Senin, 26 Maret 2012

Susahnya Mengeksekusi Koruptor

Susahnya Mengeksekusi Koruptor
Umar Sholahudin, Koordinator Parliament Wacth Jatim,
Dosen Sosiologi Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
SUMBER : JAWA POS, 26 Maret 2012



"KONDISI proses penegakan hukum kita cuma berada dalam kemasan jika dibandingkan dengan pada zaman kolonial dan pada zaman Orde Lama," kata Prof J.E. Sahetapy, guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Forum Keadilan, 2/6/l997). Kritik pedas ini sengaja dicuplik di awal tulisan ini untuk menggambarkan betapa lemahnya proses penegakan hukum yang dilakukan selama ini. lsi kutipan tersebut dapatlah dipahami mengingat masih cukup beratnya tantangan yang dihadapi para penegak hukum, kompleksnya kriminalitas, serta tingginya tuntutan masyarakat atas kesigapan, kejujuran, dan profesionalitas para petugas.

Penegakan hukum masih sebatas slogan dalam masyarakat hukum kita. Apalagi jika kita berbicara masalah keadilan hukum (bagi masyarakat), masih jauh dari jangkauan tangan masyarakat. Penegakan hukum kita saat ini sedang bermasalah. Bahkan, semakin gencar dan tajam suara-suara yang mengatakan bahwa penegakan hukum dewasa ini sudah sampai pada titik terendah. Betapa pesimistisnya masyarakat melihat kondisi penegakan hukum itu, sampai-sampai terdengar suara: di mana lagi kita akan mencari dan menemukan keadilan (Lopa, 1997).

Kritik pedas tersebut memiliki relevansinya ketika kita melihat proses penegakan hukum atas kasus korupsi (gratifikasi) Rp 720 juta yang melibatkan tiga tokoh penting di Pemkot Surabaya -Sukamto Hadi Sekkota, Asisten I Muhlas Udin, Kabag Pengelolaan Keuangan Purwito- dan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf- pada 2007. Putusan MA nomor 1461 K/Pid.Sus/2010 menjatuhkan hukuman kepada Musyafak Rouf satu tahun enam bulan serta denda Rp 50.000.000.

Meskipun sudah ada salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terdakwa, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selaku eksekutor belum mau mengeksekusi para terdakwa. Tidak ada kejelasan kapan mereka akan dieksekusi.

Sikap Aneh Kejaksaan

Dengan ditolaknya kasasi mereka, seharusnya Kejari Surabaya sudah bisa langsung mengeksekusi para terpidana tersebut masuk tahanan. Namun, sepertinya pihak kejari "sengaja" mengulur-ulur waktu. Meskipun sudah jadi terpidana sejak ada vonis pengadilan, kejari tidak pernah melakukan eksekusi penahanan.

Saat ini justru para terpidana dengan berbagai dalih meminta tidak dieksekusi. Para terdakwa yang sudah mendapatkan vonis hukuman dari pengadilan ini sering mangkir dari panggilan dan berusaha menghindar dari eksekusi. Sudah divonis ringan, yakni tidak sampai dua tahun, susah lagi dieksekusi.

Sebelumnya Kejari Surabaya menyatakan tidak akan terpengaruh dengan dukungan para anggota dewan untuk melakukan penangguhan eksekusi, namun faktanya tidak kunjung dieksekusi. Kejari sepertinya tidak punya taring untuk mengeksekusi para terpidana.

Padahal, merekalah wakil negara untuk melaksanakan putusan pengadilan. Mestinya, para jaksa inilah yang paling antusias dengan putusan bersalah MA ini, Sebab, tuntutan mereka dikukuhkan oleh MA. Dengan tidak jelasnya eksekusi ini, seolah-olah mereka ragu atas tuntutannya sendiri. Kenapa kejaksaan tidak proaktif mencari kejelasan ke MA kalau memang ragu kepastian putusan itu?

Selama ini kejari malah selalu berdalih dan berkelit pada alasan prosedur dan mekanisme eksekusi. Namun, alasan ini sangat tidak bisa diterima. Tidak salah bila mereka dicurigai ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penegakan hukum atas kasus korupsi di Surabaya tersebut.

Sikap penuh dalih kejari sepertinya berusaha untuk "merasionalisasi" hukum untuk kepentingan tertentu. Rasionalitas hukum mengalahkan substansialitas hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum (baca: eksekusi) adalah sesuatu yang substantif, sementara prosedur dan mekanisme adalah hal teknis. Namun, dalam kasus ini, hal yang tidak substansial (baca: prosedur teknis) "dirasionalisasi" dan dicari celah-celahnya secara subjektif agar dapat menjadi alat pembenar. Ini yang kemudian mengaburkan substansi penegakan hukum itu. Mestinya, hal teknis penegakan hukum adalah penjabaran keadilan substansial.

Kewenangan besar kejari dalam mengeksekusi seorang terpidana, apalagi status hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), ternyata tidak membuat kejari segera bertindak tegas. Sebenarnya, sudah tidak ada hambatan yuridis bagi kejari untuk mengeksekusi. Apakah karena terdakwa kebetulan ketua dewan sehingga kejari tidak berani mengeksekusi. Kejari seperti macan ompong menghadapi terdakwa. Bahkan cenderung bersikap "toleran" terhadap para terdakwa.

Lambannya tindakan hukum kejari itu tentu menimbulkan tanda tanya besar dan prasangka buruk di masyarakat. Mengapa kejari begitu sulit mengeksekusi para terdakwa yang sudah divonis pengadilan? Apakah kejari takut kepada terdakwa yang politisi itu atau ada intervensi politik yang menjadikan proses penegakan hukum terhadap para terdakwa tersebut berjalan lamban?

Terputus dari Keadilan

Lambannya Kejari Surabaya dalam mengeksekusi terdakwa kasus korupsi tersebut tentu saja sangat melukai perasaan kolektif masyarakat. Masyarakat sebenarnya sudah geregetan dengan sikap kejari yang tidak tegas dalam menangani kasus itu. Kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Bahkan pernah akan dilakukan proses penahanan, namun tidak kunjung berhasil.

Para terdakwa justru bebas berkeliaran di masyarakat. Bahkan masih "diterima" sebagai anggota dewan kembali dan menerima gaji bulanan. Yang lebih parah, sebagian di antara mereka mencalonkan kembali pada Pileg 2009. Sudah cacat moral dan politik, tetapi masih saja diterima sebagai caleg. Ini sungguh sangat ironis.

Kasus ini semakin menunjukkan nihilnya keadilan hukum bagi masyarakat. Dan menjadi potret buram bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya Surabaya. Kini masyarakat tidak saja menunggu ketegasan para penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini, tetapi lebih dari itu bagaimana penegakan hukum bisa melahirkan keadilan hukum bagi masyarakat.

Karena itu, bagi masyarakat, penegakan hukum penting, tetapi jauh lebih penting adalah bagaimana penegakan hukum bisa melahirkan keadilan hukum bagi masyarakat. Wallahu 'alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar