Kamis, 29 Maret 2012

Unjuk Rasa Kenaikan BBM

Unjuk Rasa Kenaikan BBM
Asrudin, Peneliti di Lingkaran Survei Indonesia Grup,
tulisan ini pendapat pribadi
SUMBER : SUARA KARYA, 29 Maret 2012



Aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh publik dapat digolongkan menantang pemerintah dari sisi kebijakan publik. Sebab, kenaikan harga BBM ini akan berimbas kepada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok publik lainnya. Kementerian Kesehatan, misalnya, telah memastikan akan menaikkan harga obat sebesar 6-9 persen. Belum lagi, dengan rencana akan dinaikkannya tarif transportasi umum, kenaikan kebutuhan sembilan bahan pokok, dan banyak kebutuhan pokok lainnya.

Dari sisi kebijakan, pemerintah membela diri bahwa menaikkan harga BBM adalah rasional mengingat naiknya harga minyak dunia yang mencapai 115 dolar AS per barel, telah membebani APBN setiap tahunnya. Asumsi ini dikeluarkan dari kasus APBN tahun 2011. Pada saat itu, ketika pemerintah menyiapkan dana subsidi BBM sebesar Rp 129.7 triliun, namun pada kenyataannya, pemerintah justru mengeluarkan anggaran subsidi BBM sebesar Rp 165.2 triliun agar dapat menutupi kekurangan dana akibat tingginya harga minyak global. Untuk itu menaikkan harga BBM dipandang sebagai opsi yang tepat, minimal dari sisi APBN.

Sebagai kompensasi kenaikan harga BBM ini, pemerintah telah menganggarkan dana bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 30-40 triliun sebagai cara untuk meredam kemarahan publik. Dana tersebut akan diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Problemnya, rupanya program BLT yang dicanangkan pemerintah ini tidak dapat sepenuhnya mampu meredam kemarahan publik. Hal ini terlihat dari berbagai unjuk rasa yang terjadi kemarin (27/3).

Sebenarnya ada dua hal yang bisa dijelaskan untuk dapat memahami unjuk rasa kemarin. Pertama, respon publik sudah jelas menolak, tapi pemerintah tetap memaksa untuk menaikan. Kedua, jika opsi menaikan BBM ini tetap dilakukan, pemerintah sepertinya telah melanggar sebuah prinsip yang cukup dikenal dalam demokrasi, yakni konsultasi kepada public sebagai pertimbangan pemerintah untuk menjalankan sebuah kebijakan.

Dari hasil survei yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada 5-8 Maret 2012 terkait dengan kenaikan harga BBM, diketahui mayoritas (86.60 persen) publik menyatakan tidak setuju dengan naiknya harga BBM. Yang setuju hanya 11.26 persen. Sementara sisanya 2.14 persen menjawab tidak tahu. Survei dilakukan terhadap 440 responden dari 33 provinsi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah multistage random sampling, dengan margin of error plus minus 4.8 persen.

Jika dilihat dari segmen yang menentang kenaikan harga BBM, itu merata di semua segmen. Baik laki atau perempuan, dari desa atau kota, orang kaya atau miskin, pendidikan tinggi atau pendidikan rendah, pemilih partai pemerintah ataupun partai oposisi, mayoritas menentang kenaikan harga BBM. Angka persentase menentang kenaikan harga BBM di berbagai segmen ini beragam antara angka 67-95 persen.

Sebaliknya, survei LSI juga menemukan, jika program BLT dijalankan, sebanyak 69.64 persen publik setuju dengan program BLT. Hanya 28.69 persen yang tak setuju. Dan, sisanya 1.67 persen menjawab tidak tahu. Yang setuju dengan program BLT juga lintas segmen. Mulai dari warga desa atau kota, lelaki atau perempuan, pendidikan tinggi atau pendidikan rendah, kaya atau miskin, pemilih partai oposisi ataupun partai pemerintah, lebih banyak yang setuju dengan program BLT dibandingkan yang tidak setuju. Prosentase yang setuju program BLT dalam aneka segmen masyarakat itu, berkisar antara 40-85 persen.

Hasil survei ini menggambarkan bahwa publik yang menolak kenaikan harga BBM (86.60 persen) itu lebih tinggi ketimbang publik yang mendukung program BLT (69.64 persen). Itu artinya publik lebih menginginkan tidak dinaikkannya harga BBM, meskipun pemerintah mengantinya dengan kompensasi BLT.

Dengan bercermin pada hasil survei ini, adalah wajar, ketika pemerintah memaksa untuk menjalankan kebijakan menaikan harga BBM, publik pun menjadi marah dan unjuk rasa dijadikan pilihan paling logis agar pemerintah mengurungkan niatnya untuk menaikan harga BBM.

Unjuk rasa kenaikan harga BBM dapat juga dipahami karena pemerintah tidak responsif terhadap keinginan public-nya. Padahal, mayoritas publik (86.60 persen) telah menyatakan menolak kenaikan harga BBM.

Hati Nurani

Di sinilah tesis Jurgen Habermas tentang demokrasi deliberatif menjadi penting untuk diperhatikan. Secara etimologi, deliberatif itu berasal dari bahasa latin, deliberatio. Artinya, menimbang-nimbang, konsultasi atau musyawarah. Demokrasi dapat dikatakan deliberatif jika proses pemberian suatu alasan atas suatu kebijakan publik diuji terlebih dahulu melalui konsultasi publik atau lewat diskursus publik.

Demokrasi deliberatif ingin membuka ruang yang lebih lebar bagi masyarakat untuk melakukan penilaian atas suatu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Dalam hal ini pemerintah selaku pembuat kebijakan kenaikkan harga BBM seharusnya melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada publik agar memahami maksud kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah.

Sayangnya, yang dilakukan pemerintah melalui Presiden SBY dalam menyikapi penolakan publik atas kenaikan harga BBM hanyalah sebuah pernyataan sepihak. Presiden SBY hanya bisa meminta kepada publik yang berunjuk rasa untuk memahami bahwa kebijakan menaikkan harga BBM adalah demi untuk menyelamatkan APBN atau kepentingan ekonomi bangsa.

Bahasa yang dikomunikasikan oleh Presiden SBY kepada publik ini sangat jelas bukanlah suatu bentuk deliberasi, melainkan bentuk paksaan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh publik ini adalah karena pemerintah telah mengeluarkan sebuah kebijakan tanpa deliberasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar