Selasa, 10 April 2012

Memberantas Korupsi


Memberantas Korupsi
Nelson Alwi, Budayawan dan kolumnis, tinggal di Padang
SUMBER : REPUBLIKA, 10 April 2012




Di negeri ini tak sedikit pemegang kekuasaan menjadi koruptor. Pelbagai media massa tiada henti melansir beragam kasus keterlibatan mereka. Sementara, banyak pihak menilai bahwa selama ini penanganan tindak pidana korupsi para koruptor masih tebang pilih, tidak atau belum efektif sama sekali.

Terkait itu, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Jumat (30/3), tiga pucuk pimpinan lembaga penegak hukum, yakni Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, dan Ketua KPK Abraham Samad, Kamis (29/3), bertempat di Sasana Pradana Kejakgung, Jakarta, telah menandatangani nota kesepahaman pemberantasan korupsi.

Kesepakatan untuk bekerja sama memetakan titik rawan korupsi sekaligus mengantisipasi dan atau memberantasnya merupakan kiprah yang patut diapresiasi. Agar tetap solid dan ajeg, tidak mengambang sebagai sebuah pernyataan tertulis belaka, perlu senantiasa disemangati, diawasi, serta diingatkan. Apalagi, kapan dan di manapun masyarakat, sudah teramat sering dihadapkan pada ketidakproduktifan sepak terjang para pejabat negara.
 
Masa lalu Jan de Marre, penyair Belanda, pada dekade-dekade pertengahan abad ke-18 gigih menyerukan pemberantasan korupsi yang mengharu biru maskapai perdagangan Belanda VOC (CR Boxer: 1979).

“Demi masa depan anak cucu, kita mesti bahu-membahu memerangi korupsi. Kita berjuang habis-habisan sesuai posisi serta kemampuan kita masing-masing,“ kata Marre. Dan, seperti diketahui, melalui catatan sejarah, imbauan atau anjuran Marre tidak pernah dilaksanakan dengan kesatupaduan yang konkret.

Pada penghujung abad XVIII, tepatnya 1799, VOC dinyatakan bangkrut dan bubar. Masalahnya, para pejabat tinggi Kerajaan Belanda, semisal JC van Leur dan W Coolhaas, tampil meyakinkan bahwa bukanlah korupsi yang menjadi faktor penyebab mundurnya VOC. Mereka, dua oknum yang suka menangguk di air keruh itu, menunjuk EIC (Serikat Dagang Inggris yang berniaga ke Hindia Timur) yang tetap sumringah di tengah kompleksitas korupsi serta penyalahgunaan wewenang di kalangan sebagian besar abdinya.

Nyatanya memang tak beda dengan kemajuan serta pusparagam pembangunan fisik yang juga digembargemborkan para pentolan rezim Orde Baru. Citranya kurang lebih seumpama sebuah kusen lapuk yang dalam setiap kesempatan selalu diolesi cat minyak bewarna-warni. Seperti halnya EIC, Orde Baru yang menoleransi menjamurnya korupsi akhirnya pun harus gulung tikar.

Sulit memungkiri bahwa salah satu pendorong maraknya tuntutan reformasi pada 1990-an yang pada 21 Mei 1998 ber hasil melengserkan Presiden Soeharto karena semakin melemahnya fundamental perekonomian negara. Kondisi ekonomi terus-menerus digerogoti pengua sa dan pengusaha yang semata-mata ingin memperkaya atau menyenangkan diri sendiri, keluarga, dan kroni-kroninya.

Dan, sekadar pembanding, kita juga bisa membuka lembaran riwayat pudarnya pamor kerajaan Mataram. Setali tiga uang dengan kronologis atau pemicu meledaknya Revolusi Prancis maupun kejatuhan Presiden Ferdinand Marcos di Filipina (Ong Hok Ham: 2000).

Merajalelanya praktik patronase, suap, gratifikasi, korupsi, dan main pengaruh di kalangan para politikus dan pejabat berimbas ke segenap sektor kehidupan. Dan, melorotnya daya tahan masyarakat menghadapi pelbagai kesulitan serta ketidakpastian yang akhirnya berujung pada perlawanan atau pemberontakan.

Ironisnya, pada era keterbukaan sekarang, korupsi tetap merebak di lingkaran pemegang kekuasaan atau penyelenggara negara. Tak heran, pengamat asing menyinyalir, korupsi sudah menjadi semacam way of life di Indonesia. Bahkan, Transparency International menobatkan negeri ini sebagai salah satu negara terkorup di jagat raya.

Masalahnya, selama ini korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama, kata mantan ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Keberadaan serta kinerja lembaga penegak hukum bahkan sering diintervensi atau diobok-obok. Mereka yang berteriak tangkap koruptor justru terindikasi mendiskreditkan dan atau melemahkan daya upaya KPK tatkala kalangannya sendiri yang dijadikan tersangka.

Kemitraan

Uraian di atas mengisyaratkan bahwa kebatilan, kezaliman, apalagi korupsi yang konvergen menuju goyahnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara akan lebih bertenaga lagi mengena bila dihadapi secara bersama. Karena itu, tak berlebihan kalau kita berpengharapan besar serta menyambut baik nota kesepahaman pemberantasan korupsi yang sudah ditandatangani jaksa agung, kapolri, dan ketua KPK.

Namun, perlu digarisbawahi, terlaksananya kerja sama antaraparatur pemerintah yang punya tugas pokok serta kewenangan masing-masing pada hakikatnya bergantung pada keterbukaan atau kemampuan mengomunikasikan kaidah-kaidah moralitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, konsepsi kemitraan yang didasari cita-cita dan rasa kebersamaan niscaya akan lebih efektif menyelesaikan setiap persoalan.

Pemikiran demikian seyogianya diformulasikan sekaligus diimplementasikan dalam usaha memberantas korupsi dan atau mencegah kian berkembang biaknya praktik-praktik koruptif di negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar