Kamis, 29 Maret 2012

Tantangan Demokrasi Calon Independen


Tantangan Demokrasi Calon Independen
Teuku Kemal Pasya, Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe
SUMBER : KOMPAS, 29 Maret 2012



Munculnya beberapa figur dari jalur perseorangan dalam Pilkada DKI Jakarta 2012 memberi tantangan serius bagi partai politik untuk selektif mengusung calon.
Tampaknya ini pula pemicu partai politik mengusung tokoh-tokoh populis sebagai kandidat mereka, termasuk mengimpor tokoh dari daerah lain.

Majunya Faisal Basri dari jalur independen disambut positif pelbagai kalangan. Figur-figur yang ”nonpartisan” dan kritis ternyata menggairahkan para pemilih yang bosan dengan figur dari parpol yang rata-rata ”minus” kepemimpinan, visi, dan integritas.
Berbeda dengan Aceh, saat ini Aceh menghadapi situasi kurang kondusif bagi calon independen. Sebagian besar kepala daerah yang maju melalui calon independen adalah ”sempalan” dari aktivis Partai Aceh (PA) yang tidak dipinang oleh partai lokal terbesar hasil pemilu (legislatif) 2009. Maka, kader PA yang maju melalui jalur independen dianggap kader oportunis yang mengejar kekuasaan semata.

Titik Lemah

Terlepas dari kasus Aceh, sebenarnya persepsi publik terhadap kinerja partai politik telah sedemikian buruk, dari Senayan hingga DPRD tingkat I dan II.

Dalam penelitian tentang demokrasi lokal di Aceh Besar, saya menanyakan kepada seorang anggota Dewan cara mereka memandang orientasi dan fungsi lembaga legislatif. Secara normatif ia menjawab bahwa fungsi ideal lembaga legislatif adalah menjalankan fungsi legislasi, yaitu pengawasan dan anggaran.

Namun, secara praksis ia mengaku fungsi legislatif umumnya pengeruk proyek, pemburu fasilitas, dan pencari kesalahan eksekutif. Tidak ada etika politik. Yang ada etos berkonflik dengan kelompok politik berbeda. Dalam bahasa Aceh, ”peusom salah peulemah daleh” (sembunyikan kesalahan sendiri dengan mencari-cari kesalahan pihak lain).

Citra buruk DPRD tentu saja mewakili buruknya perilaku politik partai-partai yang berkontestasi dalam pemilu legislatif. Sedemikian buruknya citra itu di mata publik sehingga disimpulkan oleh Yudi Latif bahwa parpol merupakan titik lemah pelembagaan demokrasi Indonesia saat ini (Kompas, 23 Februari).

Hingga satu dekade reformasi, citra negatif parpol itu tidak kunjung sembuh. Konstitusi memang merancang sistem parlemen, partai politik, dan pemilu yang semakin baik, tetapi kualitas demokrasi tidak semakin baik. Saat musim pilkada tiba, parpol-parpol besar di daerah melakukan praktik rente dengan ”menjual diri” kepada calon yang mau membayar mahal.

Belajar dari pengalaman itu, pada 2007 seorang calon gubernur dari NTB melakukan uji materi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah yang hanya lewat parpol. Keputusan MK No 5/PUU-V/2007 yang menggugurkan Pasal 56, 59, dan 60 UU No 32/2004 memuluskan calon independen maju dalam pilkada dengan acuan Pilkada Aceh.

Keputusan MK itu kemudian dilegalisasi ke dalam UU No 12/2008. Akhirnya, calon independen memiliki legalitas dan bisa memenangi beberapa pilkada tingkat II, seperti Batu Bara (Sumatera Utara), Rote Ndao (NTT), Kubu Raya (Kalimantan Barat), Garut (Jawa Barat), dan Sidoarjo (Jawa Timur). Hanya satu yang memenangi pemilihan gubernur, yaitu di Aceh.

Proses Penyembuhan

Jaminan konstitusional tentang hak calon independen dalam pilkada penting dalam demokrasi Indonesia. Meskipun keberhasilan calon independen masih di bawah lima persen, calon independen akan memaksa parpol memperbaiki diri. Paling tidak kini setiap warga yang maju dalam pilkada tidak perlu membayar uang mahar dan membebat diri kepada parpol pengusung. Inilah peluang memutus rantai oligarki dan politik patronase.

Pernyataan bahwa calon independen akhirnya membuka model politik yang bersifat individual juga tidak benar. Bagaimanapun, proses memajukan diri sebagai calon independen telah mengalami pelembagaan sosial-politik dan memiliki konstruksi sosial. Tanpa proses pelembagaan, tidak ada calon independen yang bisa memenangi pilkada di seluruh Indonesia.

Ia sudah harus menginstitusionalisasi visi dan keterlibatan publik dalam kegiatan politik jauh hari dan memiliki modal cukup ketika momentum pilkada tiba. Ia tak bisa tiba-tiba hadir saat pilkada seperti calon kepala daerah ”bayaran”. Proses kontestasi ini memiliki legitimasi yang sama sahnya dengan parpol, juga sebagai kompetitor utama atas keberadaan institusi politik yang semakin oligarkis dan mengabdi kepada politik uang.

Ke depan bahkan perlu dipikirkan peluang dari jalur independen untuk maju dalam pemilu legislatif dan juga presiden. Sebagai hak konstitusional sipil, ia tak boleh disekat dalam partai politik yang jauh dari emansipasi, partisipasi, dan demokrasi.

Parpol memang keniscayaan demokrasi yang tak mungkin disirnakan. Namun, calon independen adalah salah satu obat sakit kronis demokrasi saat ini. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar