Senin, 19 Maret 2012

Satu Waktu, Satu Indonesia

Satu Waktu, Satu Indonesia
Djasarmen Purba, ANGGOTA DPD RI ASAL KEPULAUAN RIAU
SUMBER : SINDO, 19 Maret 2012



Apa jadinya, seandainya suatu hari pasukan Amerika Serikat yang berpangkalan di Darwin, Australia melakukan serangan ke Papua pada pukul 06.00 WIT atau pukul 04.00 WIB di Jakarta, di saat para petinggi militer dan kepala negara masih terlelap dalam mimpinya.

Pusat komando di Jakarta terlambat bereaksi dan dalam sekejap Papua dengan mudah diduduki.

Bayangkan pula, misalnya pada pukul 06.00 WIT atau pukul 04.00 WIB, saat orang-orang di Indonesia bagian barat masih tertidur, terjadi bencana tsunami yang begitu besar dan dahsyat di Maluku seperti Aceh tahun 2004 lalu yang memutuskan seluruh jalur komunikasi dan informasi serta mengakibatkan korban jiwa ribuan orang. Jakarta lagi-lagi akan terlambat merespons bencana tersebut.

Begitu juga sebagai contoh negara Malaysia, Singapura berbeda satu jam waktunya dengan provinsi perbatasan seperti Sumatera Utara maupun Kepulauan Riau. Kedua negara tersebut tidak lagi mempergunakan patokan GMT.

 Selisih waktu satu jam masing-masing zona waktu Indonesia, berpotensi menjadi (persoalan serius) jika negara dalam keadaan bahaya, karena memungkinkan terjadinya disparitas arus infomasi sehingga pemerintah lamban beraksi saat waktu tanggap darurat (response time),  terutama pada peristiwa-peristiwa yang terjadi di belahan Indonesia bagian tengah dan timur.

Sebagai negara kepulauan yang memerlukan strategi pertahanan dan keamanan yang terintegrasi antara daerah satu dengan daerah lain, perbedaan waktu dapat menjadi hambatan pengambilan keputusan dan perintah komando operasi yang dapat dilaksanakan secara serentak dan bersamaan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam konteks ini, wacana penyatuan zona waktu Indonesia yang belakangan dilempar Menko Perekonomian Hatta Rajasa menjadi penting dan logis, karena bukan semata-mata menyangkut pertimbangan ekonomi dan bisnis, namun juga aspek keamanan dan pertahanan negara.

Selama ini, tanpa disengaja pembagian zona tiga waktu berpretensi mengotak-kotakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga menimbulkan kesan masyarakat yang bermukim di wilayah Indonesia bagian timur dan tengah dianaktirikan dibandingkan masyarakat yang berada di Indonesia bagian barat yang cenderung mendapatkan akses informasi lebih cepat karena berada di dekat pusat kekuasaan.

Melemahnya rasa kebersamaan dan perasaan bersatu rakyat dalam payung NKRI beberapa dekade belakangan ini, secara langsung atau tidak langsung juga dikontribusikan oleh keberadaan zona waktu yang terkesan membagi Indonesia ke dalam tiga wilayah.

Karena itu, ide penyatuan zona waktu Indonesia yang digagas sejak 2005 oleh Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi (KMNRT) dan belakangan marak diperbincangkan diharapkan dapat memperkuat kembali rasa persatuan bangsa Indonesia.

Di sisi lain tiga zona waktu Indonesia bukanlah sesuatu yang given. Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang dalam penentuan zona waktu. Di masa kolonial Belanda, tepat 1 Mei 1908 pemerintah Hindia Belanda menetapkan waktu Jawa Tengah sebagai waktu mintakad (GMT+7:12), waktu Batavia berselisih 12 menit dari waktu mintakad.

Di luar Jawa dan Madura, waktu mintakad sama sekali tidak diatur. Pada 22 Februari 1918 keluar beleid yang menentukan waktu Padang 39 menit terlambat dari waktu Jawa Tengah. Balikpapan dipergunakan +8:20 lebih dahulu dari GMT.

Daerah lain ditentukan oleh Hoofden van Gewestelijk Bestuur in de Buitengewesten (penguasa daerah). Di antaranya, Karesidenan Bali dan Lombok menggunakan Waktu Bali, 22 menit maju dari waktu Jawa Tengah.

Perubahan besar tejadi 11 November 1932, berdasarkan Bij Gouvernment Besluit van 27 Juli 1932 No 26 Staatsblad No 412. Hindia Belanda dibagi menjadi enam zona waktu dengan selisih 30 menit.

Waktu mintakad berubah total selama pendudukan Jepang. Demi efektivitas operasi militer, waktu Indonesia ditentukan mengikuti waktu Tokyo (GMT+9). Setelah merdeka, pada 1950 zona waktu Indonesia dibagi enam wilayah. Masing-masing berbeda tiga puluh menit.

Tiga belas tahun kemudian  keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 243 Tahun 1963 yang membagi Indonesia tiga zona waktu. Pada era Orde Baru, Presiden Soeharto menerbitkan Keppres Nomor 41 Tahun 1987, yang membagi zona waktu Indonesia menjadi tiga dengan perbedaan masing-masing satu  jam. 

Ide penyatuan zona waktu Indonesia semakin dimungkinkan setelah pada akhir November 2011, 50 ilmuwan dunia yang berkumpul di sebuah kota sebelah barat laut London berkesimpulan kecepatan rotasi bumi yang terus berubah-ubah mengakibatkan Greenwich Mean Time (GMT) tidak dapat lagi dijadikan patokan waktu dunia.

Di sisi lain banyak negara di dunia sejak lama tidak menggunakan GMT patokan penentuan zona waktunya.

Karena itu guna membangkitkan kembali rasa persatuan dan nasionalisme, penyatuan zona waktu adalah sebuah keharusan. Dengan satu waktu, seluruh rakyat dari Sabang sampai Merauke merasakan ikatan yang kokoh, merasakan satu negara, satu bangsa, satu bahasa dan satu waktu: waktu Indonesia. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar