Selasa, 27 Maret 2012

Pertegas Politik Energi

Diskusi Panel “Ketahanan Energi Pasca-Kenaikan Harga BBM Bersubsidi” :
Pertegas Politik Energi
SUMBER : KOMPAS, 27 Maret 2012



Energi esensial bagi sebuah negara. Itu sebabnya, sebuah negara yang kaya akan sumber energi harus memiliki politik energi yang teguh. Pertanyaannya, apakah Indonesia telah memiliki politik energi yang teguh itu?

Abdul Muin mengingatkan bahwa ketahanan energi Indonesia pada masa depan amat gawat. Cadangan dan produksi minyak bumi terus turun, sedangkan konsumsi domestik akan minyak bumi terus naik.

Produksi minyak bumi, misalnya, tinggal 24 tahun. Konsumsi bahan bakar minyak naik rata-rata 4 persen per tahun. Impor minyak mentah terus meningkat. Potensi batubara tinggi, tetapi sumbangannya terhadap listrik dan keperluan domestik lain tak signifikan.

”Dalam situasi krisis ini, keberanian membuat keputusan sangat penting,” kata Abdul Muin. ”Pemerintah harus berani dan jujur mengakui bahwa energi kita sedang kritis sekarang.”

Dengan kritisnya energi, menurut pengamatan Abdul Muin, belum pernah ada kebijakan pengelolaan energi strategis yang komprehensif sejak dulu hingga sekarang. Ini tak semata-mata kesalahan dan kelalaian berbagai pihak di dalam negeri, tetapi juga ada faktor luar. Salah satunya ialah dinamika politik global.

Pri Agung Rakhmanto juga berpendapat bahwa Indonesia belum memiliki politik energi, padahal energi sangat strategis dan menjadi modal dasar baik untuk aktivitas ekonomi maupun dalam bernegara. Dalam praktiknya, kebijakan energi hanya retorika belaka.

Dieksploitasi Habis-Habisan

Lihatlah, kata Pri Agung, Indonesia tak punya cadangan minyak mentah. Padahal, di negara lain, stok lazimnya setara dengan 30 hari impor minyak mentah. Batubara di Indonesia dieksploitasi habis-habisan. Produksinya naik 17-18 persen per tahun. 

Sementara itu, negara lain mengerem produksi batubara: hanya 3-4 persen per tahun.
”Kita tidak punya politik energi seperti itu sehingga turunannya dalam bentuk undang-undang ke bawah tidak jelas,” kata Pri Agung.

Bambang Wuryanto mengatakan, apa pun sistem pembangunan yang akan diterapkan harus didukung oleh kebijakan energi. Artinya, energi menjadi politik negara dan tidak sekadar komoditas. Apabila energi dipahami sebagai komoditas, harganya harus mengikuti mekanisme pasar. Harga minyak bumi, misalnya, akan ditentukan oleh Nymex yang menguasai 30 persen minyak dunia.

Bambang Wuryanto memberi contoh salah satu wujud energi dianggap sebagai komoditas adalah Pasal 28 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Di Pasal 28 disebutkan bahwa harga bahan bakar minyak sesuai dengan harga pasar.

Persisnya Pasal (2) menyebutkan, ”Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”. Pasal (3) menyebutkan, ”Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.”

Namun, Mahkamah Konstitusi telah memperteguh politik negara tersebut. Mahkamah Konstitusi pada 2003 telah menyatakan Pasal 28 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila disepakati bahwa energi adalah politik negara, barulah dibuat kebijakan turunannya. Pemerintah menurunkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. PP No 30/2009 mengubah Pasal 72 PP No 36/2004 menjadi berbunyi, ”Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh pemerintah.”

Konteks Besar

Bambang menangkap kesan bahwa konteks besar upaya mencabut subsidi energi dengan menaikkan harga BBM adalah ”mendorong BBM ke harga pasar”. Hal itu sudah terasa sejak penandatanganan surat kesepakatan Indonesia dengan Dana Moneter Internasional (IMF). Namun, Pri Agung berpendapat, sisi positif mekanisme harga pasar tersebut: ada efisiensi.

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menurut Bambang, adalah contoh ”undang-undang merah putih”. Artinya, politik negara atas energi jelas di situ. Undang-undang itu mengatur, antara lain, ekspor mineral mentah harus dihentikan tahun 2014. Mineral yang hendak diekspor harus diolah terlebih dahulu di dalam negeri.

Untuk mewujudkan politik energi yang jelas, DPR juga mendorong dibentuknya Dewan Energi Nasional. Pembentukan Dewan Energi Nasional berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Dewan Energi Nasional langsung diketuai presiden. Wakil ketuanya adalah wakil presiden dan ketua harian adalah menteri ESDM. Namun, komposisi Dewan Energi Nasional ini dikritik Abdul Muin karena tidak diisi oleh pejabat yang bukan ahlinya.

Dewan Energi Nasional ini memiliki empat tugas. Pertama, merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional dan menetapkannya bersama DPR. Kedua, menetapkan rencana umum energi nasional. Ketiga, menetapkan langkah-langkah penanggulangan manakala terjadi krisis dan darurat energi. Keempat, mengawasi pelaksanaan kebijakan energi. ”Kebijakan Dewan Energi Nasional ini menjadi referensi energi nasional,” ungkap Bambang.

Dalam sidang paripurna pertama pada 7 Maret 2012, Dewan Energi Nasional telah menyepakati Rancangan Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan penting dalam Rancangan Kebijakan Energi Nasional itu adalah perubahan paradigma pengelolaan energi nasional yang menempatkan sumber daya energi sebagai modal pembangunan nasional, bukan hanya sebagai komoditas ekspor.

Rancangan Kebijakan Energi Nasional tersebut, misalnya, menetapkan sasaran terpenuhinya penyediaan dan pemanfaatan energi melalui peningkatan penyediaan energi pada 2025 sebesar 400 juta ton setara minyak (MTOE) dan pada 2050 menjadi sebesar 1.000 MTOE.

Selain itu, peningkatan pemanfaatan energi primer per kapita pada 2025 sebesar 1,4 ton setara minyak (TOE) per kapita dan pada 2050 menjadi sebesar 3,2 TOE per kapita. Di samping itu, peningkatan penyediaan kapasitas pembangkit listrik pada 2025 sebesar 115 gigawatt dan pada 2050 menjadi sebesar 430 gigawatt. Selanjutnya adalah peningkatan penggunaan listrik per kapita pada 2025 sebesar 2.500 kWh dan pada 2050 menjadi sebesar 7.000 kWh.

Rancangan Kebijakan Energi Nasional ini akan segera disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan pemerintah. Kebijakan Energi Nasional akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.

Namun, Abdul Muin mengajak semua pihak merenung, kemudian berputar haluan menata kembali visi energi yang benar dan bermanfaat. Dalam situasi krisis, keberanian untuk mengambil keputusan yang tegas—sekalipun tidak populer—akan dapat dimaklumi oleh rakyat banyak apabila dibarengi dengan sikap keprihatinan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar