Senin, 13 Maret 2017

Penetapan Makam Tan Malaka

Penetapan Makam Tan Malaka
Asvi Warman Adam  ;  Sejarawan LIPI;
Penasihat Tim Penggalian Tan Malaka Tahun 2009
                                                        KOMPAS, 11 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tanggal 21 Februari 1949, Tan Malaka tewas di Jawa Timur. Setelah melakukan penelitian selama berpuluh-puluh tahun, sejarawan Harry Poeze menyimpulkan bahwa Tan Malaka  ditembak di Desa Selopanggung, Kediri.

Keberadaan makam tokoh yang sudah diangkat menjadi pahlawan nasional pada tahun 1963 ini penting untuk kejelasan sejarah nasional, di samping untuk keperluan ziarah. Sangat urgen pemerintah segera menetapkan makam pahlawan nasional ini tanpa membiarkan masalahnya terkatung-katung.

Tahun 2009, dilakukan penggalian di Selopanggung, Kediri. Jenazah yang ditemukan secara antropologi forensik sesuai dengan ciri-ciri fisik Tan Malaka. Maka, para sejarawan yang terlibat dalam pencarian ini beranggapan bahwa 90 persen jenazah itu memang Tan Malaka dan makamnya ada di lokasi tersebut. Namun, demi kesempurnaan investigasi dilakukan pembandingan DNA dari keponakan Tan Malaka (Zulfikar) dengan DNA pada tulang yang ada di makam tersebut. Namun, DNA Tan Malaka itu tidak kunjung muncul, diduga karena keasaman tanah yang tinggi.

Kemudian dilakukan pertemuan di rumah keponakan Tan Malaka, Zulfikar, di Jakarta, pada 15 Desember 2013. Pada kesempatan itu diperoleh kesepahaman bahwa dokter forensik dan pihak keluarga menginginkan proses penentuan makam itu tidak berlarut-larut. Kepastian sejarah dan forensik bahwa jenazah itu 90 persen adalah Tan malaka, dianggap cukup untuk mengambil keputusan.

Ahli forensik Dr Djaja Surya Atmadja akan meneruskan membawa beberapa gram tulang dan gigi Tan Malaka keliling dunia pada seminar forensik regional dan internasional, sementara keluarga ingin memindahkan makam Tan Malaka dari Selopanggung ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Bulan April 2017, menurut rencana, Dr Djaja mengikuti seminar forensik internasional di AS dan membawa serpihan tulang Tan Malaka yang tersisa untuk dikeluarkan DNA-nya. Jika sejarah Tan Malaka menjadi penelitian seumur hidup Harry Poeze, DNA Tan Malaka tampaknya menjadi obyek riset abadi Dr Djaja. Namun, penetapan makam harus dilakukan pemerintah tanpa menunggu 10-20 tahun lagi.

Apakah yang dipindahkan dari Selopanggung itu kerangka jenazah secara keseluruhan atau hanya sekepal tanah secara simbolis untuk  untuk dimakamkan kembali di TMP Kalibata?

Pemakaman kembali

Yang terakhir ini lebih praktis karena Kementerian Sosial tak memiliki pos anggaran untuk pemindahan jenazah kecuali pemugaran makam. Penguburan simbolis pernah dilakukan terhadap pahlawan nasional lain, yaitu Otto Iskandar Dinata yang dibunuh di Pantai Mauk, Tangerang, Desember 1945, dan jenasahnya dibuang ke laut. Tanah dari Pantai Mauk itu diambil, dibungkus dengan kain kafan, lalu dimakamkan di Lembang. Tentu saja kasusnya berbeda dengan Tan Malaka karena kerangkanya masih ada di Selopanggung.

Setelah proses ini sempat terhenti beberapa tahun, muncul prakarsa dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, untuk memindahkan makam Tan Malaka ke kampung di Desa Pandan Gadang. Mereka sudah melakukan pembicaraan dengan pemerintah setempat di Kediri tentang rencana tersebut. Namun, ternyata dari pemerintah setempat terdapat keinginan untuk mempertahankan makam tersebut di sana.

Sebanyak 200 orang dari Sumatera Barat  datang ke Kediri pada 21 Februari 2017 untuk memperingati 68 tahun kematian Tan Malaka sekaligus melakukan upacara adat. Di sana diselenggarakan penyempurnaan penyematan gelar Datuk Tan Malaka kepada penerusnya, Henky Novaron Arsil. Kegiatan penjemputan jasad Tan Malaka diubah menjadi upacara adat.

Dalam penentuan tempat makam seseorang, yang paling berhak menentukan adalah pihak keluarga. Ada tokoh nasional yang sebelum wafat berpesan kepada keluarga agar tak dimakamkan di TMP Kalibata dengan alasan tertentu. Sebetulnya ada tiga tempat yang bisa menjadi lokasi makam, yakni TMP Kalibata; Selopanggung, Kediri; dan Pandam Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota. Kementerian Sosial tentu akhirnya harus menetapkan salah satu lokasi karena anggaran pemugaran makam hanya untuk satu tempat. Untuk pengajaran sejarah juga perlu kejelasan dan kepastian letak makam pahlawan nasional.

Jika diputuskan makam tetap di Selopanggung, Kediri, sebetulnya itu bukan hal unik. Dalam sejarah Indonesia terdapat beberapa pahlawan nasional yang dimakamkan di daerah lain bukan di kampungnya, seperti Tjut Njak Din (asal Aceh) di Sumedang, Jawa Barat; Pangeran Diponegoro di Makassar, Sulawesi Selatan; dan Tuanku Imam Bonjol di Manado, Sulawesi Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar