasi pendidikan yang menumbuhkan moral pendidik dan meningkatkan pengalaman belajar otentik siswa. Kedua, menumbuhkan nilai kejujuran sejak dari awal siswa masuk sekolah, bukan saat akhir ujian sekolah. Ketiga, mendesain kebijakan TIK yang sesuai dengan kebutuhan unit sekolah dalam konteks perbedaan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia.

 Meningkatnya sekolah peserta UNBK harusnya menjadi tanda pengingat bagi Kemendikbud bahwa dunia berubah dan cara mengelola pendidikan pun harus berubah bila tidak ingin tertinggal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar