Kamis, 16 Maret 2017

Sulitnya Ekonomi Berbagi

Sulitnya Ekonomi Berbagi
Anggoro Budi Nugroho  ;   Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB
                                                        KOMPAS, 15 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam waktu tiga hari, terjadi sedikitnya dua bentrokan yang pecah di Bandung dan Tangerang, antara kelompok pengemudi ojek daring dan kelompok pengemudi angkutan kota. Bentrokan ini menyebabkan jatuhnya korban yang kini dalam kondisi kritis dan ruginya waktu serta hilangnya rasa tertib dan aman di masyarakat.

”Ekonomi berbagi”—yakni pertukaran barang dan jasa atau sumber daya berorientasi rente dengan basis operasional daring—muncul, pertama, karena hadirnya jaringan internet dan masyarakat yang semakin berwatak nomofobik. Watak nomofobik dimaksud adalah suatu gejala ketergantungan atau kecanduan terhadap gawai yang cukup akut dan masif.

Dalam empat tahun sejak 2009, Kementerian Komunikasi dan Informatika melaporkan, jumlah gawai yang terjual mencapai 13 juta gawai. Sementara jumlah pengguna internet telah melebihi 50 persen dari jumlah penduduk dan dari angka itu jumlah penggunamobile sudah mengalahkan desktop. Inilah kenyataan yang sulit dicegah dan lamban diantisipasi.

Selain itu, kedua, adanya minat memburu rente dari setiap individu masyarakat sebagai makhluk ekonomi yang bertindak rasional sehingga pelaku ekonomi berbagi sejatinya adalah mereka sendiri dan bukan perusahaan.

Adapun modus ekonomi berbagi sebetulnya mudah, yaitu mengubah model lama di mana individu yang sebelumnya berperan melulu sebagai konsumen, menjadi produsen itu sendiri dan sekaligus bisa pula menjadi konsumen. Seperti lazim kita jumpai, pengemudi berbagai merek layanan ojek dan mobil daring yang rata-rata adalah masyarakat yang suatu ketika juga bisa beralih menjadi penumpang.

Secara filosofis, yang sebenarnya terjadi adalah masyarakat saling bertukar (berbagi) sendiri sumber daya yang mereka miliki melalui gawai, dengan sebagian masyarakat lain yang membutuhkannya, dan juga sebaliknya.

Dan dalam konteks inilah, perusahaan akhirnya hilang, dan bisnis mengalami deformalisasi atau deformasi, bahkan delegalisasi. Sekonyong-konyong dalam jangka pendek orang dengan mudah tidak memerlukan badan usaha untuk menjalankan usaha berbasis daring dan meraup laba. Bahkan, ia bisa saja belum bertarik pajak jika negara tidak rajin mengawasi.

Lebih jauh, masyarakat kini juga berubah mampu memainkan multiperan. Mereka bisa menjadi seorang pekerja kantor di pagi hari lalu menjadi seorang pialang saham di sela-sela jam kantor, dan berlanjut menjadi pengemudi angkutan daring atau pemberi sewa hunian seperti AirBnB di Amerika Serikat.

Dan, ketiga, ekonomi berbagi muncul sebagai akibat dari terjadinya revolusi kerja yang cepat, yaitu hilangnya jarak dan ruang antara orang atau peminat sumber daya sebagai permintaan dengan penyedia sumber daya yang dalam sistem konvensional menjadi sumber profit bagi perusahaan.

Sulitnya berbagi

Sesungguhnya ada beberapa keuntungan dan kerugian dari berjalannya proses ekonomi berbagi ini, baik bagi masyarakat pengguna maupun non-pengguna, dan bagi pelaku usaha formal itu sendiri. Bagi masyarakat, misalnya, ”ekonomi berbagi” memberikan kecepatan dan kemudahan proses, selain juga berbiaya rendah ataumurah.

Hanya dengan beberapa sentuhan layar gawai atau ponsel pintar yang dilengkapiglobal positioning system(GPS), orang bisa mengakses layanan pijat, antar-jemput, pesanan makanan, barang, dan jasa kebersihan.

Selain itu, variasi produknya juga luas. Setiap orang di masyarakat bisamenemukan barang apa pun yang dicari dari anggota masyarakat yang lain, seperti rumah kos, losmen tinggal ber-budget rendah, vila, pesanan hotel atau hunian lain, desain pakaian tertentu, dan lain-lain.

Selain itu, bagi pemilik sumber daya penyedia layanan, keuntungan dari ekonomi berbagi adalah efisiennya infrastruktur operasional yang hanya bermodalkan pada landasan rancangan atau platform daring saja dan operator penerima telefon.

Alasannya, perusahaan penyedia layanan ekonomi berbagi tidak harus memiliki aset seperti mobil atau sepeda motor yang digunakan. Mereka hanya meminjam saja dari masyarakat pemilik sehingga efisiensi struktur biaya ini akan dinikmati oleh masyarakat dalam bentuk harga yang semakin terjangkau dan manfaatnya dirasakan.

Namun, tren berbagi ini memiliki beberapa kerugian. Di antaranya, bagi masyarakat adalah inkonsistensi kualitas produk dan sulitnya untuk langsung percaya pada penyedia layanan atau problem kredibilitas.

Sementara bagi penyedia sumber daya konvensional seperti perusahaan, laba mereka dapat menurun drastis karena masyarakat bisa menemukan sendiri barang mereka dari sisi masyarakat yang lain sehingga di sinilah teori Ronald Coase (pemenang Nobel Ekonomi tahun 1991) tentang mengapa perusahaan berdiri menjadi runtuh.

Karena itu, akhirnya tak heran jika sopir angkot mengamuk, padahal mereka juga melakukan hal yang sama terhadap tukang becak atau bemo di masa lalu.

UU perdagangan daring

Survei Pricewaterhouse Coopers (PwC) di Amerika Serikat tahun 2015 menjadi layak disimak. Dalam publikasinya bertajuk”The Sharing Economy”, sebanyak 72 persen konsumen Amerika yang disurvei menilai bahwa produk ekonomi berbagi yang mereka gunakan tidak konsisten dalam hal kualitas, sesuatu yang jamak dikeluhkan masyarakat pengguna transportasi daring.

Keluhan itu mulai dari kebersihan hingga merek mobil yang tidak sama atau kepribadian sopir dan cara mengemudi yang berbeda-beda karena memang tak ada standardisasi atau uniformisasi personel yang merupakan anggota masyarakat sendiri. Sebanyak 69 persen responden PwC mengatakan bahwa mereka sulit percaya untuk pertama kalinya sebelum pengguna lain yang ia kenal menggunakan produk tersebut.

Inilah rupanya kelemahan produk ekonomi berbagi yang selama ini kita promosikan sehari-hari itu. Akhirnya bagi negara berkembang dengan infrastruktur teknologi dan kelembagaan yang masih relatif rendah dan populasi penduduk besar seperti Indonesia, kehadiran ekonomi berbagi yang sangat cepat, masif, dan inovatif dari segi teknologi juga berbuah masalah yang membiak.

Pertama, para penyedia sumber daya sebagai pemain lama terlambat untuk berinovasi karena yang sesungguhnya dilawan oleh para pengojek tradisional dan pengemudi angkot adalah teknologi, bukan pengemudi ojek yang lain. Kedua, minimnya budaya inovasi karena rendahnya kebiasaan berhadapan dengan turbulensi. Dan ketiga, mulai tumbuhnya rasa ketidakadilan karena penyedia layanan transportasi daring ini kerap disinyalir belum berbadan hukum dan belum berkewajiban pajak karena undang-undang memang belum mengatur mereka.

DPR hendaknya segera memasukkan rancangan undang-undang perdagangan daring dalam program legislasi nasional atau mengamandemen undang-undang perdagangan yang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Namun, jika mendesak, Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai lex specialis..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar