Rabu, 28 Maret 2012

Korupsi dan Kehancuran Bangsa

Korupsi dan Kehancuran Bangsa
Sholehudin A Aziz, Peneliti CSRC dan Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
SUMBER : SUARA KARYA, 28 Maret 2012



Persoalan korupsi di negara ini ibarat sebuah lingkaran setan yang tidak diketahui ujung pangkalnya, dari mana mulai mengurai dan bagaimana mencegahnya. Korupsi seakan telah mendarah daging dalam tubuh kita. Pola-pola korupsi pun sudah semakin canggih dan terpola dengan rapi sehingga sangat samar dan bahkan sangat sulit dibuktikan di depan hukum.

Saking massifnya praktik korupsi di negeri ini, muncul adagium baru bahwa praktik korupsi bisa terjadi mulai dari Istana hingga ke kantor RT, dari bangun tidur sampai tidur lagi, dari lahir sampai meninggal, dari tempat ibadah sampai ke toilet. Sehingga, tak ada ruang, waktu dan kesempatan yang tak terjamah oleh praktik korupsi. Seakan semua orang berpotensi menjadi aktor korupsi. Inilah realitas yang sungguh mengecewakan kita semua.

Dan, ironisnya lagi, di tengah kekecewaan ini, keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi sangatlah minim. Keseriusan pemerintah biasanya hanya ada dalam pernyataan dan slogan teoritis semata namun tanpa implementasi yang sesungguhnya. Sebagai buktinya, korupsi masih tetap marak dan tak ada efek jera bagi pelakunya.

Wibawa alat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan telah hilang di mata masyarakat karena ternyata mereka (melalui rekam jejak selama ini) telah menjadi bagian persoalan korupsi itu sendiri.

Praktik korupsi sejatinya adalah sebuah kolusi sistematis yang dilaksanakan secara berjamaah dan tidak pernah bekerja secara sendiri-sendiri. Dalam kasus Nazaruddin, misalnya, diyakini banyak pihak yang terlibat di dalamnya dengan segala macam peran yang dimainkannya.

Demi Indonesia dan keadilan, sejatinya seluruh pihak yang terlibat kasus korupsi harus diungkap, diusut tuntas dan diberi ganjaran hukum seberat-beratnya. Namun, upaya ini tidaklah mudah, apalagi bila berhadapan dengan kekuatan kekuasaan, uang, dan kepentingan pihak-pihak tertentu. Di sinilah kolusi ini muncul sebagai penghalang utama pemberantasan korupsi.

Kekuatan kolusi yang dimainkan para koruptor ini bahkan tak jarang bisa meloloskan para tersangka korupsi dari jeratan hukum, dengan dalih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Nah, bagaimana bisa terbukti dengan sah dan meyakinkan apabila semua pihak yang terlibat secara sadar memberikan keterangan asli tapi palsu dan penuh rekayasa?

Sebagai akibatnya, kebohongan demi kebohongan ini akhirnya menjadi sebuah klaim kebenaran dan bisa membebaskan diri dari jeratan hukum di pengadilan. Maka dari itu, sudah seharusnya aparat penegak hukum kita terutama hakim lebih jeli, cerdas dan tegas penuh keadilan dalam memberikan keputusan hukum.

Melihat massifnya praktik korupsi di negeri ini dan sulitnya upaya pemberantasannya, maka sepertinya sulit untuk menyelamatkan 'rasa otimisme' atas masa depan bangsa ini. Bayangan 'kehancuran bangsa' sepertinya semakin terasa. Korupsi sungguh telah merampas hak-hak masyarakat melalui cara-cara tidak sepatutnya. Korupsi sungguh telah mengoyak rasa keadilan dan perikemanusiaan masyarakat. Korupsi sungguh telah membuat bangsa ini menuju jurang kehancuran.

Maka dari itu, demi menghindarkan Indonesia dari kehancuran maka dibutuhkan langkah-langkah konkret, strategis dan efektif untuk memperjuangkan pemberantasan korupsi.

Pertama, tanamkan roh anti korupsi mulai dari diri kita. Niatkan pada setiap individu untuk tidak melakukan tindakan korupsi sekecil apa pun dengan alasan apa pun. Ini sangat berkaitan dengan roh perjuangan kita sebagai khalifah di bumi yang menjaga nilai-nilai sosial dalam berperilaku.

Kedua, reformasi sistem pemerintahan dan perundang-undangan secara menyeluruh. Sebenarnya masih banyak sekali celah hukum yang bisa dijadikan tempat bersembunyi dan tempat pelarian para koruptor agar bebas dari tuntutan hukum. Ini bisa dilakukan melalui reformasi perundang-undangan dan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Ketiga, law enforcement. Harus kita akui bahwa penegakan hukum di negara kita kurang berjalan dengan baik. Aparat penegak hukum seharusnya berani bertindak tegas terhadap para koruptor dengan memberikan hukuman seberat-beratnya.

Keempat, reformasi mentalitas masyarakat. Hal ini sangatlah penting karena ternyata hampir seluruh lapisan struktur dalam masyarakat tidak bebas dari perilaku korupsi. Bahkan seorang yang memiliki integritas dan kapasitas yang tidak diragukan lagi dalam pemberantasan korupsi juga tercebur ke dalam lembah korupsi nan nista. Reformasi mental ini harus dibangun sejak dini, kalau perlu sejak lahir harus kita tanamkan budaya malu atas perilaku korupsi yang selalu berusaha mengambil hak orang lain dan tidak mempedulikan perilaku sosial atas sesamanya.

Kelima, pentingnya keteladanan. Keteladanan ini harus muncul dari seluruh pemimpin bangsa, baik dari tingkat paling tinggi (presiden) hingga paling rendah (ketua Rt) sekalipun. Dalam hal ini Presiden adalah kunci utamanya. Kita benar-benar butuh bukti nyata keberpihakan Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi dan bukan hanya slogan dan propaganda semata.

Apabila kelima hal di atas benar-benar diaplikasikan dengan sebenar-benarnya maka kekhawatiran banyak pihak akan hancurnya bangsa ini karena korupsi akan terbantahkan dengan segera. Mari kita jadikan korupsi sebagai musuh kita bersama. Dan, kita harus perangi bersama-sama pula. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar