Memperkuat
Identitas Bangsa Tajuk Kompas ; Dewan
Redaksi Kompas |
KOMPAS, 22 April 2021
Desakan untuk menjadikan Pendidikan
Pancasila sebagai pelajaran wajib semakin kuat ketika Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak mencantumkan
pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib. Memasukkan Pendidikan Pancasila ke dalam
Pendidikan Kewarganegaraan sebagaimana amanah Kurikulum 2013 membuat nilai-nilai
keutamaan Pancasila yang diberikan kepada siswa menjadi tidak utuh (Kompas,
21/4/2021). Substansi nilai-nilai Pancasila dalam mata pelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraaan (PPKn) belum maksimal diarusutamakan. Karena itu, Pendidikan Pancasila harus
menjadi mata pelajaran khusus yang berdiri sendiri dan wajib di semua jenjang
pendidikan. Lembaga pendidikan dinilai mempunyai tanggung jawab untuk
menguatkan nilai-nilai Pancasila bagi pembentukan karakter siswa di tengah
melemahnya pemahaman Pancasila dan tingginya intoleransi atas keberagaman di
masyarakat. Kebutuhan tersebut semakin relevan dengan
konsep Profil Pelajar Pancasila yang tertuang dalam draft Peta Jalan
Pendidikan Indonesia 2020-2035. Nilai-nilai Pancasila harus ditegaskan sebagai
mata pelajaran khusus dan wajib untuk mewujudkan pelajar yang beriman,
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan beraklak mulia; berkebinekaan global;
gotong royong; mandiri; bernalar kritis; serta kreatif. Langkah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan untuk mengajukan revisi PP 57/2021 terkait substansi kurikulum
wajib diharapkan menjadi awal untuk menegaskan mata pelajaran yang wajib
diberikan kepada siswa, sesuai kebutuhan dan tuntutan jaman. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas (Sidiknas)
memang tidak menyebutkan Pendidikan Pancasila dan juga Bahasa Indonesia
sebagai kurikulum wajib. Namun maraknya kasus intoleransi di
masyarakat, mulai dari aturan yang mewajibkan atau pun melarang penggunaan
seragam sekolah dengan atribut keagamaan hingga polarisasi di masyarakat yang
semakin tajam karena perbedaan pandangan politik atau pun kepercayaan,
menunjukkan ada kebutuhan untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan. Demikian
juga, globalisasi mengikis nilai budaya bangsa termasuk Bahasa Indonesia. Pendidikan Pancasila yang seperti apa yang
tepat untuk menjawab kebutuhan tersebut, tentu perlu dirumuskan lebih detail.
Kembali ke Pendidikan Moral Pancasila belum tentu tepat sesuai tuntutan
jaman, apalagi pelajaran tersebut selama ini dinilai sebagai salah satu
bentuk indoktrinasi nilai-nilai yang ingin dibentuk oleh rezim Ode Baru. Pelajaran yang memberikan contoh dan
teladan, bukan hapalan, akan lebih relevan untuk menyemaikan nilai-nilai
Pancasila kepada siswa. Ini tidak sekadar masalah bagaimana menyusun
kurikulum atau pun materi pelajaran Pendidikan Pancasila, tetapi bagaimana
guru bisa menyampaikan nilai-nilai tersebut dengan baik kepada siswa. Dengan
banyaknya praktik intoleransi oleh guru, penyemaian nilai-nilai Pancasila
harus terlebih dulu kepada para guru. Demikian juga untuk pelajaran Bahasa
Indonesia, hendaknya disampaikan pula sebagai bagian identitas bangsa. Bahasa
Indonesia tidak sekadar sebagai alat pemersatu berbagai suku bangsa, tetapi
juga identitas nasional, lambang kebanggaan nasional. Pendidikan Pancasila
dan Bahasa Indonesia yang dilakukan secara simultan untuk menjawab kebutuhan
dan tuntutan jaman, diharapkan dapat memperkuat identitas kita sebagai Bangsa
Indonesia. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar