Kamis, 07 April 2016

Harga BBM Turun Lagi

Harga BBM Turun Lagi

Fahmy Radhi ;  Dosen UGM ;  Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas
                                                   KORAN SINDO, 02 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Untuk kedua kalinya selama 2016 pemerintahan Jokowi kembali menurunkan harga bahan bakar migas (BBM) jenis premium dan solar. Seiring penurunan harga minyak dunia, pemerintah sebelumnya menurunkan harga premium dan solar pada 5 Januari 2016.

Saat itu harga premium diturunkan sebesar Rp350/liter, dari Rp7.400/liter turun menjadi Rp7.050/liter untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali dan Rp6.950 untuk daerah lain. Sedangkan harga solar turun sebesar Rp1.050/ liter, dari Rp6.700/liter menjadi Rp5.650/liter.

Kali ini pemerintah menurunkan harga premium dan solar sebesar Rp500/ liter sehingga harga premium turun menjadi Rp6.450/liter, sedangkan harga solar menjadi Rp5.150/liter yang berlaku sejak 1 April 2016. Sebelum penetapan harga BBM secara resmi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengisyaratkan bahwa penurunan harga BBM pada kisaran Rp1.000/liter.

Namun, dalam pengumuman resminya pemerintah ternyata menurunkan harga premium dan solar hanya separonya, sebesar Rp500/ liter. Sudirman Said mengakui penurunan sebesar Rp500/liter tersebut, harga premium dan solar dipatok di atas harga keekonomian.

Artinya, dengan harga sebesar itu, pemerintah meraup keuntungan dari penjualan BBM kepada rakyatnya sendiri. Alasannya, keuntungan yang diperoleh akan digunakan sebagai cadangan dana BBM untuk ”menomboki” saat terjadi kenaikan harga BBM sebagai akibat kenaikan harga minyak dunia.

Transparansi Pemerintah

Pembentukan dana cadangan BBM yang dipungut dari keuntungan penjualan BBM itu sesungguhnya tidaklah bijak. Rakyat, yang sudah tidak lagi memperoleh subsidi dalam pembelian premium sejak Januari 2015 lalu, masih harus menanggung pungutan keuntungan penjualan BBM. Agar tidak menimbulkan syak-wasangka dari publik, pemerintah dituntut untuk mengelola dana tersebut secara transparan.

Salah satu bentuk transparansi yang harus dilakukan pemerintah adalah membuka di publik tentang formula yang digunakan untuk menetapkan harga keekonomian BBM. Tim Reformasi Tata Kelola Migas pernah mengusulkan kepada Menteri ESDM tentang penggunaan beberapa variabel dalam suatu formula untuk menentukan harga keekonomian BBM.

Variabel itu antara lain harga patokan minyak mean of plats Singapore (MOPS), biaya pengangkutan dan distribusi, bagian keuntungan Pertamina dan SPBU, serta pajak penjualan (PPn) BBM. Dengan dipublikasikan formula penetapan harga keekonomian BBM, publik dapat menghitung besaran keuntungan yang diperoleh dari penjualan BBM. Keuntungan itu selisih antara harga BBM yang ditetapkan pemerintah dan harga keekonomian berlaku, yang ditetapkanberdasarkanformulatersebut.

Selain besaran keuntungan penjualan BBM, pemerintah juga harus transparan dalam penggunaan dana cadangan BBM yang diperoleh dari keuntungan penjualan BBM. Jangan sampai keuntungan yang dipungut dari rakyat itu digunakan bukan untuk tujuan ”menomboki” kenaikan harga BBM. Jangan pernah pula, dana keuntungan itu dipergunakan untuk menutup kerugian Pertamina yang disebabkan kesalahan manajemen persediaan.

Kendati Pertamina menjalankan penugasan pemerintah untuk pengadaan dan penjualan BBM di dalam negeri, sangat tidak fair jika kerugian Pertamina harus ditutup dengan keuntungan penjualan BBM kepada rakyat. Transparansi tersebut akan mendorong rakyat untuk menerima berapa pun harga BBM yang ditetapkan pemerintah tanpa ada prasangka buruk terhadap penetapan harga BBM tersebut.

Intervensi Pemerintah

Memang penurunan harga BBM sebesar Rp500/liter akan menaikkan daya beli masyarakat. Namun, penurunan harga BBM sebesar itu tidak akan memberikan kontribusi secara signifikan terhadap perekonomian Indonesia sehingga tidak mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Berbeda dengan dampak kenaikan, penurunan harga BBM tidak secara langsung berpengaruh terhadap penurunan tarif angkutan dan harga-harga kebutuhan pokok. Ada time lag yang dibutuhkan untuk terjadi proses penyesuaian penurunan tarif angkutan dan harga-harga kebutuhan pokok pascapenurunan harga BBM yang ditetapkan.

Untuk memperpendek time lag itu, pemerintah perlu hadir untuk melakukan intervensi dalam mempercepat penurunan tarif angkutan dan harga-harga kebutuhan pokok pascapenurunan harga BBM. Karena itu, tidak cukup hanya menurunkan harga BBM, pemerintah juga harus melakukan intervensi melalui penerapan instrumen kebijakan hingga dapat menurunkan tarif angkutan dan hargaharga kebutuhan pokok.

Melalui regulasi, pemerintah pusat dan daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan penurunan tarif angkutan. Tentu penerapan regulasi itu harus didahului dengan pembahasan yang melibatkan serikat organisasi semua moda transportasi yang ada sehingga penetapan penurunan tarif angkutan merupakan keputusan bersama antara pemerintah dan pelaku usaha transportasi.

Untuk menurunkan harga-harga kebutuhan pokok, pemerintah harus melakukan intervensi dengan melakukan operasi pasar sehingga dapat segera menurunkan hargaharga kebutuhan pokok secara proporsional sesuai proporsi penurunan harga BBM.

Tanpa kehadiran pemerintah untuk melakukan intervensi dalam menurunkan tarif angkutan dan mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok, kebijakan penurunan harga premium dan solar sebesar Rp500/ liter tidak akan mempunyai kontribusi sama sekali terhadap perekonomian Indonesia dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar