Selasa, 10 April 2012

Seeking Justice Koruptor


Seeking Justice Koruptor
Sulardi, Doktor Ilmu Hukum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
SUMBER : REPUBLIKA, 10 April 2012




Penegakan hukum model seeking justice adalah penegakan hukum oleh sekelompok masyarakat pencari keadilan yang sudah tidak mempunyai kepercayaaan lagi pada aparat penegak hukum. Mereka melakukan penegakan hukum dengan caranya sendiri. Kelompok masyarakat ini “menghabisi” pelaku kejahatan setelah terlebih dahulu menawarkan bantuan kepada keluarga terdekat korban untuk membunuh pelaku kejahatan itu.

Penegakan hukum model seeking justice ini ada pada cerita dalam film berlatar belakang negara bagian Orleans, Amerika Serikat, yang berjudul “Seeking Justice” yang dirilis pada 2011 de ngan peran utama Nicolas Cage. Kelompok dengan sandi “kelinci lapar melompat” itu ternyata polisi, pemimpin redaksi surat kabar, bahkan guru di sekolah lanjutan tingkat atas yang menjadi anggotanya. “Kelinci lapar melompat” merupakan kata sandi untuk menginformasikan bahwa pelaku kejahatan telah dihabisi.

Para anggota ini awalnya merasa dibantu oleh kelompok seeking justice karena telah menghabisi pelaku kejahatan yang korbannya anggota keluarga terdekat mereka. Secara berantai, mereka yang telah dibantu itu akan menjadi eksekutor berikutnya terhadap pelaku kejahatan lainnya.

Benih-benih penegakan hukum model seeking justice akhir-akhir ini sudah bermunculan. Kasus terakhir adalah pembacokan terhadap jaksa Sistoyo di ruang pengadilan tindak pidana korupsi Bandung pada 29 Februari lalu, pelaku pembacokan diketahui bernama Dedy Sugarda, warga Bandung yang merasa dikhianati oleh pe-negak hukum yang justru melakukan tindak pidana korupsi.

Penegakan hukum model seeking justice lainnya adalah perusakan Kantor Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat, oleh masyarakat. Perusakan di duga terkait putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat dalam kasus korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang.

Selain itu, dicatat pula adanya penganiayaan terhadap tahanan, penusukan terhadap hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo pada 2005. Di luar catatan tersebut dengan mudah ditemui pengadilan massa terhadap pelaku pencurian sepeda motor, pencopet, dan maling-maling kelas teri.

Hanya, para penganut seeking justice di Indonesia belum terorganisasi. Mereka melakukan penegakan hukum model seeking justice secara sendiri-sendiri. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Kapolri Jendral (Pol) Timur Pradopo meminta kasus pembacokan seperti yang dialami jaksa Sistoyo tidak boleh terulang lagi.

Pendapat ini sangat normatif dan tidak introspeksi diri. Bukankah masyarakat juga bisa berkata bahwa penyalahgunaan wewenang oleh para penegak hukum itu juga tidak boleh dilakukan di mana pun dan kapan pun.

Sinyal Bagi Penegak Hukum

Meski penegakan hukum model seeking justice di Indonesia belum begitu dirasakan, tetapi apa yang dilakukan oleh Dedy Sugarda merupakan sinyal bagi para penegak hukum agar tidak main-main dalam menjalankan tugasnya.

Masyarakat masih percaya akan arti “tidak ada asap kalau tidak ada api“. Ketidaktegasan atau bahkan penyalahgunaan kewenangan para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya akan menjadi api yang membara. Munculnya stigma melemahnya penegakan hukum oleh aparatnya akan memicu munculnya para pencari keadilan model seeking justice sebagai asap dari penegakan hukum yang sangat lemah.

Sinyal ini juga ditujukan kepada para koruptor dan keluarganya. Jika mereka benar-benar terbukti telah melakukan korupsi dan hukuman yang diterimanya terlalu ringan, bahkan divonis bebas, maka berhati-hatilah jika para pencari keadilan akan menggunakan caranya sendiri.

Sebelum model penegakan hukum ala seeking justice ini merajalela di pelosok Tanah Air dan terorganisasi de ngan baik, para penegak hukum, baik advokat, kepolisian, kejaksaan, para hakim, maupun aparat pemerintah semestinya mawas diri dan introspeksi diri.

Apakah mereka selama ini telah menjalankan fungsi penegakan hukum secara baik? Sebab, jika mereka ini tidak pernah berintrospeksi dan memperbaiki diri dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum, dapat dipastikan masyarakat akan kehilangan kepercayaan dan memunculkan penegakan hukum ala seeking justice ini.

Hal ini bukan suatu hal yang mustahil sebab tanda-tanda ke arah itu sudah tampak di depan mata. Seperti di beritakan salah satu stasiun televisi swasta nasional tentang adanya mobil patroli polisi yang dirusak massa karena menabrak dua sepeda motor dan menewaskan salah satu pengendaranya di Ciamis, Jawa Barat. Hal ini menunjukkan bukti ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Di samping para penegak hukum yang harus segera memperbaiki kinerjanya, tidak kalah penting adalah bagi para pelaku koruptor dan keluarganya. Sebab, ketika berurusan dengan aparat penegak hukum, bisa saja mereka di dampingi pengacaranya, dibela matimatian agar terbebas dari jeratan hukum walau harus membayar biaya yang sangat mahal.

Namun, di hadapan para penegak hukum model seeking justice ini, jangan berharap dapat kompromi atau negosiasi harga karena yang ada di benak para pencari keadilan ala seeking justice ini hanya satu, menghabisi para pelaku kejahatan, termasuk koruptor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar