Skema
Pembelian PI dalam Divestasi Saham Freeport
Fahmy Radhi ; Pengamat Ekonomi Energi
UGM;
Mantan Angota Tim Anti
Mafia Migas
|
INDONESIANA,
24 Desember
2017
Di tengah alotnya perundingan
penetapan harga divestasi 51% saham Freeport, Tim Perunding Pemerintah,
terdiri Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Menteri ESDM, memutuskan akan
membeli participating interest (PI) Rio Tinto, yang ada di PT Freeport
Indonesia (PT FI) sebanyak 40%. Salah satu tujuan akuisisi 40% PI itu adalah
untuk memuluskan proses divestasi 51% saham Freeport, yang hingga kini belum
tuntas.
Rio Tinto, Perusahaan
Tambang Australia, telah memberikan pendanaan untuk membiayai operasi
penambangan di Grassberg, Tembagapura pada 1990-an. Sebagai kontra-prestasi
pendanaan tersebut, Rio Tinto mendapat PI sebesar 40%, yang diperhitungan
dari seluruh produksi dihasilkan PT FI. Berbeda dengan kepemilikan saham,
pemegang PI hanya berhak memperoleh bagian produksi sesuai prosentasi
ditetapkan, tetapi tidak punya hak suara dalam pengambilan keputusan dan
tidak berhak memperoleh pembagian deviden. Berdasarkan perjanjian, 40% PI Rio
Tinto dapat dikonversi menjadi saham pada 2022.
Rio Tinto sudah menyatakan
kesediaannya untuk menjual hak partisipasinya di PT FI kepada Pemerintah
Indonesia sebagai bagian dari skema divestasi 51% saham Freeport. Skema
divestasi itu juga sudah disepakati dalam perundingan antara Tim Perunding
Pemerintah Indonesia dengan Tim Perunding Freeport, sehingga Pemerintah dan
Rio Tinto melanjutkan berunding terkait penetapan harga 40% hak pertisipasi
itu. Pertanyaannya, apakah keputusan Pemerintah untuk mengakuisisi 40% PI
merupakan keputusan tepat dalam memuluskan divestasi 51% saham Freeport?.
Berdasarkan kesepakatan
hasil perundingan sebelumnya, Freeport sudah menyepakati perubahan contract
regime dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK)
dengan memenuhi 3 persyaratan. Pertama, PT FI harus mendivestasikan sahamnya
sebesar 51% untuk kepemilikan peserta dari Indonesia. Kedua, sejak
diterbitkannya IUPK, PT FI sudah harus menyelesaikan pembangunan fasilitas
pemurnian(smelterisasi) paling lambat pada tahun 2022. Ketiga, penerimaan
negara dari hasil produksi PT FI secara agregat lebih baik dibanding
sebelumnya. Sebagai imbalannya, Pemerintah akan memperpanjang operasi
produksi PT FI dalam jangka waktu 2x10 tahun.
Setelah kesepakatan dasar
itu disepakati, upaya tindak lanjut dalam penetapan harga saham dan
pelaksanaan divestasi 51% saham Freeport seharusnya menjadi domain dari
Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Namun, hingga tahun 2017 akan berakhir,
perundingan dengan Freeport belum juga dituntaskan. Pemerintah dan Freeport
belum juga menyetujui penetapan harga divestasi 51% saham Freeport.
Dalam perundingan dengan
Freeport, Menteri Keuangan mengusulkan penetapan harga saham Freeport yang
ditetapkan berdasarkan perhitungan asset dan cadangan hingga 2021. Sedangkan,
Freeport menghendaki penetapan harga saham yang memperhitungkan asset dan
cadangan hingga 2041. Dengan adanya perbedaan pendapat dalam penetapan harga
saham Freeport, perundingan terancam dead lock. Di tengah ancaman dead lock
tersebut, rencana Pemerintah untuk membeli 40% PI Rio Tinto merupakan upaya
terobosan dalam menuntaskan proses divestasi 51% saham Freeport.
Dengan asumsi operasi
Freeport diperpanjang 2x10 tahun seperti tercantum dalam kesepakatan dasar,
maka PI 40% dapat dikonversi menjadi saham, yang nilainya diperkirakan setara
dengan 36,14% saham PT FI. Kalau ditambah existing saham sebesar 9,64%, maka
total saham Pemerintah Indonesia menjadi sebesar 45,78% (36,14% + 9,64%)
sejak Pemerintah memutuskan membeli 40% PI Rio Tinto. Untuk mencapai 51%
saham Freeport, Pemerintah masih membutuhkan divestasi saham Freeport sebesar
5,22% (51%-45,78) dari PT FI.
Dengan divestasi hanya
5,22% saham Freeport mestinya prosesnya relatif lebih mudah dan cepat
ketimbang divestasi saham Freeport sebesar 41,36% (51%-9,64%), sehingga lebih
memuluskan proses divestasi 51% saham Freeport. Selain itu, harga pembelian
40% PI akan lebih murah ketimbang harga saham Freeport, karena statusnya saat
dibeli masih dalam bentuk PI, yang belum dikonversi dalam bentuk saham. Untuk
selanjutnya, perhitungan sisa harga saham PT FI sebesar 5,22% seharusnya
dilakukan oleh konsultan idependen dari PT FI dan PT Inalum, yang ditunjuk
Kementrian BUMN untuk melakukan proses
divestasi saham Freeport.
Penggunaan skema divestasi
51% saham Freeport melalui akuisisi 40% PI Rio Tinto merupakan keputusan
tepat dan strategis. Keputusan itu tidak hanya akan memuluskan proses
divestasi 51% saham Freeport, tetapi juga mendapatkan harga divestasi saham
yang lebih murah. Kalau kedua pihak sudah menyepakati skema divestasi itu dan
penetapan sisa harga saham sebesar 5,22%, pada saat itulah Indonesia akan
menguasai mayoritas 51% saham Freeport, pertama kali setelah 50 tahun
penambangan Freeport.
Dengan kepemilikan saham
mayoritas, Pemerintah Indonesia berpeluang mengelola pertambangan Freeport
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, seperti amanah konstitusi UUD 1945. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar