Kamis, 07 April 2016

Memastikan Efektivitas Amnesti Pajak

Memastikan Efektivitas Amnesti Pajak

Andreas Lako ;   Guru Besar Akuntansi Unika Soegijapranata Semarang
                                                   KORAN SINDO, 01 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah masa reses DPR (19/3-4/4), rencananya lembaga legislatif akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak. Pemerintah mendesak agar pembahasan RUU tersebut segera diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang (UU) untuk menambal APBN 2016. DPR harus hati-hati dan jeli dalam membahas RUU tersebut. Alasannya, RUU tersebut mengandung sejumlah permasalahan serius dan bisa jadi bumerang bagi penerimaan pajak apabila dipaksakan segera disahkan.

Ada beberapa alasan utama yang mendasari kekhawatiran tersebut. Pertama, masalah penggelapan pajak adalah menyangkut iktikad dan perilaku buruk dari para wajib pajak yang sengaja tidak mau membayar pajak kepada negara. Selama inik mereka berhasil menggunakan berbagai cara tipuan dan pembohongan untuk mengelabui pemerintah agar bisa menghindari dan meng-gelapkan pajak. Mereka sangat lihai dan sistematis dalam melakukan aksi-aksi tipuan tersebut.

Pertanyaannya, apakah mereka akan tergiur oleh imingiming insentif amnesti pajak yang ditawarkan pemerintah? Jawabannya, tidak! Mereka tentu tidak akan gegabah mau mengakui telah melakukan kejahatan pajak hanya karena ada iming-iming amnesti pajak. Tergiur oleh amnesti pajak merupakan tindakan konyol dan sama saja bunuh diri. Apalagi, seandainya mau memanfaatkan amnesti pajak, mereka justru akan dikenakan sejumlah kewajiban yang memberatkan.

Dalam draf RUU Pengampunan Pajak disebutkan bagi wajib pajak yang mengikuti skema pengampunan pajak maka harus menyerahkan Surat Permohonan Pengampunan Pajak dan NPWP, membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak dan mengalihkan harta yang berada di luar negeri ke bank yang ditunjuk.

Selain itu, kekayaan mereka dan besaran pajak yang harus dibayarkan kepada negara juga pasti akan diaudit lebih lanjut oleh pemerintah. Itu berarti, semua trik-trik kejahatan pajak yang telah mereka lakukan selama ini akan diketahui pemerintah. Karena itu, sangat tidak mungkin para wajib pajak nakal akan memanfaatkan amnesti pajak karena mereka tahu skema tersebut hanyalah perangkap yang mematikan. Kedua, RUU Pengampunan Pajak memiliki dua sisi yang sama-sama berisiko tinggi bagi negara.

Di satu sisi, pengampunan pajak merupakan pemberian insentif dari negara kepada para wajib pajak nakal, yang selama ini telah merugikan negara. Harapannya, insentif tersebut akan efektif mendorong para wajib pajak nakal bertobat, mengaku dosa, dan rela membayar uang tebusan dalam jumlah besar kepada negara. Namun di sisi lain, insentif tersebut bisa dinilai sebagai disinsentif bagi para wajib pajak patuh, jujur, dan disiplin dalam menjalankan semua kewajiban membayar pajak kepada negara. Pemberian insentif tersebut bisa dinilai sebagai bentuk ketidakadilan perlakuan negara terhadap para wajib pajak patuh.

Mereka telah memberi kontribusi sangat besar pada perekonomian dan penerimaan negara, namun sangat minim mendapatkan insentif pajak dan kemudahan-kemudahan fiskal lainnya dari pemerintah. Karena itu, sangat dikhawatirkan amnesti pajak kepada para wajib pajak nakal, justru akan mendorong para wajib patuh ikut berperilaku oportunis dalam menghindari pajak. Alasannya, kesempatan untuk melakukan moral hazard menghindaran pajak sebenarnya terbuka luas.

Dalam sejumlah forum seminar, sejumlah pengusaha patuh pajak sering mengeluhkan betapa berat dan berisikonya menjadi wajib pajak patuh di negeri ini. Selain kurang mendapatkan insentif pajak, mereka justru malah terus “dikejar” aparat pajak. Sementara banyak pengusaha nakal justru tidak disentuh sehingga mereka terus leluasa melakukan aksi-aksi tipuan untuk menghindari pajak.

Memastikan Keberhasilan Amnesti

Berdasarkan uraian di atas maka sebelum melanjutkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak, DPR sebaiknya meminta kepastian kepada pemerintah tentang efektivitas amnesti pajak. DPR perlu meminta konfirmasi dari pemerintah terkait data jumlah wajib pajak, yang akan mengikuti program amnesti pajak dan seberapa besar peluang keberhasilannya.

Apabila pemerintah tak bisa menyediakan data yang pasti dan tak bisa pula memastikan tingkat keberhasilannya, DPR sebaiknya tak perlu terburu-buru menuruti kehendak pemerintah agar RUU Pengampunan pajak segera disahkan menjadi UU. Mengapa begitu? Jawabnya, karena energi dan sumber daya ekonomi yang telah dan akan dikorbankan negara untuk merumuskan, membahas dan mengesahkan RUU tersebut, serta melaksanakannya sangat besar, sementara hasilnya belum tentu efektif.

Apalagi, masa berlaku efektif dari UU Pengampunan Pajak apabila disahkan DPR sangat singkat yaitu hanya tahun 2016/2017. Karena itu, apabila pemerintah belum memiliki data yang valid dan akurat, serta tidak bisa pula memastikan tingkat efektivitas hasilnya, maka DPR sebaiknya menunda lagi pembahasan RUU Pengampunan Pajak.

Saya mengharapkan DPR tak begitu saja percaya pada argumentasi hipotesis-persuasif yang disampaikan pemerintah selama ini, bahwa keberadaan UU Amnesti Pajak sangat mendesak karena tiga hal. Pertama, telah ada kesepakatan antarnegara tentang transparansi perbankan yang akan berlaku tahun 2017, sehingga para penggelap pajak dari Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri akan berbondong-bondong memanfaatkan amnesti pajak.

Kedua, urgensi UU Amnesti Pajak adalah sebagai payung hukum bagi pemerintah, demi mendapatkan tambahan dana yang besar dari pajak demi menutup defisit APBN 2016. Ketiga, jumlah pelaku usaha dan entitas korporasi yang berminat mengikuti skema amnesti pajak sangat banyak. Menurut hemat saya, hipotesis pertama sulit terwujud karena negara-negara lain yang selama ini menjadi surga bagi para penggelap pajak Indonesia, seperti Singapura dan Australia, tidak akan begitu saja melaksanakan kesepakatan tersebut karena akan merugikan perekonomian mereka.

Bagaimanapun, selama ini para penggelap pajak Indonesia yang memarkirkan dana dan aset di negaranegara tersebut telah dianggap sebagai “pahlawan” yang harus dilindungi. Sementara hipotesis kedua dan ketiga, juga bisa sulit terwujud bila pemerintah belum memiliki basis data yang jelas dan akurat. Karena itu, belajar dari kegagalan amnesti pajak pada 1984 akibat ketidaksiapan pemerintah, maka DPR harus hati-hati, jeli dan bahkan bersikap tegas dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak.

UntukmenutupdefisitAPBN 2016/2017 yang mencapai Rp297 triliun, DPR bisa mendesak pemerintah segera mengusut tuntas kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh 2.000 perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang telah merugikan negara sekitar Rp500 triliun. Apabila kasus tersebut bisa segera dituntaskan, potensi tambahan penerimaan pajak bisa melebihi Rp500 triliun.

Hal itu sangat mungkin terwujud karena selama 15 tahun terakhir ribuan PMA terindikasi sengaja tidak membayar pajak dengan terus melaporkan rugi dari tahun ke tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar