Kamis, 29 Maret 2012

RUU Ormas dan Konsolidasi Demokratis


RUU Ormas dan Konsolidasi Demokratis
Poltak Partogi Nainggolan, Doktor Ilmu Politik dan Hubungan Internasional Albert-Ludwigs-Universitaet Freiburg, Jerman; Kepala Bidang Pengkajian P3DI Setjen DPR
SUMBER : SINAR HARAPAN, 29 Maret 2012



Pembuatan RUU yang baik, yang memenuhi kelayakan legislasi dari Naskah Akademik-nya dan melibatkan masyarakat, akan terhindar dari penolakan publik. Bagaimana dengan RUU Ormas yang akan mengganti UU No 8/1985 peninggalan Orde Baru?

Terbatasnya referensi yang digunakan telah menjadi sumber persoalan, sehingga argumentasi amendemen UU lama ini tidak konsisten dan kuat. Sungguh ironis, dalam era Reformasi, muncul inisiatif pengekangan baru atas kebebasan berserikat akibat referensi yang kurang dan argumentasi yang lemah.

Dengan kondisi seperti ini, sulit membawa Indonesia keluar dari transisi berkepanjangan sejak 1998 menuju konsolidasi demokratis. Ini karena konsolidasi demokratis membutuhkan ormas yang tumbuh sehat dan kuat, lepas dari kooptasi pemerintah seperti pada era represi di bawah Orba.

Pakar transisi demokratis, seperti Diamond, Linz, Stephan, dan O’Donnell (1986) telah mengingatkan bahwa ormas yang kuat akan menjadi artikulator kepentingan masyarakat dan aktor yang membuat demokrasi sebagai the only game in town, bersama-sama dengan sistem hukum, pers, partai politik, dan parlemen yang efektif.

Kurang Empiris

Dapat dikatakan, RUU Ormas lebih terobsesi menciptakan tertib sosial ketimbang membantu ormas tumbuh sehat untuk mendorong konsolidasi demokratis.

Argumen negara pretorian dan pentingnya tertib politik yang digunakan di bagian pembuka naskah RUU menggambarkan betapa pembuatnya, yang disponsori Depdagri, agen kontrol ormas sejak zaman Orba, masih ketakutan dengan kebebasan politik yang muncul selepas jatuhnya rezim otoriter.

Padahal, lemahnya otoritas negara tidak disebabkan menjamurnya ormas dan kuatnya gerakan politik massa, melainkan disebabkan buruknya kepemimpinan penguasa, terutama di pusat.

Adapun lemahnya kepemimpinan penguasa diakibatkan sikapnya yang tidak tegas mengambil keputusan dan tidak mampu menegakkan hukum, karena telah menjadi bagian dari masalah,, yakni terlibat dalam praktik politik curang dan korup.

Lantaran menghadapi ketidakpastian yang menjadi-jadi, masyarakat mengambil jalannya sendiri-sendiri untuk menemukan solusi atas masalahnya.

Dengan begitu, suburnya pertumbuhan ormas dan gerakan politik massa merupakan reaksi atas stagnasi politik, dan bukan penyebab lemahnya pemerintah. Dengan demikian, argumen amendeman UU Ormas ini mencari kambing hitam pada ormas dan inisiatif masyarakat yang tumbuh subur di era baru reformasi dan demokratisasi.

Perlmutter begitu kritis dalam menganalisis masalah ini di banyak kasus kandasnya demokratisasi. Namun, penyusun Naskah Akademik RUU Ormas keliru dalam menganalisis (penyebab) stagnasi konsolidasi demokratis di Indonesia. Penggunaan kembali karya klasik Huntington era 1960-an, yaitu Political Order in Changing Society, untuk memotret problem Indonesia pasca-Soeharto, tampaknya kurang relevan.

Ini karena maraknya politisasi masyarakat sipil, sebagai konsekuensi, bukan penyebab lemahnya pemerintahan sipil hasil pemilu. Jadi, konseptor Naskah Akademik RUU ini lupa bahwa menjamurnya ormas selepas jatuhnya rezim otoriter adalah normal, akibat telah terbukanya ruang politik dengan lebar.

Ini artinya, partisipasi politik masyarakat sebenarnya telah tumbuh baik untuk mendukung proses konsolidasi demokratis. Gerakan politik massa itu sendiri merupakan perwujudan partisipasi politik publik yang terhalang penyelesaian aspirasinya, karena pemerintah baru yang terbentuk tidak (mau) bekerja.

Pemerintah tidak punya target kerja setelah pemilu selesai, sehingga massa pendukung perlu melakukan tekanan politik agar pemerintah terpilih tetap menghormati dan menepati kontrak sosialnya. Dalam konteks partisipasi politik inilah seharusnya pemikiran Huntington digunakan untuk memahami fenomena merebaknya ormas dan gerakan massa.

Sebaliknya, kekhawatiran penguasa terhadap menjamurnya ormas kian menunjukkan ketakutan pemerintah pada kelemahannya, yang seharusnya dikoreksi dengan memperbaiki kinerja dan memenuhi komitmennya.

Selain karena menggunakan referensi yang sangat minim, kelemahan Naskah Akademik RUU Ormas juga disebabkan terbatasnya penelitian lapangan yang dilakukan. Dengan demikian, data empiris yang digunakan juga terbatas.

Studi terhadap kasus-kasus ormas di daerah yang dilakukan, kurang representatif. Tidak ada riset lapangan yang kita ketahui dilakukan di daerah-daerah keras, seperti di Sumatera Utara, Makasar (Sulawesi Selatan), Aceh, Maluku, dan Papua, yang ormas dan perilaku politik masyarakatnya sangat keras, selain juga partisipasi politik masyarakatnya sangat dinamis.

Siapa Targetnya?

Yang paling dicemaskan dengan hadirnya UU Ormas yang baru adalah pembuatan Naskah Akademik yang terlalu anti-asing. Secara jelas, materi RUU ini menggambarkan sikap xenophobia penguasa, terutama terhadap Barat.

Padahal, dalam era globalisasi sekarang ini, peluang intervensi asing tidak hanya bisa dilakukan negara Barat, tetapi juga negara dari kawasan Timur Tengah dan lainnya, yang memiliki kepentingan atas Indonesia.

Naskah Akademik RUU ini tampak sumir karena objek kecurigaannya subjektif atau sepihak. Diantisipasi, sasaran RUU Ormas ini adalah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang kritis, seperti Kontras, Walhi, dan Greenpeace, walaupun mereka telah bekerja menyelamatkan Indonesia.

Sikap asertif mereka telah disalahartikan seolah-olah eksistensi mereka mengancam kepentingan negara dan masyarakat. Padahal, kehadiran dan posisi mereka mengancam penguasa, karena penguasa telah mendukung pihak-pihak yang bersalah, terutama pemilik modal dan aparat pengendali represi.

Kontras diketahui sangat keras dan tidak surut dengan tuntutan pengadilan HAM ad hoc atas para pelaku kejahatan HAM berat. Sementara itu, Greenpeace dengan jaringan internasionalnya yang kuat telah terancam diusir dari Indonesia oleh konspirasi parlemen, ormas radikal, dan penguasa (aparat keamanan), didukung pemilik modal yang sedang terancam kepentingannya dalam mengeksploitasi hutan Indonesia.

Sayangnya, Naskah Akademik RUU Ormas ini tampak malu-malu menyebut ormas radikal keagamaan yang aktivitasnya selama ini telah banyak mengganggu ketenteraman publik, yang seharusnya dapat ditindak, apalagi jika ideologi dan tujuannya bertentangan dengan ideologi dan tujuan negara.

Dengan segala kekurangan dalam Naskah Akademik dan muatannya, RUU Ormas menjadi kontraproduktif terhadap konsolidasi demokratis di Indonesia. Karena itulah dibutuhkan banyak koreksi dalam pembahasannya. Jika tidak, RUU amendemen ini menjadi pintu masuk bagi penguasa untuk menjalankan tindakan represifnya melalui pasal-pasal karet tindak pidana subversif seperti di masa lalu. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar