Harga
BBM, Polisi, dan Mahasiswa
Novel
Ali,
Anggota Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas), Dosen FISIP Undip
SUMBER : SUARA MERDEKA, 27 Maret 2012
"Perlu
kearifan lokal, terutama guna membentuk pemahaman masyarakat di satu sisi, dan
pemahaman polisi di sisi lain"
SETIAP menjelang kenaikan harga BBM, siapa
pun presidennya, selalu muncul pro dan kontra. Representasi kelompok yang
prokenaikan harga, umumnya tidak disertai konflik antara penegak hukum
(khususnya polisi) dan elemen masyarakat yang cenderung menentang kenaikan
harga BBM (kontra). Hal itu karena polisi bertugas mengamankan kebijakan
pemerintah, sementara kelompok yang bersikap kontrakebijakan pemerintah,
berupaya mempresentasikan berbagai kepentingan masyarakat, yang mereka nilai banyak
dirugikan oleh kenaikan harga itu.
Tak seorang pun dapat menjamin konflik
kepentingan polisi dan mahasiswa (juga berbagai segmen publik lain) dapat
terhindar dari cara-cara kekerasan, baik yang dilakukan polisi maupun
mahasiswa. Hal itu terutama karena fungsi polisi cenderung berhadapan dengan
varian kepentingan di pihak lain, yang sifatnya bertentangan. Di Indonesia,
tidak terhitung kuantitas dan kualitas konflik antara polisi dan mahasiswa,
terutama dikaitkan dengan rencana kenaikan harga BBM.
Dalam konteks ini sangat disayangkan jika
polisi dan mahasiswa (atau kelompok masyarakat lain) saling mendahulukan
penyelesaian bukan atas dasar kearifan nurani melainkan lebih memprioritaskan
kekerasan. Cara itu hanya mengakibatkan jatuhnya korban, dari luka-luka, cacat
seumur hidup, sampai meninggal dunia. Tidak dapat dimungkiri kekerasan polisi
terhadap mahasiswa, sebagaimana kekerasan mahasiswa yang tertuju ke polisi,
membuka babak kebencian masyarakat terhadap polisi. Sebaliknya, keakraban makin
menjauh.
Karena itu, menjelang kenaikan harga BBM per
1 April 2012, perlu dicegah segala bentuk kerusuhan massal, khususnya yang
diakibatkan berbagai faktor pemicu keresahan masyarakat. Kerusuhan masyarakat
yang berlarut-larut, apalagi terjadi di banyak wilayah, akan mengakibatkan
aneka bentuk kebencian masyarakat terhadap polisi.
Kondisi itu perlu disikapi, khususnya untuk
mencegah rekayasa dan pemanfaatan konflik itu oleh jaringan kejahatan
terorganisasi, baik di dalam maupun di luar negeri (seperti Triad Hong Kong,
Yakuza Jepang, Mafia Sicilia, dan lain-lain). Kita perlu mengkaji kerusuhan
massal yang dalam waktu relatif singkat membakar kebencian masyarakat terhadap
polisi, sebagaimana terjadi di Inggris, 4 Agustus 2011.
Waktu itu, polisi Inggris berusaha menghentikan
mobil yang dikendarai Mark Duggan dalam Operasi Trident, guna menekan
penggunaan senjata api terhadap masyarakat kulit hitam di Tottenham, pinggiran
London. Tidak diketahui persis, siapa yang mendahului menembak, karena polisi
dan pria blasteran kulit hitam itu saling baku tembak.
Duggan tewas tertembak peluru polisi,
sementara peluru Duggan mengenai radio komunikasi polisi. Kematian Duggan
memicu kerusuhan masif tidak hanya di London, tetapi di hampir seluruh kota di
Inggris. Penembakan terhadap Duggan hanyalah salah satu sumbu pemicu kerusuhan.
Kearifan
Lokal
Menjelang kenaikan harga BBM, kita harus bisa
belajar dari kasus di Tottenham, mengingat risiko ancaman kekerasan di Inggris
memiliki banyak kesamaan dengan kondisi objektif di Indonesia. Salah satu hal
yang menonjol adalah resistensi publik terhadap polisi, selain kekerasan polisi
tertuju ke masyarakat. Polisi dan masyarakat saling klaim menjadi sasaran
kekerasan, bukan pendahulu.
Dalam kaitan ini diperlukan kearifan lokal,
terutama guna membentuk pemahaman masyarakat di satu sisi, dan pemahaman polisi
di sisi lain, bahwa kedua belah pihak mempunyai tanggung jawab yang sama dalam
upaya penegakan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban, serta menjunjung
tinggi nilai-nilai HAM.
Publik pun perlu introspeksi, mengapa mereka
cenderung bersikap resisten terhadap pelaksanaan tugas Polri. Publik perlu
jujur menjawab pertanyaan, mengapa mereka setengah hati menerima kinerja Polri,
baik dalam rangka pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat, maupun
terhadap pelaksanaan tugas pemeliharan keamanan dan ketertiban masyarakat,
serta penegakan hukum. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar