Senin, 19 Maret 2012

Menanti Ketegasan KPK


Menanti Ketegasan KPK
Marwan Mas, GURU BESAR ILMU HUKUM UNIVERSITAS 45, MAKASSAR
SUMBER : SINDO, 19 Maret 2012



Kalau uang negara dikorup elite politik dan kekuasaan, begitu susah mereka tersentuh hukum. Hukum tumpul menghadapinya, tetapi tajam jika yang korup pejabat yang tidak punya sandaran politik.

Contoh konkret lemahnya aparat hukum berhadapan dengan kekuasaan adalah penanganan dugaan penyelewengan dana talangan Bank Century. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan tak bertaring karena sampai saat ini belum mampu menemukan bukti, padahal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memberinya jalan terang.

Isu perpecahan pimpinan KPK juga bisa membuat pemberantasan korupsi tidak jalan sesuai dengan harapan publik. Padahal, KPK merupakan garda terdepan paling menjanjikan dan dipercaya publik untuk memerangi para koruptor. Meski Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers (15/3/2012) membantah adanya perpecahan, publik juga bisa menilai indikasi itu.

Hukum Bertenaga

Temuan BPK selama tujuh tahun terakhir,yaitu terjadi penyimpangan uang negara sebesar Rp103 triliun, menunjukkan betapa hukum di negeri ini tak mampu mengerem laju pencurian uang negara. Namun,anehnya,tidak tampak upaya serius pemerintah untuk menghentikan penggerogotan uang itu,apalagi mengusutnya secara transparan. Respons Presiden yang hanya sebatas pidato atau paling banter dengan instruksi mempercepat pemberantasan korupsi,tetapi tidak direaksi di lapangan, tidak akan membuat takut para koruptor dan calon koruptor.

Malah mereka semakin leluasa karena dianggap mendapat toleransi, sementara aparat criminal justice system tidak mampu membuat “hukum yang bertenaga”. Penanganan kasus korupsi berskala besar yang tak kunjung selesai menjadi pekerjaan berat bagi KPK. Misalnya kasus BLBI, Bank Century, suap pembangunan Wisma Atlet yang hanya menyentuh pelaku pinggiran, dugaan rekayasa proyek Hambalang, dan dugaan mafia anggaran DPR adalah contoh bengkalai kasus yang harus dituntaskan KPK.

Janji Ketua KPK Abraham Samad yang akan pulang kampung (mengundurkan diri) jika dalam setahun tidak mampu berbuat banyak bisa ditafsirkan sebagai tekad untuk tidak takut membongkar kasuskasus korupsi yang melibatkan pusat kekuasaan dan elite partai politik. Tapi Abraham mulai memenuhi janjinya— meski masih lambat—dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan kasus suap Wisma Atlet.

Neraka bagi Koruptor

Tak ada kata berhenti untuk memerangi perilaku korup.Negeri ini harus didesain sebagai “neraka” bagi para koruptor. Tapi tidak bisa hanya dengan retorika dan pidato di podium,apalagi sekadar imbauan yang terkesan panaspanas tahi ayam. Tugas pemimpin negaralah yang menggerakkan kebijakan yang dibuatnya menjadi bergigi. Siapa pun yang terbukti merampok uang negara harus dibawa ke ruang pengadilan untuk diperiksa dan dijatuhi hukuman sesuai kesalahannya.

Gustav Radbruch menggaungkan bahwa hukum bertujuan untuk memperoleh keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.Tapi realitas berkata lain, penegakan hukum lebih mengembangkan pemahaman positivistik dan keadilan prosedural.  substansial yang membawa manfaat bagi rakyat banyak sebagai skala prioritas menurut Radbruch hanya dijadikan slogan. Peraturan hukum yang dibuat parlemen adalah produk politik sehingga hukum lebih sering dibuat “tidak bertenaga” dan tak berdaya menghadapi para pencoleng uang negara.

Hukum yang dibuat itu sejak lahir “sudah cacat” sehingga tidak berdaya menghadapi kekuatan di luar dirinya (faktor nonhukum). Disebutkan dalam “teori sibernetik” Talcott Parson bahwa hukum dalam realitas tidak pernah otonom lantaran dipengaruhi faktor nonhukum seperti kekuatan ekonomi, politik, sosial, dan budaya masyarakat. Ketidakberdayaan hukum sejak pembentukan, terlebih pada pelaksanaannya akibat tekanan kekuatan nonhukum, menyebabkan hukum tidak pernah menjadi sarana terapi preventif.

Hukum lebih banyak difungsikan sebagai “proses formal” yang membuat para koruptor bisa lepas dari segala tuntutan.Wacana interpelasi DPR seputar pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah contoh bagaimana hukum hanya dimaknai sebatas proses formal. Itulah yang disebut almarhum Prof Satjipto Rahardjo sebagai pembangkangan terhadap nilai-nilai substansial hukum.

Pikiran-pikiran progresif yang digagas sang begawan sosiologi hukum itu seharusnya dipakai memerangi koruptor yang melakukan kejahatan luar biasa, tetapi malah dikecam dengan pandangan dan penghayatan pragmatis. Menghadapi koruptor yang punya kekuatan uang besar dan kekuasaan politik, KPK mutlak membutuhkan kekompakan, keberanian dan independensi. Tanpa ketiga kualitas itu, KPK ibarat macan ompong, tak akan berkutik menghadapi para koruptor.

KPK juga perlu merekrut penyidik dan penuntut sendiri yang dididik khusus, bukan pinjaman dari kepolisian dan kejaksaan. Apalagi UU No 30/2002 tentang KPK menyebut penyidik dan penuntut pada KPK diangkat oleh pimpinan KPK sehingga tidak harus dari kepolisian dan kejaksaan. Protes keras penyidik polisi kepada Ketua KPK saat ditarik institusinya bisa dijadikan salah satu momentum untuk merekrut sendiri penyidik dan penuntut.

Tapi kita tidak boleh abai membentengi KPK untuk menjadikan hukum lebih perkasa melawan kekuatan koruptor yang begitu nyata dan terstruktur. Harus satu kata, tidak boleh sedikit pun ada sikap ragu, apalagi ambigu dalam membongkar kasus korupsi yang sudah begitu terang indikasinya.

Jangan biarkan pimpinan KPK sendirian menghadapi rongrongan dari luar, termasuk dari dalam KPK sendiri. KPK harus lebih tegas, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, semua harus diperlakukan sama. Negeri ini harus didesain menjadi “neraka bagi koruptor”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar