Senin, 13 Maret 2017

Hantu Korupsi Politik

Hantu Korupsi Politik
Reza Syawawi  ;  Peneliti Hukum dan Kebijakan
Transparency International Indonesia
                                                        KOMPAS, 11 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Selama satu dekade terakhir sektor politik masih menjadi salah satu lembaga yang dipersepsikan paling korup di Indonesia. Setidaknya itulah salah satu pesan penting dan kembali dimunculkan oleh Transparency International (TI) di dalam laporan Global Corruption Barometer tahun 2017 (7/3).

Hasil penilaian ini berangkat dari situasi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPR daerah (DPRD kabupaten/kota/provinsi) yang dinilai tidak menjalankan tata kelola anti-korupsi di dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Alih-alih mendukung gerakan anti-korupsi yang dijalankan oleh lembaga negara lainnya, lembaga perwakilan justru menjadi faktor yang melemahkan gerakan tersebut.

Ada dua hal yang secara simultan menempatkan parlemen di dalam posisinya yang konsisten sebagai lembaga terkorup. Pertama, fakta korupsi yang melibatkan banyak anggota parlemen. Jika dianalisis secara mendalam, banyak kejahatan korupsi yang dilakukan anggota parlemen jauh lebih menimbulkan efek domino bagi terungkapnya pelaku lain. Sebagai lembaga politik, parlemen tentu tak punya kewenangan mengeksekusi suatu kebijakan atau anggaran.

Tetapi, parlemen menjadi penentu kebijakan atau anggaran itu dapat digunakan atau tidak. Dengan demikian, ketika kejahatan itu terungkap, maka pelaku lain mulai dari birokrasi sebagai eksekutor kebijakan/anggaran hingga pebisnis sebagai penerima manfaat akhir akan terungkap.

Bandit berkeliaran

Artidjo Alkostar (2008) mendefinisikan ini sebagai korupsi politik, yaitu tindakan yang dilakukan orang atau pihak yang memiliki jabatan atau posisi politik. Dampaknya akan jauh lebih merusak baik terhadap sistem politik itu sendiri maupun perekonomian negara secara umum. Dalam praktiknya korupsi politik semacam ini cenderung terus terjadi sekalipun terjadi pergantian rezim melalui pemilu lima tahunan.

Partai politik pemenang pemilu boleh berganti, tetapi korupsi politik terus terjadi. Apakah sistem politik semacam ini memang memberikan zona nyaman bagi terjadinya korupsi?

Kajian Olson tentang apa yang disebutnya sebagai bandit menetap (stationary bandits)dan bandit berkeliaran (roving bandits)kiranya masih cukup relevan dengan situasi kekinian (Mancur Olson, Power and Prosperity). Dulu, rezim represif dinilai sebagai bandit menetap karena tak menguras habis seluruh sumber daya, tetapi tetap menjaga dan memberikan kesempatan bagi warga negara untuk menikmati hasilnya. Dengan demikian, ia tetap bisa memperoleh keuntungan dan warga masih menikmati hasilnya.

Namun, ketika rezim ini tumbang, muncul apa yang disebut dengan zaman di mana bandit berkeliaran (I Wibowo, 2008).

Studi ini menjelaskan bagaimana sistem politik mengafirmasi keberadaan bandit jenis terakhir. Hasil pemilihan umum langsung anggota legislatif di satu sisi berasal dan diusulkan dari parpol, tetapi di sisi lain setiap individu memperjuangkan dirinya sendiri untuk memenangi kompetisi. Persaingan tidak lagi terjadi antara parpol peserta pemilu, tetapi juga antara individu dan individu lain di dalam satu parpol yang sama. Akibatnya politik biaya tinggi menjadi tak terhindarkan, parpol juga tak mengambil peran untuk mengatur agar kompetisi di internal parpol berlangsung lebih fair.

Hasilnya mungkin sudah dirasakan setidaknya selama sepuluh tahun terakhir. Banyak anggota parlemen terseret sebagai pesakitan karena melakukan kejahatan korupsi. Motifnya masih seputar kebutuhan untuk membiayai proses politik yang begitu mahal. Anggota parlemen tak hanya menutupi kebutuhan biaya politik untuk dirinya sendiri, tetapi juga diwajibkan "menyetor" kepada parpol yang mengusungnya dalam pemilu.

Situasi ini kemudian terbaca oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang lalu mengusulkan adanya kenaikan alokasi anggaran untuk parpol. Sebab, berdasarkan banyak kajian yang dilakukan, bantuan keuangan dari negara yang selama ini ada ternyata jauh dari nominal kebutuhan parpol.

Usulan kenaikan subsidi bagi parpol ini pada dasarnya baik, tetapi dari segi sistem pemilu juga perlu diperbaiki khususnya pada bagian yang paling banyak menimbulkan politik biaya tinggi. Pembatasan dana kampanye dan sistem subsidi negara untuk membiayai kegiatan kampanye mungkin bisa menjadi salah satu cara menekan biaya politik.

Kedua, tata kelola lembaga legislatif yang ramah terhadap perilaku korupsi. Secara umum hal ini terkait persepsi publik terhadap kinerja lembaga legislatif.

Reformasi politik

Bagaimana merumuskan satu formula untuk menilai akuntabilitas lembaga legislatif? Secara formal ini hanya diterjemahkan melalui laporan tahunan lembaga parlemen tentang capaian-capaian di bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Belakangan produk legislasi terseok-seok, tidak hanya minim kuantitas, tetapi juga kualitasnya dipertanyakan. Sebab, dalam praktiknya kinerja legislasi justru lebih disokong oleh peran pemerintah (presiden dan kabinet), termasuk dalam konteks penganggaran.

Yang paling mutakhir adalah bagaimana DPR begitu getol untuk merevisi undang-undang tentang KPK. Hal ini setidaknya bisa dilihat dari rangkaian sosialisasi badan legislatif DPR di beberapa perguruan tinggi terkait urgensi revisi undang-undang tersebut. Padahal, undang-undang ini tidak menjadi bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2017.

Dari sisi penganggaran juga tidak terlihat ada sesuatu yang baru dan dinilai sebagai "prestasi" lembaga legislatif. Terakhir yang muncul justru dugaan keterlibatan beberapa politisi dalam skandal korupsi proyek KTP-el bernilai triliunan rupiah.

Kondisi ini perlu disikapi dan diperbaiki. Reformasi di sektor politik seharusnya menjadi prioritas. Presiden bersama DPR perlu merumuskan satu aksi anti-korupsi bersama untuk memperbaiki tata kelola lembaga politik (parlemen dan parpol). Sebab, di sisi pemerintah (termasuk birokrasi) dan publik (masyarakat dan pebisnis) juga mulai diperbaiki dan diedukasi untuk lebih anti-korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar