Kinerja
dan UK Baru untuk KPU
Mundzar
Fahman, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro
SUMBER : JAWA POS, 26 Maret 2012
DPR akhirnya
berhasil memilih tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2012-2017. Tujuh
orang tersebut dipilih di antara 14 calon yang diusulkan presiden.
Ada sebongkah harapan bahwa mereka akan mampu melaksanakan tugas dengan lebih baik. Mengingat, tujuh anggota KPU baru tersebut merupakan kombinasi antara praktisi yang sangat berpengalaman, akademisi, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). (Jawa Pos, 23 Maret 2012). Rasanya, tidak berlebihan jika mereka disebut dengan the dream team KPU masa depan.
Menurut saya, salah satu PR tujuh anggota KPU baru itu adalah menghapus stigma buruk yang selama ini dilekatkan kepada lembaga penyelenggara pemilu. Stigma itu dilekatkan, terutama, sejak munculnya kekisruhan soal daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu Presiden 2009. DPT Pilpres 2009 dianggap amburadul dan tidak layak dipercaya. Kalangan DPR menilai KPU tidak profesional, tidak mampu, dan tidak kredibel.
Bagi sebagian pimpinan partai politik dan pimpinan fraksi di DPR, kesalahan KPU itu dianggap sebagai dosa besar yang tidak bisa dimaafkan. Itu terbukti, kalangan DPR secara terbuka mengancam tidak meluluskan anggota KPU 2007-2012 yang ikut seleksi untuk periode lima tahun ke depan ini. Ancaman itu mereka kemukakan ketika proses seleksi calon anggota KPU sedang berjalan.
Terbukti, beberapa anggota KPU lama yang mencoba mencalonkan diri lagi akhirnya harus gugur pada babak-babak awal seleksi. Anggota KPU lama dianggap harus ikut menanggung dosa KPU terkait dengan amburadulnya DPT tersebut.
KPU tentu tidak perlu menyalahkan mereka yang bersikap under-estimate seperti itu. Yang justru perlu dilakukan KPU adalah bagaimana bisa secara bertahap mengubah stigma buruk itu dengan perbaikan kinerja. Kerja, kerja, kerja. Tentu, kerja secara cerdas. Karut-marut DPT tidak boleh terulang. Jika KPU mampu memperbaiki kinerja, saya yakin, pelan tapi pasti, publik akan mau memperbaiki stigmanya terhadap KPU. Apalagi, jika KPU mampu membangun komunikasi yang baik dengan luar dirinya. Saya optimistis KPU baru itu bakal mampu melakukan tugas tersebut.
Uang Kehormatan
Selain memperbaiki performance, KPU yang baru itu juga perlu berjuang memperbaiki uang kehormatan (UK) bagi komisioner, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini mengingat UK anggota KPU sudah sembilan tahun terakhir ini tidak ada perubahan, tidak ada kenaikan. Istilah teman-teman, UK KPU "sangat konsisten" karena sembilan tahun tidak pernah berubah.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang, kedudukan keuangan anggota KPU (pusat hingga daerah) diatur dalam peraturan presiden. Dalam UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dinyatakan demikian (pasal 118). Begitu pula di dalam UU sebelumnya (Pasal 116 UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu).
Selama ini, sebagian publik mengira gaji anggota KPU, atau apalah namanya, itu besar. Mereka melihatnya karena KPU sebagai penyelenggara pemilu yang menghasilkan terpilihnya presiden, gubernur, bupati, dan para wakil rakyat di pusat dan daerah.
Berapa gaji anggota KPU? Saya tidak tahu persis yang di pusat. Tetapi, yang di kabupaten/kota adalah Rp 3 juta untuk anggota dan Rp 4 juta untuk ketua. Itu belum dipotong pajak. Gaji itu berlaku sejak 2003, dan hingga 2012 tidak pernah berubah. Sampai-sampai ada teman komisioner guyon: ''Mungkin pemerintah lupa kalau di negeri ini ada KPU.'' Padahal, di luar sana, gaji PNS dan pihak-pihak lain, entah sudah berapa kali naik sembilan tahun terakhir ini.
Apakah gaji KPU segitu masih termasuk kecil? Kecil atau besar, sedikit atau banyak, itu sangat relatif. Saya tidak menilai apakah gaji/honorarium KPU seperti yang saya tulis di atas termasuk kecil atau sudah besar. Cuma, saya melihatnya bahwa standar gaji itu berlaku sejak 2003. Itu berarti sudah sembilan tahun lalu. Lazimnya, gaji perlu penyesuaian setiap tahun. Atau, paling tidak, dua tahun sekali. Atau, sak apes-apese (sesial-sialnya), ya tiga tahun sekali-lah.
Nah, harapan saya kepada KPU baru, hendaknya segera memperbaiki kinerja. Itu untuk menunjukkan bahwa KPU adalah orang-orang yang profesional dan kredibel. Tunjukkan bahwa kita bisa. Stigma yang buruk kita counter dengan kerja, kerja, dan kerja. Dengan demikian, UK KPU dalam tahun ini bisa diharapkan juga ada perbaikan. Selain karena sudah lama tidak naik, karena citra KPU membaik. Selamat dan sukses untuk tujuh anggota KPU 2012-2017. ●
Ada sebongkah harapan bahwa mereka akan mampu melaksanakan tugas dengan lebih baik. Mengingat, tujuh anggota KPU baru tersebut merupakan kombinasi antara praktisi yang sangat berpengalaman, akademisi, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). (Jawa Pos, 23 Maret 2012). Rasanya, tidak berlebihan jika mereka disebut dengan the dream team KPU masa depan.
Menurut saya, salah satu PR tujuh anggota KPU baru itu adalah menghapus stigma buruk yang selama ini dilekatkan kepada lembaga penyelenggara pemilu. Stigma itu dilekatkan, terutama, sejak munculnya kekisruhan soal daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu Presiden 2009. DPT Pilpres 2009 dianggap amburadul dan tidak layak dipercaya. Kalangan DPR menilai KPU tidak profesional, tidak mampu, dan tidak kredibel.
Bagi sebagian pimpinan partai politik dan pimpinan fraksi di DPR, kesalahan KPU itu dianggap sebagai dosa besar yang tidak bisa dimaafkan. Itu terbukti, kalangan DPR secara terbuka mengancam tidak meluluskan anggota KPU 2007-2012 yang ikut seleksi untuk periode lima tahun ke depan ini. Ancaman itu mereka kemukakan ketika proses seleksi calon anggota KPU sedang berjalan.
Terbukti, beberapa anggota KPU lama yang mencoba mencalonkan diri lagi akhirnya harus gugur pada babak-babak awal seleksi. Anggota KPU lama dianggap harus ikut menanggung dosa KPU terkait dengan amburadulnya DPT tersebut.
KPU tentu tidak perlu menyalahkan mereka yang bersikap under-estimate seperti itu. Yang justru perlu dilakukan KPU adalah bagaimana bisa secara bertahap mengubah stigma buruk itu dengan perbaikan kinerja. Kerja, kerja, kerja. Tentu, kerja secara cerdas. Karut-marut DPT tidak boleh terulang. Jika KPU mampu memperbaiki kinerja, saya yakin, pelan tapi pasti, publik akan mau memperbaiki stigmanya terhadap KPU. Apalagi, jika KPU mampu membangun komunikasi yang baik dengan luar dirinya. Saya optimistis KPU baru itu bakal mampu melakukan tugas tersebut.
Uang Kehormatan
Selain memperbaiki performance, KPU yang baru itu juga perlu berjuang memperbaiki uang kehormatan (UK) bagi komisioner, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini mengingat UK anggota KPU sudah sembilan tahun terakhir ini tidak ada perubahan, tidak ada kenaikan. Istilah teman-teman, UK KPU "sangat konsisten" karena sembilan tahun tidak pernah berubah.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang, kedudukan keuangan anggota KPU (pusat hingga daerah) diatur dalam peraturan presiden. Dalam UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dinyatakan demikian (pasal 118). Begitu pula di dalam UU sebelumnya (Pasal 116 UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu).
Selama ini, sebagian publik mengira gaji anggota KPU, atau apalah namanya, itu besar. Mereka melihatnya karena KPU sebagai penyelenggara pemilu yang menghasilkan terpilihnya presiden, gubernur, bupati, dan para wakil rakyat di pusat dan daerah.
Berapa gaji anggota KPU? Saya tidak tahu persis yang di pusat. Tetapi, yang di kabupaten/kota adalah Rp 3 juta untuk anggota dan Rp 4 juta untuk ketua. Itu belum dipotong pajak. Gaji itu berlaku sejak 2003, dan hingga 2012 tidak pernah berubah. Sampai-sampai ada teman komisioner guyon: ''Mungkin pemerintah lupa kalau di negeri ini ada KPU.'' Padahal, di luar sana, gaji PNS dan pihak-pihak lain, entah sudah berapa kali naik sembilan tahun terakhir ini.
Apakah gaji KPU segitu masih termasuk kecil? Kecil atau besar, sedikit atau banyak, itu sangat relatif. Saya tidak menilai apakah gaji/honorarium KPU seperti yang saya tulis di atas termasuk kecil atau sudah besar. Cuma, saya melihatnya bahwa standar gaji itu berlaku sejak 2003. Itu berarti sudah sembilan tahun lalu. Lazimnya, gaji perlu penyesuaian setiap tahun. Atau, paling tidak, dua tahun sekali. Atau, sak apes-apese (sesial-sialnya), ya tiga tahun sekali-lah.
Nah, harapan saya kepada KPU baru, hendaknya segera memperbaiki kinerja. Itu untuk menunjukkan bahwa KPU adalah orang-orang yang profesional dan kredibel. Tunjukkan bahwa kita bisa. Stigma yang buruk kita counter dengan kerja, kerja, dan kerja. Dengan demikian, UK KPU dalam tahun ini bisa diharapkan juga ada perbaikan. Selain karena sudah lama tidak naik, karena citra KPU membaik. Selamat dan sukses untuk tujuh anggota KPU 2012-2017. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar