Selasa, 10 April 2012

Senat (DPD RI) dan Penguatan Peran Parlemen


Senat (DPD RI) dan Penguatan Peran Parlemen
Irman Gusman, Ketua Senat (Dewan Perwakilan Daerah) Republik Indonesia
SUMBER : SINDO, 10 April 2012




Pada 5 April lalu secara resmi dalam rapat paripurna DPD RI telah ditetapkan nama populer Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai Senat Republik Indonesia. Penamaan populer ini untuk menghilangkan kerancuan yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa DPD RI sering diplesetkan dengan dewan pimpinan daerah partai maupun ormas.

Ambiguitas nama ini yang membuat nama DPD RI tidak terlalu populer di mata masyarakat. Secara faktual sejak periode pertama pada 2004 media sebenarnya telah mempopulerkan DPD RI dengan Senat. Di kalangan masyarakat internasional DPD RI bahkan sudah dikenal sebagai Senat. Pada November 2004, ketika saya mendampingi Presiden menghadiri KTT APEC di Chili, Presiden dalam forum APEC itu memperkenalkan DPD RI sebagai Senat yang anggotanya disebut dengan Senator.

Untuk itu, penamaan Senat RI dalam paripurna DPD RI hanyalah proses formal karena secara informal nama Senat telah dipopulerkan lebih dahulu. Masyarakat serta para pakar hukum dan politik, baik dari dalam maupun luar negeri,juga memberikan tanggapan positif. Secara konstitusional penamaan populer ini tidak bertabrakan dengan spirit UUD 1945. Kita bisa lihat kamar kedua dalam sistem parlemen di berbagai negara baik yang berbentuk kesatuan maupun federal dikenal dengan variasi nama yang bermacam-macam.

Misalnya di Inggris dikenal dengan nama House Of Lords, di Swiss dinamai Standerat, di Jerman disebut Bundesrat, di Jepang dinamakan Sangi-in, di Malaysia disebut Dewan Negara,dan sebagian besar seperti Australia, Amerika Serikat, Kanada, Prancis, masing-masing dinamakan dengan Senat. Senat dalam sistem bikemaral tidak selalu identik dengan negara federal.Beberapa negara kesatuan seperti Prancis, Jepang,Filipina,danAfrika Selatan juga mengadopsi sistem bikameral dalam sistem parlemen mereka.

Dalam logika sistem dua kamar, lembaga perwakilan pada dasarnya harus mencerminkan tiga jenis keterwakilan yaitu keterwakilan penduduk, keterwakilan ruang (daerah), dan keterwakilan deskriptif. Khusus mengenai keterwakilan daerah (DPD RI), terdapat beberapa perspektif menarik yang mendasarinya. Pertama,untuk mencerminkan keterwakilan kultur, ekonomi, dan politik antara penduduk dan ruang (daerah) dalam proses legislasi.K edua, untuk mewujudkan mekanisme checks and balances.

Mekanisme ini dianut oleh negara yang demokratis untuk menghindarkan diri dari kesewenang-wenangan salah satu lembaga (branch of government) atau disalahgunakannya lembaga tertentu oleh orang perseorangan.Ketiga, untuk menghindari monopoli dalam pembuatan perundangundangan sehingga undangundang yang dihasilkan oleh badan legislatif menjadi lebih sempurna dan prorakyat dan daerah.Keempat, untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Memperkuat Peran Senat RI

Setelah resmi menyandang nama populer Senat RI, upaya untuk terus memperkuat peran DPD RI dalam sistem parlemen terus dilakukan. DPD RI lahir atas dasar konsensus bangsa untuk percepatan agregasi dan artikulasi kepentingan daerah, selain tentu memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI. Kalau kita lihat, sejak kelahirannya DPD RI saat ini terus mengalami evolusi peran dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah di tingkat pusat.

Meski dalam desain UUD 1945 hasil amendemen masih ada celah kekurangmaksimalan peran DPD RI, belakangan ini wacana publik untuk memperkuat peran DPD RI semakin mengemuka. Hasil survei Reform Institute baru-baru ini menunjukkan bahwa mayoritas responden (60,9%) setuju undangundang yang terkait dengan daerah harus mendapat persetujuan DPD dan (69,6%) responden juga setuju DPD turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintah pusat di daerah.

Artinya, penguatan peran DPD RI merupakan suatu keniscayaan untuk menyempurnakan sistem dan mekanisme akomodasi politik lembaga perwakilan atas kepentingan masyarakat di daerah. Selama ini ketidakpuasaan rakyat terhadap kinerja DPR, misalnya dalam hiruk-pikuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), bersumber dari tidak ada praktik checks and balances yang imbang antara DPR dan DPD RI. Padahal dalam pembahasan pertimbangan RAPBN-P 2012,DPD RI telah menyatakan menolak kenaikan harga BBM.

Namun, pertimbangan itu tidak diakomodasi karena masih lemahnya posisi DPD RI.Ini artinya, kamar pertama (DPR) memiliki kewenangan yang begitu luas dalam hal legislasi, anggaran, dan pengawasan,namun tidak ada penyeimbang dari kamar kedua (DPD RI) karena ada keterbatasan kewenangan. Ini yang ke depan harus direformasi. Sebagai lembaga Senat, DPD RI harus memiliki kewenangan yang setara dengan DPR.

Jika DPD RI mempunyai hak legislasi,anggaran, dan pengawasan yang setara dengan DPR dalam kaitan dengan kepentingan daerah, ada beberapa hal positif. Pertama,hubungan checks and balances antara DPR dan DPD serta antara lembaga legislatif dan pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan semakin kuat,sehat,dan harmonis. Tidak seperti sekarang di mana masih ada kerancuan hubungan checks and balances.

Kedua, penguatan peran DPD RI akan membuat hubungan antara pusat dan daerah menjadi lebih harmonis. Antara daerah dan pusat akan terjalin komunikasi dan saling pengertian yang lebih baik sehingga kebersamaan kita sebagai bangsa akan makin kuat. Ketiga, daerah semakin terakomodasi dalam kebijakan nasional, baik dalam konteks akomodasi kepentingan politik, ekonomi, maupun juga identitas budaya. Hal ini yang akan memperkuat hubungan antardaerah dalam bingkai NKRI.

Keempat, kinerja lembaga parlemen akan semakin kuat dalam menjalankan fungsi agregasi dan artikulasi kepentingan masyarakat, terutama kepentingan daerah dalam formulasi kebijakan nasional. Karena itu, penamaan populer DPD RI dengan Senat RI merupakan salah satu langkah untuk memperkuat identitas dan kinerja DPD RI.

Penamaan ini tentu tidak akan menabrak spirit NKRI karena hakikat dan filosofi Senat RI tetaplah sebagai lembaga perwakilan daerah di tingkat pusat untuk menjaga keutuhan NKRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar