Selasa, 07 Maret 2017

Daya Beli Terganggu Inflasi Semu

Daya Beli Terganggu Inflasi Semu
Enny Sri Hartati  ;   Esais;  Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo
                                                        KOMPAS, 06 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sepanjang dua tahun terakhir, pemerintah dapat mengklaim sudah sangat berhasil menjaga stabilitas harga. Pasalnya, capaian angka inflasi justru di bawah target pemerintah. Pada 2015, inflasi hanya mencapai 3,3 persen. Padahal, dalam asumsi APBN 2015, pemerintah memproyeksikan inflasi sebesar 5 persen. Bahkan, selama 2016 merupakan inflasi terendah dalam satu dekade terakhir karena hanya mencapai 3,02 persen. Namun, ironisnya, semakin rendahnya angka inflasi justru terjadi anomali, di mana daya beli masyarakat justru semakin menurun. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga sepanjang tahun 2016 hanya 5,01 persen.

Memaknai stabilitas harga memang harus dengan kacamata yang komprehensif, karena urgensi dari stabilitas harga yang paling esensi adalah terjaganya daya beli masyarakat. Logikanya, jika harga relatif stabil yang ditandai oleh inflasi yang rendah, dengan sendirinya daya beli masyarakat juga akan stabil, bahkan meningkat. Kondisi itu terjadi tentu jika rendahnya inflasi bersumber dari terjaganya pasokan dan biaya produksi. Namun, juga harus diingat bahwa keseimbangan harga merupakan interaksi permintaan (daya beli) dengan stabilitas pasokan. Artinya, sekalipun tidak ada stabilitas pasokan dan biaya input produksi tinggi, tetap dapat berujung pada inflasi yang rendah jika sisi permintaan sangat rendah.

Fenomena tersebut sangat mudah ditemukan jawabannya pada struktur perilaku konsumsi masyarakat Indonesia. Masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah lebih dari 70 persen pendapatannya adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan, termasuk yang tinggal di perdesaan. Sementara harga pangan selama dua tahun berturut-turut melonjak sangat tinggi, inflasi harga pangan mencapai 7,3 persen secara tahunan (yoy) 2015 dan 7,6 persen secara tahunan (yoy) 2016. Dibandingkan tahun 2014, kenaikan beberapa komoditas pangan tidak hanya naik dua digit, tetapi mencapai puluhan persen, seperti harga beras naik 19,69 persen, bawang merah naik 72,54 persen, cabai biasa naik 24,62 persen, cabai keriting naik 24,76 persen, gula pasir naik 27,33 persen, daging sapi naik 14,29 persen, jagung naik 14,79 persen, telur ayam ras naik 14,70 persen, kacang tanah naik 44,79 persen, dan mi instan naik 21,89 persen.

Sayangnya, kenaikan berbagai harga komoditas pangan tersebut hanya terjadi di level konsumen. Disparitas harga yang diterima petani dengan yang dibayar konsumen bisa mencapai 300 persen atau tiga kali lipat. Apalagi ketika panen raya bertepatan dengan musim hujan seperti pada Februari-Maret 2017. Harga gabah kering panen (GKP) di wilayah pantai utara Jawa Tengah dan Jawa Timur terjun bebas. Di Tuban, gabah kering giling (GKG) per kilogram hanya dihargai Rp 2.600-Rp 3.000, bahkan di Rembang anjlok hingga Rp 1.500-Rp 2.000. Padahal, pemerintah telah menetapkan harga pembelian pemerintah untuk GKP Rp 3.700 per kilogram.

Dari ilustrasi sederhana tersebut, kesimpulannya sudah jelas, kunci dari stabilitas harga yang berujung peningkatan daya beli masyarakat terletak pada stabilitas harga pangan. Artinya, solusinya pun mestinya juga sederhana dan jelas. Pemerintah harus fokus dan konkret untuk menyelesaikan masalah secara fundamental. Pemerintah harus hadir menyelesaikan masalah tersebut secara komprehensif, tidak secara parsial, apalagi sekadar pencitraan.

Pertama, validitas data pangan dan efektivitas program pemerintah. Peningkatan produktivitas pangan tentu tidak hanya diukur dari data pertumbuhan produksi ataupun besarnya anggaran subsidi pertanian. Rasionalitas ekonomi tetap berbasis bahwa harga adalah interaksi antara pasokan dan permintaan. Tidak mungkin harga bergejolak pada saat terjadi pasokan yang melimpah. Jika hal itu terjadi, tentu persoalannya terletak pada validitas data produksi dan konsumsi serta dominasi pemegang pasokan.

Kedua, pemerintah harus berhenti menumpahkan masalah itu pada mafia pangan. Tidak dimungkiri praktik pemburu rente dan persaingan yang tidak sehat subur dalam tata niaga pangan. Mafia pangan bukan sumber masalah, tetapi merupakan implikasi dari pembiaran masalah yang tak kunjung diselesaikan. Kelembagaan pertanian tidak pernah dibenahi dan petani dibiarkan tidak memiliki daya tawar. Dengan tata niaga pangan diserahkan pada mekanisme pasar, dengan sendirinya menjadi ladang empuk pemilik pemodal untuk mendominasi pasokan. Sementara negara tidak memiliki instrumen intervensi pasar maupun upaya konkret pemberdayaan petani. Ketika musim hujan tiba, Perum Bulog tidak mampu menyerap gabah petani karena petani tidak mampu memenuhi kadar air GKP yang ditetapkan Perum Bulog.

Ketiga, jika disparitas harga yang diterima petani tetap dibiarkan tinggi, pendapatan dan daya beli petani akan semakin rendah. Padahal, lebih dari 34 persen penduduk menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Belum lagi sebagian besar petani adalah buruh tani yang notabene menjadi konsumen murni untuk produk-produk pangan yang mereka hasilkan. Artinya, petani dua kali kena musibah.

Jika persoalan paling sederhana tersebut tidak kunjung terselesaikan, lingkaran setan pada produk pangan akan terus terjadi di Indonesia. Besar kemungkinan, sekalipun pemerintah mampu mencetak prestasi inflasi yang rendah, hal itu tetap hanya bersifat semu. Inflasi yang rendah tidak mampu mendongkrak daya beli masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar