Jumat, 30 April 2021

 

”Human Rights”, Hak Asasi Manusia atau Hak Manusiawi?

CB Kusmaryanto SCJ ;  Dosen Pascasarjana Universitas Sanata Dharma dan UNESCO Chair on Bioethics UGM, Yogyakarta

KOMPAS, 29 April 2021

 

 

                                                           

Salah satu masalah terbesar di Indonesia mengenai hak asasi manusia atau HAM adalah pemahaman tentang makna dan tafsirannya. Antara satu sama lain sering mengartikannya secara berbeda. Khusus dalam bahasa Indonesia, hal itu diperparah oleh karena ketidaksesuaian antara terjemahan istilah dan makna aslinya.

 

Antara istilah dan makna seharusnya berkorelasi erat karena istilah itu seharusnya menunjukkan makna atau kandungan yang ada di dalam istilah itu. Persis di sinilah letak permasalahannya, yakni istilah hak asasi manusia itu tidak menunjukkan makna aslinya.

 

Istilah ”hak asasi manusia” adalah terjemahan dari bahasa Inggris ”human rights”. Terjemahannya ini tidak tepat sehingga mengakibatkan perdebatan yang tidak perlu mengenai maknanya dan mengakibatkan perbedaan tafsiran isinya.

 

Istilah yang berbeda

 

Dokumen PBB yang menjadi acuan pokok mengenai HAM, yakni The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dalam versi asli bahasa Inggris-nya memakai tiga istilah yang berbeda artinya, yakni human rights, fundamental rights, dan fundamental human rights.

 

Dalam preambul dipakai istilah fundamental human rights (hak asasi manusia) satu kali tanpa keterangan lebih lanjut. Istilah fundamental rights (hak asasi) satu kali pada artikel no 8 dengan keterangan bahwa hak itu diberikan kepadanya oleh konstitusi atau hukum. Selebihnya dipakai istilah human rights (hak manusiawi) dengan pelbagai macam keterangan.

 

Dari tiga istilah yang dipakai oleh UDHR, jelas kelihatan bahwa yang seharusnya diterjemahkan menjadi hak asasi manusia adalah fundamental human rights dan bukan human rights. Judul dari dokumen itu jelas-jelas memakai kata human rights dan bukan fundamental human rights, tetapi dalam bahasa Indonesia selalu diterjemahkan ’hak asasi manusia’. Jadi, seharusnya istilah human rights diterjemahkan sebagai ’hak manusiawi’ dan bukan ’hak asasi manusia’. Apakah ada perbedaan makna di antara keduanya? Jelas ada!

 

Arti hak manusiawi

 

Dalam buku panduan resmi dari PBB yang disusun oleh Office of the High Commissioner for Human Rights yang berjudul Human Rights: A Basic Handbook for UN Staff, United Nations, halaman 2, dikatakan ”Hak manusiawi pada umumnya dimengerti sebagai hak yang inheren bagi manusia”.

 

Senada dari itu, United Nations Human Rights Office menerangkan lebih lanjut mengenai hak manusiawi ini, ”Hak manusiawi adalah hak yang kita miliki semata-mata karena kita ada sebagai manusia”. Oleh karena manusia adalah manusia, maka manusia mempunyai hak itu. Tentu saja binatang tidak mempunyai hak manusiawi. Hak itu ada bersama dengan adanya manusia dan berakhir dengan berakhirnya manusia. Ia ada sejak awal hidup sampai dengan kematiannya.

 

Jadi, keberadaan hak itu inheren dalam diri manusia. Hak itu tidak ditambahkan atau diberikan oleh suatu institusi, negara, atau manusia mana pun, tetapi ada sebagai suatu yang melekat erat pada manusia. Hak itu tidak bisa dipisahkan dari kodratnya sebagai manusia karena menjadi bagian tetap manusia.

 

Oleh karena itu, hak manusiawi itu sama bagi semua orang dan bersifat universal karena semua manusia itu sama martabatnya. Yang bisa terjadi ialah bahwa semua orang mempunyai hak manusiawi yang sama, tetapi ada sebagian hak itu tidak diakui keberadaannya oleh suatu institusi atau manusia. Tetapi, keberadaannya tidak tergantung pengakuannya. Diakui atau tidak, hak itu tetap ada bersama dengan adanya manusia.

 

Jadi, pertanyaan utama dalam hak manusiawi bukanlah apakah hak itu adalah hak dasar (asasi), tetapi apakah hak itu ada oleh karena manusia adalah manusia.

 

Di antara sekian banyak hak manusiawi itu, ada beberapa hak yang bersifat asasi (bersifat dasar) sehingga disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia hanyalah sebagian kecil dari hak manusiawi (human rights). Sesuatu yang bersifat dasar itu pasti mendasari adanya sesuatu cq mendasari adanya manusia.

 

Yang menjadi dasar adanya manusia adalah hidup manusia karena kalau tidak ada hidup, maka tidak ada manusia; bahkan hak manusiawi itu pun hanya bagi manusia yang hidup. Dari hidup manusia itu juga mengalirlah hidup-hidup yang lain, misalnya hidup akademis, hidup politis, hidup beragama, dan hidup sosial. Hidup-hidup itu jelas hanya berlaku bagi manusia yang hidup. Jadi, hak asasi manusia yang paling mendasar adalah hak untuk hidup.

 

Untuk melihat perbedaan keduanya, marilah kita cermati pertanyaan berikut ini: Apakah memilih dalam pemilu itu merupakan hak manusiawi yang asasi? Jelas tidak, sebab orang yang tidak pernah memilih dalam pemilu itu tetap manusia yang bisa bahagia dan sejahtera.

 

Apakah memilih dalam pemilu itu hak manusiawi? Jelas, sebab yang bisa memilih hanyalah manusia karena hanya manusia yang mempunyai akal budi dan kebebasan. Dengan akal budinya, dia bisa membuat kriteria pemilihan dan dengan kebebasannya maka ia bisa melakukan pemilihan yang sesuai dengan kriteria yang sudah dia bangun.

 

Hak manusiawi

 

Dari contoh tadi kita sudah melihat adanya perbedaan antara hak asasi manusia dan hak manusiawi. Yang paling parah dalam bahasa Indonesia: yang diucapkan adalah hak asasi manusia (fundamental human rights), padahal yang dimaksudkan adalah hak manusiawi (human rights). Jelas ini menjadi kacau balau dan kebingungan. Suatu istilah bisa halus dan bisa kasar, tetapi tetap tidak boleh mengkhianati maknanya. Ia tetap harus menunjuk pada maknanya.

 

Supaya istilah menunjukkan makna sehingga terjadi keselarasan antara istilah dan makna, human rights harus diterjemahkan menjadi hak manusiawi dan bukan hak asasi manusia. Perubahan ini juga sangat perlu demi kejelasan makna dan sekaligus menghindari kesimpangsiuran tafsirannya. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar