”Human
Rights”, Hak Asasi Manusia atau Hak Manusiawi? CB Kusmaryanto SCJ ; Dosen Pascasarjana
Universitas Sanata Dharma dan UNESCO Chair on Bioethics UGM, Yogyakarta |
KOMPAS, 29 April 2021
Salah satu masalah terbesar di Indonesia
mengenai hak asasi manusia atau HAM adalah pemahaman tentang makna dan
tafsirannya. Antara satu sama lain sering mengartikannya secara berbeda.
Khusus dalam bahasa Indonesia, hal itu diperparah oleh karena ketidaksesuaian
antara terjemahan istilah dan makna aslinya. Antara istilah dan makna seharusnya
berkorelasi erat karena istilah itu seharusnya menunjukkan makna atau
kandungan yang ada di dalam istilah itu. Persis di sinilah letak
permasalahannya, yakni istilah hak asasi manusia itu tidak menunjukkan makna
aslinya. Istilah ”hak asasi manusia” adalah
terjemahan dari bahasa Inggris ”human rights”. Terjemahannya ini tidak tepat
sehingga mengakibatkan perdebatan yang tidak perlu mengenai maknanya dan
mengakibatkan perbedaan tafsiran isinya. Istilah
yang berbeda Dokumen PBB yang menjadi acuan pokok
mengenai HAM, yakni The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dalam
versi asli bahasa Inggris-nya memakai tiga istilah yang berbeda artinya,
yakni human rights, fundamental rights, dan fundamental human rights. Dalam preambul dipakai istilah fundamental
human rights (hak asasi manusia) satu kali tanpa keterangan lebih lanjut.
Istilah fundamental rights (hak asasi) satu kali pada artikel no 8 dengan
keterangan bahwa hak itu diberikan kepadanya oleh konstitusi atau hukum.
Selebihnya dipakai istilah human rights (hak manusiawi) dengan pelbagai macam
keterangan. Dari tiga istilah yang dipakai oleh UDHR,
jelas kelihatan bahwa yang seharusnya diterjemahkan menjadi hak asasi manusia
adalah fundamental human rights dan bukan human rights. Judul dari dokumen
itu jelas-jelas memakai kata human rights dan bukan fundamental human rights,
tetapi dalam bahasa Indonesia selalu diterjemahkan ’hak asasi manusia’. Jadi,
seharusnya istilah human rights diterjemahkan sebagai ’hak manusiawi’ dan
bukan ’hak asasi manusia’. Apakah ada perbedaan makna di antara keduanya?
Jelas ada! Arti
hak manusiawi Dalam buku panduan resmi dari PBB yang
disusun oleh Office of the High Commissioner for Human Rights yang berjudul
Human Rights: A Basic Handbook for UN Staff, United Nations, halaman 2,
dikatakan ”Hak manusiawi pada umumnya dimengerti sebagai hak yang inheren
bagi manusia”. Senada dari itu, United Nations Human
Rights Office menerangkan lebih lanjut mengenai hak manusiawi ini, ”Hak
manusiawi adalah hak yang kita miliki semata-mata karena kita ada sebagai
manusia”. Oleh karena manusia adalah manusia, maka manusia mempunyai hak itu.
Tentu saja binatang tidak mempunyai hak manusiawi. Hak itu ada bersama dengan
adanya manusia dan berakhir dengan berakhirnya manusia. Ia ada sejak awal
hidup sampai dengan kematiannya. Jadi, keberadaan hak itu inheren dalam diri
manusia. Hak itu tidak ditambahkan atau diberikan oleh suatu institusi,
negara, atau manusia mana pun, tetapi ada sebagai suatu yang melekat erat
pada manusia. Hak itu tidak bisa dipisahkan dari kodratnya sebagai manusia
karena menjadi bagian tetap manusia. Oleh karena itu, hak manusiawi itu sama
bagi semua orang dan bersifat universal karena semua manusia itu sama
martabatnya. Yang bisa terjadi ialah bahwa semua orang mempunyai hak
manusiawi yang sama, tetapi ada sebagian hak itu tidak diakui keberadaannya
oleh suatu institusi atau manusia. Tetapi, keberadaannya tidak tergantung
pengakuannya. Diakui atau tidak, hak itu tetap ada bersama dengan adanya
manusia. Jadi, pertanyaan utama dalam hak manusiawi
bukanlah apakah hak itu adalah hak dasar (asasi), tetapi apakah hak itu ada
oleh karena manusia adalah manusia. Di antara sekian banyak hak manusiawi itu,
ada beberapa hak yang bersifat asasi (bersifat dasar) sehingga disebut hak
asasi manusia. Hak asasi manusia hanyalah sebagian kecil dari hak manusiawi
(human rights). Sesuatu yang bersifat dasar itu pasti mendasari adanya sesuatu
cq mendasari adanya manusia. Yang menjadi dasar adanya manusia adalah
hidup manusia karena kalau tidak ada hidup, maka tidak ada manusia; bahkan
hak manusiawi itu pun hanya bagi manusia yang hidup. Dari hidup manusia itu
juga mengalirlah hidup-hidup yang lain, misalnya hidup akademis, hidup
politis, hidup beragama, dan hidup sosial. Hidup-hidup itu jelas hanya
berlaku bagi manusia yang hidup. Jadi, hak asasi manusia yang paling mendasar
adalah hak untuk hidup. Untuk melihat perbedaan keduanya, marilah
kita cermati pertanyaan berikut ini: Apakah memilih dalam pemilu itu
merupakan hak manusiawi yang asasi? Jelas tidak, sebab orang yang tidak
pernah memilih dalam pemilu itu tetap manusia yang bisa bahagia dan
sejahtera. Apakah memilih dalam pemilu itu hak
manusiawi? Jelas, sebab yang bisa memilih hanyalah manusia karena hanya
manusia yang mempunyai akal budi dan kebebasan. Dengan akal budinya, dia bisa
membuat kriteria pemilihan dan dengan kebebasannya maka ia bisa melakukan
pemilihan yang sesuai dengan kriteria yang sudah dia bangun. Hak
manusiawi Dari contoh tadi kita sudah melihat adanya
perbedaan antara hak asasi manusia dan hak manusiawi. Yang paling parah dalam
bahasa Indonesia: yang diucapkan adalah hak asasi manusia (fundamental human
rights), padahal yang dimaksudkan adalah hak manusiawi (human rights). Jelas
ini menjadi kacau balau dan kebingungan. Suatu istilah bisa halus dan bisa
kasar, tetapi tetap tidak boleh mengkhianati maknanya. Ia tetap harus
menunjuk pada maknanya. Supaya istilah menunjukkan makna sehingga
terjadi keselarasan antara istilah dan makna, human rights harus
diterjemahkan menjadi hak manusiawi dan bukan hak asasi manusia. Perubahan
ini juga sangat perlu demi kejelasan makna dan sekaligus menghindari
kesimpangsiuran tafsirannya. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar