Seeking
Justice Koruptor
Sulardi, Doktor Ilmu Hukum, Dosen Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
SUMBER : REPUBLIKA, 10 April 2012
Penegakan
hukum model seeking justice adalah penegakan
hukum oleh sekelompok masyarakat pencari keadilan yang sudah tidak mempunyai
kepercayaaan lagi pada aparat penegak hukum. Mereka melakukan penegakan hukum
dengan caranya sendiri. Kelompok masyarakat ini “menghabisi” pelaku kejahatan
setelah terlebih dahulu menawarkan bantuan kepada keluarga terdekat korban untuk
membunuh pelaku kejahatan itu.
Penegakan
hukum model seeking justice ini ada
pada cerita dalam film berlatar belakang negara bagian Orleans, Amerika
Serikat, yang berjudul “Seeking Justice”
yang dirilis pada 2011 de ngan peran utama Nicolas Cage. Kelompok dengan sandi
“kelinci lapar melompat” itu ternyata polisi, pemimpin redaksi surat kabar,
bahkan guru di sekolah lanjutan tingkat atas yang menjadi anggotanya. “Kelinci
lapar melompat” merupakan kata sandi untuk menginformasikan bahwa pelaku
kejahatan telah dihabisi.
Para
anggota ini awalnya merasa dibantu oleh kelompok seeking justice karena telah menghabisi pelaku kejahatan yang
korbannya anggota keluarga terdekat mereka. Secara berantai, mereka yang telah
dibantu itu akan menjadi eksekutor berikutnya terhadap pelaku kejahatan
lainnya.
Benih-benih
penegakan hukum model seeking justice
akhir-akhir ini sudah bermunculan. Kasus terakhir adalah pembacokan terhadap
jaksa Sistoyo di ruang pengadilan tindak pidana korupsi Bandung pada 29
Februari lalu, pelaku pembacokan diketahui bernama Dedy Sugarda, warga Bandung
yang merasa dikhianati oleh pe-negak hukum yang justru melakukan tindak pidana
korupsi.
Penegakan
hukum model seeking justice lainnya adalah perusakan Kantor Kejaksaan Negeri
Subang, Jawa Barat, oleh masyarakat. Perusakan di duga terkait putusan Mahkamah
Agung yang membatalkan vonis bebas Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat dalam
kasus korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang.
Selain
itu, dicatat pula adanya penganiayaan terhadap tahanan, penusukan terhadap
hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo pada 2005. Di luar catatan tersebut dengan
mudah ditemui pengadilan massa terhadap pelaku pencurian sepeda motor,
pencopet, dan maling-maling kelas teri.
Hanya,
para penganut seeking justice di
Indonesia belum terorganisasi. Mereka melakukan penegakan hukum model seeking justice secara sendiri-sendiri.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Kapolri Jendral (Pol) Timur Pradopo meminta
kasus pembacokan seperti yang dialami jaksa Sistoyo tidak boleh terulang lagi.
Pendapat
ini sangat normatif dan tidak introspeksi diri. Bukankah masyarakat juga bisa
berkata bahwa penyalahgunaan wewenang oleh para penegak hukum itu juga tidak
boleh dilakukan di mana pun dan kapan pun.
Sinyal Bagi Penegak Hukum
Meski
penegakan hukum model seeking justice di Indonesia belum begitu dirasakan,
tetapi apa yang dilakukan oleh Dedy Sugarda merupakan sinyal bagi para penegak
hukum agar tidak main-main dalam menjalankan tugasnya.
Masyarakat
masih percaya akan arti “tidak ada asap kalau tidak ada api“. Ketidaktegasan
atau bahkan penyalahgunaan kewenangan para penegak hukum dalam menjalankan
tugasnya akan menjadi api yang membara. Munculnya stigma melemahnya penegakan
hukum oleh aparatnya akan memicu munculnya para pencari keadilan model seeking justice sebagai asap dari
penegakan hukum yang sangat lemah.
Sinyal
ini juga ditujukan kepada para koruptor dan keluarganya. Jika mereka
benar-benar terbukti telah melakukan korupsi dan hukuman yang diterimanya
terlalu ringan, bahkan divonis bebas, maka berhati-hatilah jika para pencari
keadilan akan menggunakan caranya sendiri.
Sebelum
model penegakan hukum ala seeking justice
ini merajalela di pelosok Tanah Air dan terorganisasi de ngan baik, para
penegak hukum, baik advokat, kepolisian, kejaksaan, para hakim, maupun aparat
pemerintah semestinya mawas diri dan introspeksi diri.
Apakah
mereka selama ini telah menjalankan fungsi penegakan hukum secara baik? Sebab,
jika mereka ini tidak pernah berintrospeksi dan memperbaiki diri dalam
menjalankan fungsi sebagai penegak hukum, dapat dipastikan masyarakat akan
kehilangan kepercayaan dan memunculkan penegakan hukum ala seeking justice ini.
Hal
ini bukan suatu hal yang mustahil sebab tanda-tanda ke arah itu sudah tampak di
depan mata. Seperti di beritakan salah satu stasiun televisi swasta nasional
tentang adanya mobil patroli polisi yang dirusak massa karena menabrak dua
sepeda motor dan menewaskan salah satu pengendaranya di Ciamis, Jawa Barat. Hal
ini menunjukkan bukti ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Di
samping para penegak hukum yang harus segera memperbaiki kinerjanya, tidak
kalah penting adalah bagi para pelaku koruptor dan keluarganya. Sebab, ketika
berurusan dengan aparat penegak hukum, bisa saja mereka di dampingi
pengacaranya, dibela matimatian agar terbebas dari jeratan hukum walau harus
membayar biaya yang sangat mahal.
Namun,
di hadapan para penegak hukum model seeking
justice ini, jangan berharap dapat kompromi atau negosiasi harga karena
yang ada di benak para pencari keadilan ala seeking
justice ini hanya satu, menghabisi para pelaku kejahatan, termasuk
koruptor. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar