Rabu, 01 Maret 2017

Pembenaran tentang Negosiasi Baru Kehadiran PT Freeport

Pembenaran tentang
Negosiasi Baru Kehadiran PT Freeport
FX Adji Samekto  ;    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
                                                 DETIKNEWS, 27 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

CEO Freeport McMoran Inc Richard Adkerson berencana akan menempuh jalur arbitrase dalam kasus PT Freeport Indonesia bila tidak ada kata sepakat dengan Pemerintah Indonesia. Sebagaimana diketahui, arbitrase ini akan ditempuh Freeport karena Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK (Ijin Usaha Penambangan Khusus). Tanpa ini pemegang IUPK dilarang mengekspor konsentrat.

Aspek Yuridis

Dalam perspektif hukum internasional, negara bisa bertindak sebagai badan publik (iure emperii) yang pembenarannya didasarkan bahwa tugas utama negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan keamanan (to create prospherity and security). Perwujudannya antara lain adalah penerbitan peraturan perundang-undangan termasuk perizinan. Jadi penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 di atas, dikategorikan sebagai tindakan negara dalam bidang publik. Dilakukan untuk melindungi keselamatan bangsa.

Negara, di samping bertindak sebagai badan publik juga bisa bertindak sebagai badan privat (iure gestiones). Dalam kedudukannya sebagai badan privat, negara bisa melakukan kegiatan enterprising melalui kerjasama. Kegiatan penambangan Freeport di Papua termasuk dalam kategori ini.

Kerja sama dilandaskan pada Kontrak Karya, sebuah perjanjian yang bersifat kontraktual yang menempatkan para pihak (dalam hal ini Pemerintah RI dengan Freeport McMoran) dalam posisi sejajar. Implikasinya apabila salah satu pihak merasa ada pelanggaran kesepakatan maka dia bisa mengajukan kasus itu melalui arbitrase sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian kontrak.

Aspek Sosiologis

Apabila aspek yuridis berbicara tentang keharusan keharusan yang dirancang sebelumnya, maka aspek sosiologis dalam tulisan ini dikonsepsikan bersumber dari fakta yang terjadi di lapangan dari pelaksanaan hukum. Nah, di sini titik kruisalnya. Ternyata dalam pelaksanaannya bagi negara tidak ada penerimaan yang memadai, sehingga dirasakan kehadiran Freeport tidak memberi pengaruh signifikan bagi kesejahteraan bangsa.

Dalam hal ini walaupun sudah ada keharusan-keharusan yuridis yang sudah dirancang dalam kesepakatan, tetapi fakta-fakta yang terkategori sebagai hal yang tidak terprediksikan sebelumnya (misalnya soal kerusakan lingkungan atau tidak terpenuhinya penerimaan negara yang memadai) sebenarnya bisa menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan negosiasi baru.

Dengan demikian dalam negosiasi-negosiasi baru tentang kehadiran Freeport di Indonesia, fakta-fakta baru yang belum terprediksikan ketika Kontrak Karya dibuat sebelumnya, bisa menjadi pembenaran kenapa negosiasi baru harus dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar