Usut
Perampokan Uang Rakyat
Khaerudin ; Wartawan Kompas
|
KOMPAS,
19 Desember 2012
Sepanjang Januari hingga
awal Desember 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat 16 anggota DPR/DPRD
yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi. Jumlah itu meningkat tajam
dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya lima orang. Tahun ini, KPK
juga menetapkan seorang jenderal polisi dan menteri aktif sebagai tersangka
korupsi.
Tahun
2012 menjadi tahun pertama pimpinan KPK jilid ketiga bekerja. Abraham Samad,
Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain terpilih sebagai
komisioner KPK jilid ketiga pada awal Desember 2011. Keempatnya mendampingi
Busyro Muqoddas yang terpilih lebih dahulu pada November 2010. Komposisi baru
KPK jilid ketiga dengan ketua Abraham dilantik Presiden pada 16 Desember
2011, tak lama setelah KPK jilid kedua menangkap buronan kasus suap pemilihan
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Nunun Nurbaeti, di Thailand.
Sejumlah
kasus besar menunggu pimpinan KPK jilid ketiga. Tak hanya itu, ketika
melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan KPK di DPR,
Abraham sempat berjanji bakal mundur jika tak mampu mengungkap sejumlah kasus
besar, seperti skandal dana talangan Bank Century, dalam setahun bekerja.
Sebenarnya,
komposisi pimpinan periode ketiga sempat dinilai jauh dari ideal. Bagaimana
tidak, DPR enggan memakai rekomendasi penilaian panitia seleksi pimpinan KPK.
Sebelum menyerahkan delapan nama calon pimpinan KPK ke DPR, panitia seleksi
memang membuat ranking. Ranking pertama sampai delapan versi panitia seleksi
saat itu adalah Bambang, Yunus Husein (mantan Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan), Abdullah Hehamahua (penasihat KPK), Handoyo
Sudrajat (Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK),
Abraham, Adnan, dan Aryanto Sutadi (pensiunan Polri berpangkat inspektur
jenderal). Yunus, Abdullah, dan Handoyo, yang menduduki rangking tertinggi,
terpental, tak dipilih DPR.
Kecurigaan
merebak. DPR sengaja tak memilih komposisi terbaik agar kinerja KPK jilid
ketiga jeblok. Kecurigaan ini memang sempat ada benarnya. Terutama jika
mencermati tindakan Abraham saat memimpin KPK. Abraham pernah mengumumkan
seorang tersangka yang belakangan diketahui tak disertai surat perintah
penyidikan (sprindik). Sprindik di KPK harus ditandatangani dan diketahui
semua komisioner sebagai bagian dari model kepemimpinan kolektif kolegial.
Abraham juga sempat blunder ketika rapat bersama Tim Pengawas Century DPR
pada November lalu,
Belakangan
sempat muncul suara sumbang dari mantan penyidik KPK yang kembali ke Polri.
Mereka menyebut Abraham tak profesional dalam memimpin. Abraham, dalam suatu
kesempatan, kepada Kompas menyatakan sangat yakin dengan apa yang dia
perbuat. Dia sangat percaya bantuan Tuhan pasti datang kepada orang-orang
seperti dirinya yang berjihad melawan korupsi di negeri ini. Ungkapannya yang
sering dikutip media adalah, ”Karena nanti Tuhan yang akan membawa
bukti-bukti itu kepada KPK. Biar Tuhan yang bawa buktinya.”
Namun,
lepas dari sejumlah kelemahan pimpinan KPK jilid ketiga, pada periode inilah
sejumlah catatan sejarah ditorehkan. Jenderal polisi dan menteri aktif jadi
tersangka. Bahkan, jika ukurannya kinerja, periode pertama pimpinan KPK jilid
ketiga ini tak mengecewakan.
Tercatat
ada 74 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang tengah diselidiki KPK
sepanjang tahun ini. Jumlah perkara yang sedang dalam tahap penyidikan
mencapai 44, sementara yang dalam tahap penuntutan 33 perkara. Jumlah perkara
yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ada 24 dan 26 perkara telah
dieksekusi. Bandingkan pada tahun sebelumnya. Terdapat 78 perkara yang
diselidiki, 39 perkara disidik, 40 perkara masuk ke penuntutan, 34 yang
inkracht dan 35 perkara yang dieksekusi.
Di
antara perkara yang disidik itu, beberapa di antaranya menyita perhatian
publik. Biasanya publik tertarik dengan kasusnya ketika menyeret sejumlah
politikus atau pejabat pemerintah terkenal, seperti kasus suap wisma atlet,
Hambalang, dan Century. Jika pun bukan pelakunya, publik juga tersita
perhatiannya ketika kasusnya sensitif, seperti korupsi pengadaan Al Quran.
Dalam
kasus-kasus itu, pelaku bukanlah pemain tunggal. Apalagi jika yang dikorupsi
adalah anggaran yang dibahas di DPR. Dalam kasus Hambalang, misalnya, awalnya
hanya Deddy Kusdinar yang merupakan pejabat eselon II di Kementerian Pemuda
dan Olahraga. Berikutnya KPK menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
Andi Mallarangeng sebagai tersangka.
Wakil
Ketua KPK Bambang Widjojanto mengibaratkan penanganan kasus Hambalang bak
menaiki sebuah tangga. Dari anak tangga bawah terus naik ke anak tangga atas.
Ada beberapa anak tangga lain karena kasus ini, menurut Bambang, melibatkan
banyak pejabat, politisi, dan swasta dalam satu persekongkolan korup merampok
uang rakyat triliunan rupiah.
Pekerjaan
rumah bagi KPK saat ini mengungkap tuntas kasus-kasus besar tersebut. KPK
punya pengalaman mengusut tuntas sebuah kasus korupsi,
Hal
sama terjadi dalam kasus suap pemilihan DGS BI. KPK awalnya menjerat anggota
DPR penerima suap. Berikutnya, mereka yang menjadi perantara suap, seperti
Nunun. Yang terakhir, KPK menjerat Miranda Swaray Goeltom, DGS BI terpilih
kala itu. Satu-satunya yang belum tuntas dari kasus ini adalah pihak-pihak
yang berada di balik Miranda dan berperan utama menjadi penyuap.
Sebagian
pekerjaan rumah tersebut sangat bergantung pada kerja-kerja penyelidikan dan
penyidikan KPK. Sebagian lainnya bergantung pada putusan pengadilan. Seperti
dalam kasus suap di Kemenakertrans, dalam sidang disebutkan awalnya uang
diberikan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Namun, putusan pengadilan tidak menyinggung keterlibatan Muhaimin. KPK masih
menunggu kasasi Mahkamah Agung atas kasus ini. ●
|
nice sharee gann
BalasHapussemoga tidak ada perampokan lagi dkemudian hari