Rabu, 06 April 2016

Calon Perseorangan dan Parpol

Calon Perseorangan dan Parpol

Azyumardi Azra ;   Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Anggota Dewan Penasihat International IDEA Stockholm (2007-2013)
dan UNDEF New York (2006-2008)
                                                        KOMPAS, 05 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sementara kalangan menyebutnya sebagai "Ahok effect" (dampak Ahok) setelah petahana Gubernur DKI Jakarta itu memutuskan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI 2017 sebagai calon perseorangan. Orang mengaitkan adanya "dampak Ahok" itu ketika terlihat gejala penguatan calon perseorangan menjelang Pilkada 2017 di tujuh provinsi dan 94 kota/kabupaten di Indonesia.

Calon perseorangan yang sering juga disebut "calon independen" merupakan fenomena menarik. Tampaknya fenomena ini bakal terus mewarnai perjalanan demokrasi di negeri ini, hari ini dan ke depan.

Isu calon perseorangan paling ramai diberitakan belakangan ini selain Jakarta, juga terkait dengan Yogyakarta. Terlihat jelas keinginan kuat masyarakat Yogyakarta mendorong kemunculan calon-calon perseorangan dengan membentuk Gerakan Jogja Independent. Hasilnya, 15 orang telah mendaftar sebagai bakal calon dalam Pilkada Kota Yogyakarta 2017 (Kompas, 2/4).

Sebenarnya, kemunculan calon perseorangan dalam pilkada bukan gejala baru, karena itu tidak tepat disebut sebagai "dampak Ahok". Pasangan calon perseorangan pertama (Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar) tampil dan menang dalam Pilkada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (2006).

Gejala fenomenal pasangan perseorangan juga menonjol dalam pilkada serentak 2015. Ada 256 pasangan calon perseorangan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah melalui penelitian, KPU akhirnya meloloskan 174 pasangan: 1 pasangan untuk tingkat provinsi, 31 tingkat kota, dan 142 tingkat kabupaten. Ada 82 pasangan tidak lolos memenuhi syarat minimal dukungan (Kompas, 6/7/2015).

Menurut catatan beberapa lembaga survei, pasangan perseorangan dalam Pilkada 2015 mewakili 35 persen dari semua pasangan. Tingkat keberhasilan mencapai 14,4 persen di 257 wilayah yang menyelenggara- kan pilkada; 31,1 persen menang di pilkada tingkat kota; 11,0 persen tingkat kabupaten; dan 0 persen di tingkat provinsi.

Tingkat kemenangan pasangan seperti itu jelas cukup signifikan. Dalam segi tertentu, tampilnya calon perseorangan merupakan kabar baik bagi konsolidasi demokrasi. Calon independen menjadi alternatif lain vis-a-vis calon yang diusung parpol yang bukan tidak sering mengandung masalah.

Pada segi lain, calon perseorangan dapat menjadi lampu kuning bagi parpol yang selama ini sangat hegemonik dalam penentuan calon yang bertarung dalam pilkada, pileg, dan pilpres. Para pemilih tidak berdaya; hanya bisa pasrah memilih calon yang sudah ditetapkan elite pimpinan parpol.

Bukan rahasia lagi, oligarki parpol memunculkan calon terkait hubungan keluarga dan kroni dengan elite puncak partai. Juga sudah diketahui umum, perlu biaya besar sebagai "mahar" bagi mereka yang ingin dicalonkan parpol. Keadaan ini melanggengkan politik biaya tinggi (high-cost politics) yang mencakup politik transaksional dengan parpol dan dengan donor yang menyumbang dana untuk sang calon.

Selain itu, parpol tampak kian kurang menarik bagi makin banyak aspiran calon. Parpol sering lebih sibuk dengan urusan faksi, perpecahan internal, dan pergumulan politik eksternal. Selain itu, figur-figur parpol yang ada di lembaga legislatif dan eksekutif lebih tertarik pada political deals daripada memperjuangkan kepentingan rakyat.

Peningkatan momentum calon perseorangan jelas menantang hegemoni parpol. Kalangan parpol menyebut gejala ini sebagai deparpolisasi. Terminologi ini berlebihan karena deparpolisasi tidak mungkin dapat dilakukan, apalagi tidak ada demokrasi tanpa parpol. Tetapi juga jelas, demokrasi bisa kuat dan terkonsolidasi hanya jika parpol juga demokratis dan sehat.

Fenomena calon perseorangan yang menantang hegemoni parpol bukan hanya gejala di Indonesia, melainkan juga sudah berlangsung lama di negara-negara demokrasi di Eropa dan Amerika Utara. Di Amerika Serikat, calon perseorangan lazim disebut sebagai third party candidates atau third party contenders-sebagai alternatif bagi calon Partai Demokrat atau Partai Republik.

Namun, seperti terlihat dalam perkembangannya, calon perseorangan sulit memenangi pemilu pada tingkat nasional dan pilkada pada tingkat negara bagian atau provinsi karena calon perseorangan tidak memiliki "anggota" atau "jejaring pendukung" yang solid pada tingkat nasional maupun tingkat provinsi atau negara bagian.

Meski demikian, seperti diperlihatkan Reiser & Holtmann (eds) dalam Farewell to the Party Model? Independent Local Lists in East and West European Countries (2008), calon perseorangan menemukan momentum dan sukses di Eropa pada tingkat lokal (kota/kabupaten). Mereka tak hanya memenangi pilkada, tetapi juga sukses lebih efektif menyelenggarakan pemerintahan lokal.

Kunci keberhasilan mereka terutama karena calon perseorangan umumnya figur terkemuka di lokalitas masing-masing. Mereka lebih mengenal masyarakat lingkungannya, aspirasi, dan kebutuhan mereka. Tidak kurang pentingnya, mereka terbebas dari politik partisan kepartaian yang lebih mementingkan partai daripada yang lain.

Dilihat dari gejala universal ini, hampir bisa dipastikan calon perseorangan segera menjadi bagian integral yang mapan dalam proses politik demokrasi Indonesia. Jika parpol tidak ingin ditinggalkan pemilih, mulai sekarang perlu introspeksi dan pembenahan internal dan eksternal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar