Rabu, 01 Maret 2017

Sesat Pikir Lembaga Penyiaran Khusus

Sesat Pikir Lembaga Penyiaran Khusus
Muhamad Heychael  ;    Direktur Remotivi
                                                   TEMPO.CO, 28 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dua rezim terakhir pemerintah yang berkuasa selalu merasa menjadi korban ketidakadilan media. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo pernah melontarkan kritik kepada pemberitaan stasiun televisi ("Perbedaan Jokowi, SBY, dan Prabowo dalam Menyikapi Kritik Media", Republika.co.id: 2014). Keduanya berasal dari dua partai yang tidak "memiliki" televisi. Meski Surya Paloh, pemilik Metro TV, adalah pendukung rezim berkuasa saat ini, sebagian besar pemilik televisi berada di luar lingkar kekuasaan. Dalam peta kepemilikan media yang demikian, rezim berkuasa memang rentan menjadi target kritik oposisi politik yang menguasai media. Saya menduga inilah latar belakang revisi Undang-Undang Penyiaran, yang salah satu butirnya memuat konsep "Lembaga Penyiaran Khusus".

Hasil rumusan revisi Dewan  Perwakilan Rakyat atas UU Penyiaran yang tertuang dalam draf 7 Desember 2016 mendefinisikan lembaga penyiaran khusus sebagai lembaga penyiaran yang dimiliki kementerian, TNI/Polri, dan partai politik (Pasal 1 ayat 15 dan Pasal 103 ayat 2c). Tujuannya jelas, dengan memberikan ruang bagi pemerintah dan partai politik untuk memiliki lembaga penyiaran sendiri, pemerintah maupun partai politik bisa mengetengahkan program-programnya kepada publik luas sekaligus menangkis kritik media terhadap kinerja pemerintah ataupun partai. Ini jelas sesat pikir.

Jika masalahnya adalah siaran televisi yang tidak adil dalam merepresentasikan berbagai kepentingan politik yang ada, semestinya yang diatur dalam revisi UU Penyiaran adalah persoalan monopoli kepemilikan dan penegakan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Dua hal ini sesungguhnya telah diatur dalam UU Penyiaran yang sekarang berlaku. Namun, sayangnya, belum ditegakkan secara menyeluruh.

Memberikan kesempatan kepada pemerintah dan partai politik memiliki lembaga penyiaran sendiri tidak akan menyelesaikan masalah ketidakadilan representasi. Ini ibarat menyelesaikan perang dengan menambah senjata yang beredar di medan perang. Akan lebih masuk akal apabila pemerintah dan DPR membuat rumusan yang lebih dapat diterapkan mengenai penyiaran program politik serta pembatasan kepemilikan media penyiaran.

Ada banyak cara yang bisa ditempuh. Kita bisa meminjam model pengaturan kepemilikan yang sudah diterapkan di beberapa negara demokrasi, seperti Inggris dan Amerika. Di Inggris, misalnya, dalam Communication Act 2003, iklan program politik yang disponsori partai politik di televisi dilarang sepenuhnya. Asumsinya, ranah publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan privat. Sebagai gantinya, setiap partai politik diberi "waktu siar" dalam program berita dan talkshow di setiap televisi dengan durasi yang sama (Political Advertising, 2014). Dengan cara ini, berafiliasi atau tidak dengan pemilik media, setiap partai politik memiliki kesempatan yang sama.

Amerika menggunakan pendekatan yang berbeda. Partai politik boleh mensponsori program politik di televisi selama stasiun itu menyebutkan di awal dan akhir acara bahwa program tersebut disponsori partai tertentu. Selain itu, dalam Communication Act Code 47, stasiun televisi diwajibkan menjalankan prinsip equal opportunity (kesempatan yang setara). Salah satu bentuk aturannya adalah, bila calon kandidat politik diundang salah satu stasiun televisi untuk wawancara, lawan kandidat tersebut punya hak untuk meminta hal yang sama.

Inggris dan Amerika juga mengatur kepemilikan media penyiaran. Dalam aturan yang dikeluarkan Ofcom (The Office of Communications), regulator media di Inggris, disebutkan bahwa (1) orang yang telah memiliki grup perusahaan media cetak dengan market share mencapai 20 persen dilarang memiliki stasiun televisi, baik nasional maupun lokal; (2) televisi dan radio tidak boleh dimiliki orang atau badan hukum yang potensial menyebabkan adanya konflik kepentingan, seperti agensi iklan.

Pembatasan juga berlaku di Amerika. Menurut aturan FCC (Federal Communication Commission), kepemilikan media oleh orang atau badan hukum di Amerika tidak boleh melebihi 45 persen market share. Untuk menjamin terjaganya regulasi ini, FCC melakukan evaluasi setiap tiga tahun sekali terhadap kepemilikan media.

Bagaimana dengan di Indonesia? Pasal 18 UU Penyiaran menyatakan bahwa kepemilikan media dibatasi dan mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat aturan turunannya. Persoalannya, hingga kini pemerintah tidak pernah mengeluarkan aturan rinci tersebut. Akibatnya, sejak 2002, konsolidasi kepemilikan media terus terjadi. Jika DPR dan pemerintah memang hendak membenahi persoalan ini, yang perlu dilakukan adalah membuat kerangka jelas mengenai batasan kepemilikan dan isi siaran media, terutama dalam kaitannya dengan program politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar