Kamis, 29 Maret 2012

Mengawal Pemilihan Pimpinan OJK


Mengawal Pemilihan Pimpinan OJK
Paul Sutaryono, Pengamat Perbankan 
SUMBER : SINDO, 29 Maret 2012



Gubernur Bank Indonesia (BI) meminta anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) haruslah orang yang berpengalaman sebagai regulator.
Haruskah demikian? Perlukah mengawal pemilihan DK OJK? Sesuai dengan UU No 21/ 2011,OJK dibentuk dengan tujuan supaya keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK akan bertugas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.Apa itu lembaga jasa keuangan lainnya? Lembaga itu meliputi pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib.

Hal itu meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib dan lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kelak, DK OJK beranggotakan sembilan orang yang meliputi seorang: Ketua merangkap anggota,Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota,Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota,Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota,Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota,

Ketua Dewan Audit merangkap anggota, anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, anggota ex-officio dari BI yang merupakan anggota Dewan Gubernur BI dan anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I. Apa syaratnya menjadi DK OJK? UU menyatakan anggota DK antara lain memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit dan mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

Dari 290 calon yang mendaftar, hanya 87 yang lolos seleksi pertama (seleksi administrasi). Pada seleksi kapabilitas hanya lolos 38 nama lalu menyusut menjadi 37 nama. Lantas menjadi 21 nama untuk disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan menyaring hingga 14 nama calon untuk diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka akan mengikuti fit and proper test di DPR. Ujungnya, DPR akan memilih tujuh nama dan dua nama akan dipilih dari pejabat ex officio dari BI dan Kementerian Keuangan.

Mengawal Ketat

Lagi-lagi, bagaimana mengawal pemilihan DK OJK? Pertama, pengalaman sebagai regulator. ”Syarat tambahan” bahwa DK OJK wajib memiliki pengalaman sebagai regulator itu ternyata tampak terang benderang pada komposisi 37 dan 21 nama calon DK OJK. Padahal menurut UU OJK, syarat menjadi DK OJK antara lain mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

Tidak ada kata ”sebagai regulator”. Dari jumlah 21 nama calon DK OJK itu terdapat 66,67% berasal dari BI, Kementerian Keuangan termasuk Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Praktisi perbankan minus perasuransian mencapai 28,57% dan sisanya 4,76% dari sektor lain-lain misalnya Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.

Jangan sampai komposisi itu seolah hanya ganti baju dari pengawas perbankan dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) saat ini menjadi DK OJK. Padahal pengalaman menjadi praktisi perbankan dan LKBB tidak kalah penting. Pengalaman operasional akan menjadi cahaya baru bagi OJK. Mengapa? Karena praktisi akan menjadi darah baru sekaligus udara segar bagi OJK.

Jangan lupa pula bahwa kasus perbankan selama ini,minimal pada 2011,merupakan risiko operasional bukan risiko moneter.Ol eh karena itu, pengalaman operasional amat membantu dalam mencegah kasus serupa di masa mendatang. Kedua, pengawalan ketat. Kabarnya kini mulai muncul upaya lobi langsung ke DPR (tabloid Kontan, 20–27 Maret 2012). Untuk itu, mau tak mau masyarakat dan lembaga pengawas, misalnya Indonesian Corruption Watch (ICW) harus ikut mengawal proses pemilihan DK OJK.

Saat ini sungguh lebih penting mengawal proses pemilihan DK OJK daripada membahas syarat menjadi DK OJK. Karena, DK OJKmerupakanjabatan politis, maka langkah lobi ke DPR kemungkinan besar akan terus berlanjut.Namun, jangan sampai proses pemilihan tersebut menjadi ajang baru proses transaksional jabatan. Ingat,OJK merupakan lembaga yang sangat strategis karena OJK akan mengelola sekitar 3.700 lembaga keuangan bank dan LKBB.

Artinya,OJK menjadi harapan baru untuk lebih melindungi bukan hanya bagi kepentingan lembaga keuangan perbankan dan LKBB namun juga jutaan nasabah dan investor. Ketiga, kepatuhan (compliance). Semua pihak antara lain Panitia Seleksi dan DPR Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan harus memegang teguh asas kepatuhan dalam melakukan pemilihan DK OJK.

Amat diharapkan hal ini tidak mengulang lahirnya kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang kini masih menggelinding di pengadilan. Dengan demikian, proses pemilihan DK OJK tetap berada relnya dan tidak melenceng dari tujuan mulia pembentukan OJK.Lembaga itu berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh sektor jasa keuangan. OJK harus menjadi solusi!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar