Kamis, 24 April 2014

Seleksi Anggota LSF

Seleksi Anggota LSF  

Kemala Atmojo  ;   Pengamat Perfilman
TEMPO.CO, 22 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Tak lama lagi seleksi calon anggota Lembaga Sensor Film (LSF) mestinya dimulai. Untuk itu, penting bagi panitia seleksi untuk mendapatkan calon-calon anggota yang responsif terhadap kemajuan zaman dan progresif dalam pemikiran. Hal ini diperlukan agar LSF tidak menjadi momok mengerikan bagi insan perfilman Indonesia.

Sudah berpuluh tahun, bahkan sejak zaman Hindia Belanda, lembaga ini menjadi salah satu sarana ampuh bagi pemerintah untuk mengontrol kebebasan ekspresi dan menyeleksi apa yang boleh dan tidak boleh ditonton oleh masyarakat. Sebab, begitulah kisah sensor film ini dimulai di negeri ini.

Ketika makin banyak film-film dari Eropa dan Amerika masuk, penguasa Hindia Belanda dan sebagian penduduk Eropa di sini merasa galau. Menurut pejabat di Hindia Belanda, film-film itu bisa mengubah citra masyarakat Eropa yang selama ini digambarkan sebagai masyarakat beradab, berpendidikan, taat hukum, dan lain-lain.

Untuk itu, pada 1916, diterbitkanlah undang-undang bernama Ordonansi Bioskop. Isinya adalah pembentukan komisi pemeriksaan film yang hendak diputar di sini. Pada 1919, dibuat undang-undang baru menggantikan undang-undang lama, dengan maksud memperketat film impor dan memperluas keberadaan komisi sensor di daerah-daerah lain.

Intinya, kebijakan sensor ini dimaksudkan untuk meredam citra miring mengenai perilaku orang Barat di mata penduduk lokal. Kekhawatiran ini kemudian dibungkus dengan aturan yang menyatakan bahwa komisi sensor berhak menggunting "film-film yang dianggap merusak kesusilaan umum, ketentuan umum, atau menjadi sebab dari munculnya gangguan umum yang dapat berpengaruh pada lingkungan."

Sayangnya, ketika Indonesia merdeka, kebijakan sensor ini diterima begitu saja dan diteruskan oleh Panitia Pengawas Film. Panitia ini berhak menggunting film dengan kriteria yang sangat umum: melanggar kesusilaan, mengganggu kententeraman umum, dan memberi pengaruh buruk kepada masyarakat. Usmar Ismail, tokoh perfilman kita, termasuk yang kurang sependapat atas diteruskannya kebijakan sensor film ini.  

Jadi, asumsi dasar pemerintah kolonial dan pemerintah era Reformasi sebenarnya masih sama: bahwa masyarakat kita ini masih bodoh. Mereka masih belum bisa membedakan mana fiksi dan mana fakta. Karena itu, mereka harus dilindungi dari tontonan yang (menurut versi pemerintah) kurang baik.

Kini, pada era Reformasi ini, keberadaan LSF masih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009. Kemudian, pada 11 Maret lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2014 sebagai pengganti PP Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film.

Ada beberapa perubahan substansial terjadi. Misalnya, dalam PP baru disebutkan bahwa LSF merupakan lembaga yang bersifat tetap dan independen yang berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Selain itu, LSF bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya, dalam PP lama, disebutkan bahwa LSF merupakan lembaga non-struktural. Lalu, dalam PP baru, LSF sekarang dapat membentuk perwakilan di ibu kota provinsi.

Jumlah anggota LSF kini disebut sebanyak 17 orang, yang terdiri atas 12 (dua belas) orang dari unsur masyarakat dan 5 orang unsur pemerintahan. Sementara itu, dalam PP lama, jumlah anggota LSF hanya ditetapkan maksimal sebanyak 45 orang. Dalam PP baru disebutkan bahwa anggota LSF ditetapkan dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 4 tahun. Dalam PP lama, anggota LSF diangkat oleh presiden atas usul Menteri Penerangan untuk masa tugas 3 tahun.

Dalam PP baru, faktor usia disebut secara jelas, yakni 35 sampai 70 tahun. Mereka akan diseleksi oleh panitia seleksi yang berasal dari pemangku kepentingan perfilman. Kemudian, menteri mengajukan dua kali lipat jumlah calon anggota LSF kepada presiden. Selanjutnya, presiden mengangkat 17 anggota LSF setelah berkonsultasi dengan DPR. Dalam PP lama, tidak disebutkan secara jelas proses seleksi calon anggota LSF, juga prosedur sampai pengangkatannya.

Lalu, unsur masyarakat sebagaimana dimaksud PP ini adalah mereka yang memiliki kepakaran dalam bidang pendidikan, perfilman, kebudayaan, hukum, teknologi informasi, pertahanan dan keamanan, bahasa, agama, atau kepakaran lain yang relevan. Jumlahnya 12 orang. Adapun unsur pemerintah terdiri atas kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang-bidang terkait.

Ya, sudahlah. Yang penting sekarang bagaimana mendapatkan anggota LSF yang tidak berpikir kolot sekaligus sok tahu. Sebab, yang akan menanggung akibat dari kebodohan itu bukan hanya insan perfilman Indonesia, tapi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar