Sabtu, 31 Maret 2012

Pilkada DKI dan Pemilu 2014


Pilkada DKI dan Pemilu 2014
Hajriyanto Y Thohari, Wakil Ketua MPR
SUMBER : KOMPAS, 31 Maret 2012



Meskipun berhasil menjadikan masyarakat bergairah—berkat keberhasilan menyediakan sejumlah pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang beragam—proses penentuan calon gubernur dan wakil gubernur oleh partai-partai politik dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012 masih sangat kental beraroma oligarkis.

Kecuali calon-calon independen, proses penentuan calon gubernur dari partai politik miskin suasana demokrasi dan keterbukaan. Banyak orang partai politik sendiri terkejut dengan calon-calon gubernur yang tiba-tiba muncul atau dimunculkan. Suasana oligarkis semacam ini janganlah sampai terulang pada Pemilu Presiden 2014 yang akan datang.

Memang benar bahwa seperti disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 6A, calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Walhasil, menurut konstitusi, hanya partai politik yang berhak mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden (selanjutnya disebut capres) dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Di luar partai politik, sebagaimana ketentuan dalam konstitusi, sama sekali tidak ada pintu yang lain untuk pengajuan capres.

Namun, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Pasal 10 Ayat (1) menegaskan bahwa ”Partai-partai politik dalam penentuan calon presiden dan/atau calon wakil presiden harus dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik bersangkutan.”

Walhasil, meski partai-partai politik memiliki otonomi dalam proses penentuan capres sesuai dengan mekanisme internal masing-masing partai, proses dan mekanisme itu sendiri tetaplah harus dilakukan secara demokratis dan terbuka.
Apa pengertian kata ”demokratis” dan ”terbuka” dalam UU No 42/2008 tersebut memang tidak dijelaskan, bahkan dalam bagian penjelasan sekalipun. Namun, saya rasa kita tahu bahwa proses penentuan capres dikatakan demokratis manakala melibatkan para anggota partai politik yang bersangkutan, atau setidaknya meminta pendapat dan memperhatikan aspirasi dari para pengurus partai politik sampai kepada eselon yang paling bawah.

Dan dikatakan ”terbuka” apabila proses, tata cara, dan mekanisme pemilihan sampai kepada penentuan capres yang dimaksud dapat diikuti secara transparan oleh seluruh masyarakat, terlebih lagi para anggota dari partai politik tersebut.

Semangat Keterbukaan

Apabila kita memahami undang-undang tersebut secara mafhum mukhalafah (logika terbalik), proses penentuan capres secara sembunyi-sembunyi, tertutup, dan hanya melibatkan sekelompok kecil pimpinan parpol adalah tidak bisa dibenarkan. Proses penentuan capres yang bersifat oligarkis seperti inilah yang sejatinya membuka peluang terjadinya politik transaksional.

Pasalnya, politik transaksional selalu dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh para oligark dan pasti bermula dari tidak adanya keterbukaan. Cara-cara ini bertentangan secara diametral dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan.
Ketentuan yang berisi keharusan bagi partai-partai politik untuk mempraktikkan prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam UU No 42/2008 ini pada hakikatnya sangat sejalan dengan semangat UUD 1945 Pasal 6A itu. Jika kita membaca risalah atau notulensi pembahasan amandemen UUD 1945 Pasal 6A akan sangat terasa adanya semangat demokrasi dan keterbukaan.

Bahwa partai politik memang memiliki privilese politik yang sangat istimewa dalam pengajuan capres adalah benar belaka. Namun, partai-partai politik harus membuka dirinya secara demokratis. Kata demokratis berarti berkaitan dengan bukan hanya kebebasan, melainkan juga hak memilih dan dipilih bagi setiap orang.

Maka, mekanisme internal dalam suatu partai politik haruslah mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan keterbukaan. Bukannya justru sebaliknya, mengokohkan semangat oligarkisme yang eksklusif. Lebih fatal lagi jika yang berkembang adalah oligarkisme dalam semangat politik transaksional yang materialistis dan plutokratis.

Pada waktu pembahasan amandemen UUD 1945, MPR tidak pernah membayangkan sama sekali bahwa partai-partai politik setelah era reformasi akan membaca UUD 1945 dalam semangat eksklusif seperti itu.

MPR sangat yakin partai politik setelah reformasi akan menjadi partai politik dalam pengertian yang sebenarnya dan karena itu tidak waswas untuk memberikan hak istimewa kepada partai politik sebagai satu-satunya institusi politik yang berhak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.

Menghindari Apatisme Politik

Partai politik akhirnya memang diberi hak eksklusif untuk mengajukan calon presiden. Syaratnya adalah partai politik harus demokratis dan membuka diri.
Sayangnya, hal ini tidak pernah terjadi. Partai-partai politik belum bersedia membuka akses yang luas bagi calon perorangan untuk ikut dalam proses penentuan calon dalam dan atau melalui partai-partai politik. Partai Golkar adalah satu-satunya partai politik yang pernah melaksanakan prinsip demokrasi dan keterbukaan ini melalui mekanisme konvensi calon presiden pada tahun 2004 untuk pertama kalinya—dan sekaligus yang terakhir kalinya—dalam sepanjang sejarah perpolitikan di Indonesia. Pasca-kepemimpinan Akbar Tandjung, konvensi tidak pernah diselenggarakan.

M Jusuf Kalla, Ketua Umum Partai Golkar 2004-2009, menolak secara kategoris penyelenggaraan konvensi capres. Sementara Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar 2009-2015, juga kurang antusias dengan konvensi. Sementara tidak ada satu pun partai-partai politik lain yang pernah melaksanakannya.

Ironisnya, dan sekaligus anehnya, para pengamat dan masyarakat politik Indonesia hanya mendesak dilakukannya penyelenggaraan konvensi capres kepada Partai Golkar semata. Tak heran jika Partai Golkar kemudian juga tidak bersemangat untuk merespons desakan tersebut. Desakan hanya kepada Golkar adalah tidak adil dan sulit untuk dimengerti. Pasalnya, keharusan demokrasi dan keterbukaan adalah kewajiban bagi semua partai politik.

Jika suasana seperti ini yang nanti akan terjadi dikhawatirkan partisipasi rakyat dalam Pilpres 2014 akan rendah. Pasalnya, tidak banyak alternatif yang akan ditawarkan oleh partai-partai politik itu. Maka, partai-partai politik sebagai pilar demokrasi dan pelaku tunggal dalam Pilpres 2014 harus mengambil langkah yang cerdik dan cerdas untuk menjadikan rakyat bergairah.

Jangan biarkan rakyat bersikap pesimistis dan apatis yang kemudian akan menghukum partai-partai politik dengan tidak hadir di tempat-tempat pemungutan suara. Ingatlah, kepercayaan rakyat kepada partai politik sekarang ini sudah sangat rendah. Percayalah. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar