Senin, 26 Agustus 2013

Problem Tes Keperawanan

Problem Tes Keperawanan
Nanang Martono  ;    Dosen Sosiologi Unsoed Purwokerto,
Kandidat Ph D Sosiologi Pendidikan, Universite de Lyon 2, Prancis 
REPUBLIKA, 23 Agustus 2013


Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, membuat rencana kebijakan untuk melakukan tes keperawanan bagi calon siswi SMA sederajat di kabupaten tersebut. Ini merupakan respons atas maraknya kasus siswi sekolah yang berbuat mesum, bahkan diduga melakukan praktik prostitusi. Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2014-2015. Kebijakan tersebut tentu mendapat banyak tanggapan dari masyarakat. Mereka ada yang setuju dan ada yang keberatan. 

Bias gender

Secara sosiologis, tes keperawanan bagi siswi merupakan sebuah kebijakan yang sangat instan dan tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat. Kebijakan tersebut justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Pertama, kebijakan tersebut sangat bias gender. Pihak perempuan diposisikan sebagai pihak yang salah ketika hasil tes menunjukkan bahwa seorang siswi `tidak perawan'. Hilangnya keperawanan dapat disebabkan banyak faktor, tidak hanya akibat hubungan seksual. Dari sisi medis, hilangnya keperawanan juga dapat disebabkan faktor fisik, misalnya, jatuh. Secara sosial, hilang nya keperawanan juga tidak selalu terjadi secara sengaja, namun dapat disebabkan kejadian yang tidak diharapkan, misalnya: diperkosa.

Kedua, jika seorang siswi terbukti tidak perawan lagi, ia akan dirugikan dengan hasil tes tersebut. Ketidakperawanannya akan diketahui banyak orang. Tentu saja, ini merupakan aib bagi siswi dan keluarganya. Hal ini justru akan menyebabkan masalah sosial baru, siswi tersebut akan depresi, yang kemungkinan akan berlanjut pada kekecewaan yang berujung bunuh diri atau perbuatan lain. Selain itu, ada kemungkinan mereka akan melampiaskan kekecewaannya dengan menenggelamkan diri dalam dunia prostitusi.

Ketiga, jika seorang siswi tidak perawan disebabkan ia melakukan hubungan seks dengan sengaja, bagaimana dengan laki-laki yang telah menyebabkan siswi tersebut kehilangan keperawanannya? Kebijakan ini jelas merugikan perempuan dan menguntungkan laki-laki. Perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan, dia harus kehilangan keperawanannya, menanggung malu, dan tidak diperbolehkan sekolah. Sementara laki-laki sama sekali tidak mendapat hukuman. Ini jelas tidak adil.

Keempat, jika kebijakan ini diterapkan, secara tidak langsung sekolah telah melepas tanggung jawabnya untuk membina akhlak siswa. Peran sekolah kembali dipertanyakan dan menunjukkan bahwa sekolah merasa selalu berada di pihak yang benar, karena mereka menuding `ketidakperawanan' siswi disebabkan kesalahan dirinya. Secara sosiologis, maraknya pergaulan bebas juga disebabkan faktor kegagalan sekolah dalam melakukan pendidikan nilai, mereka gagal membina komunikasi dengan siswa.

Kegagalan lingkungan

Maraknya pergaulan bebas yang berujung pada perilaku seks bebas bukanlah sebuah fenomena tanpa sebab. Pemerintah seharusnya lebih fokus untuk menangani faktor penyebabnya daripada menyudutkan pihak perempuan dengan melakukan tes keperawanan yang tidak memiliki dasar argumentasi yang jelas. 

Pertama, meningkatkan peran keluarga dalam pembinaan akhlak remaja.
Keluarga memiliki peran sangat penting dalam hal ini. Pemerintah dapat meningkatkan peran keluarga melalui pemberdayaan masyarakat lokal. Peranan lembaga di sekitar keluarga juga harus ditingkatkan: peranan PKK, dasawisma, RT, semuanya dapat dimanfaatkan untuk menyosialisasikan peran ini.

Kedua, sekolah. Sekolah merupakan lembaga kedua tempat individu memperoleh berbagai nilai-nilai sosial. Sekolah dapat melakukan pendidikan nilai dengan berbagai cara, secara formal maupun informal. Guru merupakan orang yang dekat dengan siswa yang harus dapat menjalin komunikasi dengan siswa.

Ketiga, masyarakat. Sering kali masyarakat merupakan pihak yang sering memberikan pengaruh buruk bagi perkembangan sosial siswa. Masyarakat bukan hanya dimaknai sebagai masyarakat secara fisik yang tinggal di sekitar siswa, melainkan termasuk juga media massa. Meskipun keluarga dan sekolah sudah maksimal memberikan pendidikan nilai, namun usaha tersebut dapat rusak karena media masih sering memberikan tontonan yang tidak bermanfaat dan cenderung merusak akhlak.
Dinas pendidikan seharusnya dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Kecenderungan yang terjadi di tingkat lokal adalah aparat pemerintah sangat sempit dalam memaknai tugas dan fungsinya. Dinas pendidikan terlalu menyibukkan dirinya dengan masalah pengadaan dan pemeliharaan fasilitas sekolah, mereka terlalu sibuk mengurusi sertifikasi guru, dan sejumlah rutinitas lainnya.

Mereka hampir tidak pernah berkoordinasi dengan pihak lain untuk memperbaiki kualitas pendidikan nilai bagi siswa. Misalnya, Unit Pendidikan Kecamatan dapat merangkul pihak kecamatan untuk melakukan kegiatan yang bertujuan mengisi aktivitas remaja di luar jam sekolah. Dengan koordinasi antarlembaga ini diharapkan tidak akan muncul kebijakan yang bermaksud baik namun di sisi lain justru merugikan siswa. Kebijakan instan tidak akan berdampak panjang, hanya berefek sesaat. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar