Korupsi dan Kehancuran Bangsa
Sholehudin A Aziz, Peneliti
CSRC dan Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
SUMBER : SUARA KARYA, 28 Maret 2012
Persoalan korupsi di negara ini ibarat sebuah lingkaran setan yang
tidak diketahui ujung pangkalnya, dari mana mulai mengurai dan bagaimana
mencegahnya. Korupsi seakan telah mendarah daging dalam tubuh kita. Pola-pola
korupsi pun sudah semakin canggih dan terpola dengan rapi sehingga sangat samar
dan bahkan sangat sulit dibuktikan di depan hukum.
Saking massifnya praktik korupsi di negeri ini, muncul adagium
baru bahwa praktik korupsi bisa terjadi mulai dari Istana hingga ke kantor RT,
dari bangun tidur sampai tidur lagi, dari lahir sampai meninggal, dari tempat
ibadah sampai ke toilet. Sehingga, tak ada ruang, waktu dan kesempatan yang tak
terjamah oleh praktik korupsi. Seakan semua orang berpotensi menjadi aktor
korupsi. Inilah realitas yang sungguh mengecewakan kita semua.
Dan, ironisnya lagi, di tengah kekecewaan ini, keseriusan
pemerintah dalam memberantas korupsi sangatlah minim. Keseriusan pemerintah
biasanya hanya ada dalam pernyataan dan slogan teoritis semata namun tanpa
implementasi yang sesungguhnya. Sebagai buktinya, korupsi masih tetap marak dan
tak ada efek jera bagi pelakunya.
Wibawa alat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan
pengadilan telah hilang di mata masyarakat karena ternyata mereka (melalui
rekam jejak selama ini) telah menjadi bagian persoalan korupsi itu sendiri.
Praktik korupsi sejatinya adalah sebuah kolusi sistematis yang
dilaksanakan secara berjamaah dan tidak pernah bekerja secara sendiri-sendiri.
Dalam kasus Nazaruddin, misalnya, diyakini banyak pihak yang terlibat di
dalamnya dengan segala macam peran yang dimainkannya.
Demi Indonesia dan keadilan, sejatinya seluruh pihak yang terlibat
kasus korupsi harus diungkap, diusut tuntas dan diberi ganjaran hukum
seberat-beratnya. Namun, upaya ini tidaklah mudah, apalagi bila berhadapan
dengan kekuatan kekuasaan, uang, dan kepentingan pihak-pihak tertentu. Di
sinilah kolusi ini muncul sebagai penghalang utama pemberantasan korupsi.
Kekuatan kolusi yang dimainkan para koruptor ini bahkan tak jarang
bisa meloloskan para tersangka korupsi dari jeratan hukum, dengan dalih tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan. Nah, bagaimana bisa terbukti dengan sah dan
meyakinkan apabila semua pihak yang terlibat secara sadar memberikan keterangan
asli tapi palsu dan penuh rekayasa?
Sebagai akibatnya, kebohongan demi kebohongan ini akhirnya menjadi
sebuah klaim kebenaran dan bisa membebaskan diri dari jeratan hukum di
pengadilan. Maka dari itu, sudah seharusnya aparat penegak hukum kita terutama
hakim lebih jeli, cerdas dan tegas penuh keadilan dalam memberikan keputusan
hukum.
Melihat massifnya praktik korupsi di negeri ini dan sulitnya upaya
pemberantasannya, maka sepertinya sulit untuk menyelamatkan 'rasa otimisme'
atas masa depan bangsa ini. Bayangan 'kehancuran bangsa' sepertinya semakin
terasa. Korupsi sungguh telah merampas hak-hak masyarakat melalui cara-cara
tidak sepatutnya. Korupsi sungguh telah mengoyak rasa keadilan dan
perikemanusiaan masyarakat. Korupsi sungguh telah membuat bangsa ini menuju
jurang kehancuran.
Maka dari itu, demi menghindarkan Indonesia dari kehancuran maka
dibutuhkan langkah-langkah konkret, strategis dan efektif untuk memperjuangkan
pemberantasan korupsi.
Pertama, tanamkan roh anti korupsi mulai dari diri kita. Niatkan
pada setiap individu untuk tidak melakukan tindakan korupsi sekecil apa pun
dengan alasan apa pun. Ini sangat berkaitan dengan roh perjuangan kita sebagai
khalifah di bumi yang menjaga nilai-nilai sosial dalam berperilaku.
Kedua, reformasi sistem pemerintahan dan perundang-undangan secara
menyeluruh. Sebenarnya masih banyak sekali celah hukum yang bisa dijadikan
tempat bersembunyi dan tempat pelarian para koruptor agar bebas dari tuntutan
hukum. Ini bisa dilakukan melalui reformasi perundang-undangan dan penegak
hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Ketiga, law enforcement. Harus kita akui bahwa penegakan hukum di
negara kita kurang berjalan dengan baik. Aparat penegak hukum seharusnya berani
bertindak tegas terhadap para koruptor dengan memberikan hukuman
seberat-beratnya.
Keempat, reformasi mentalitas masyarakat. Hal ini sangatlah
penting karena ternyata hampir seluruh lapisan struktur dalam masyarakat tidak
bebas dari perilaku korupsi. Bahkan seorang yang memiliki integritas dan
kapasitas yang tidak diragukan lagi dalam pemberantasan korupsi juga tercebur
ke dalam lembah korupsi nan nista. Reformasi mental ini harus dibangun sejak
dini, kalau perlu sejak lahir harus kita tanamkan budaya malu atas perilaku
korupsi yang selalu berusaha mengambil hak orang lain dan tidak mempedulikan
perilaku sosial atas sesamanya.
Kelima, pentingnya keteladanan. Keteladanan ini harus muncul dari
seluruh pemimpin bangsa, baik dari tingkat paling tinggi (presiden) hingga
paling rendah (ketua Rt) sekalipun. Dalam hal ini Presiden adalah kunci
utamanya. Kita benar-benar butuh bukti nyata keberpihakan Presiden dalam upaya
pemberantasan korupsi dan bukan hanya slogan dan propaganda semata.
Apabila kelima hal di atas benar-benar diaplikasikan dengan
sebenar-benarnya maka kekhawatiran banyak pihak akan hancurnya bangsa ini
karena korupsi akan terbantahkan dengan segera. Mari kita jadikan korupsi
sebagai musuh kita bersama. Dan, kita harus perangi bersama-sama pula. Semoga
bermanfaat. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar