Kamis, 12 April 2012

Problematika Haji


Problematika Haji
HM Hudi Asrori, Kepala Pusat Studi Ekonomi Islam LPPM-UNS
SUMBER : REPUBLIKA, 12 April 2012


Tujuan utama ibadah haji adalah mabrur. Derajat mabrur tidak hanya di ukur dari pelaksanaan ibadah oleh jamaah haji, tetapi juga fasilitas penyelenggaraannya. Ibadah haji tidak hanya menyangkut ritualnya, tetapi berbagai kepentingan yang membentuk satu komunitas antara penyelenggara haji dan jamaah haji. Timbulnya permasalahan karena tidak semua kepentingan dapat dipenuhi untuk mencapai tujuannya.

Benturan kepentingan di antara stakeholders perhajian dapat berakibat merugikan jamaah haji. Misalnya, BPIH yang selalu naik, antrean panjang, hitung-hitungan setoran awal pendaftaran haji, dan fasilitas di Tanah Suci.

UU No 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji diharapkan menciptakan keteraturan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji. Namun, hal itu belum dapat menjamin terselenggaranya ibadah haji seperti yang diharapkan. Letak permasalahan berakar pada sistem hukum yang menempatkan pemerintah sebagai regulator sekaligus operator, sehingga hegemoninya kuat.

Sejarah panjang pengaturan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia di mulai sejak Pelgrims Ordonnantie 1922 dan 1938, serta UU Nomor 13 Tahun 2008. Secara substansial regulasi dalam UU No 13/2008 terdapat ketentuan yang tidak sesuai de ngan perlindungan hukum kepentingan jamaah haji.

Pertama, fungsi regulator dan operator. Silang pendapat mengenai lembaga penyelenggara ibadah haji di Indonesia masih terjadi. Satu sisi menghendaki agar penyelenggaraan dilakukan oleh badan khusus di luar Kementerian Agama (Kemenag), pada sisi lain menghendaki agar penyelenggaraan tetap di tangani Kemenag.

Sistem hukum Indonesia menghendaki fungsi regulator berada dalam kewenangan DPR dan pemerintah. Secara konstitusional, kewenangan ini untuk me menuhi kebutuhan legalitas yaitu mempunyai kekuatan mengikat.

Secara substansial masing-masing mempunyai kewenangan, DPR berwenang mengajukan inisiatif, sedangkan pemerintah berwenang mengajukan usul.

Selanjutnya, dibahas bersama dan ditetapkan. Selama ini kebijakan penyeleng garaan ibadah haji lebih didominasi usul dari pemerintah.

Seyogianya fungsi regulator dan operator dipisah. Caranya, penyelenggaraan ibaah haji tetap berada di bawah Kemenag dengan mengubah status Direktorat Jenderal Urusan Haji menjadi Badan Penyelenggara Haji Indonesia. Konstruksi ini lebih proporsional, yaitu Kemenag bersama DPR sebagai regulator, Badan Penyelenggara Haji Indonesia sebagai operator dan Komisi Pengawas Haji Indonesia sebagai monitor.

Kedua, sistem pendaftaran haji sepanjang tahun. Sejak pemerintah menerapkan kebijakan sistem pendaftaran sepanjang tahun telah menimbulkan beberapa dampak negatif, baik bagi penyelenggara haji maupun bagi calhaj.

Misalnya, sebagai akibat panjangnya daftar tunggu keberangkatan (sekitar 7-10 tahun), menimbulkan kecemasan ke pastian berhaji, terutama bagi calon jamaah yang berusia lanjut ataupun penderita penyakit risiko tinggi (risti).

Problem lainnya, calhaj menjadi komoditas bisnis perbankan dengan tawaran ‘talangan’ haji. Calhaj diberi pinjaman dana sebesar Rp 25 juta untuk mendaftarkan kepastian pergi dan memperoleh porsi haji. Kiranya perlu mendapat perhatian, kemungkinan adanya pengaruh dari fasilitas talangan haji terhadap peningkatan pendaftaran calon haji sehingga menimbulkan antrian panjang.

Masalah lebih mendasar dapat dilihat dari syarat utama ‘kemampuan’ dalam melaksanakan ibadah haji, yaitu apakah talangan pada saat mendaftar dapat di kategorikan ‘mampu’. Padahal, dengan talangan tersebut dapat menghambat setiap calhaj yang betul-betul mampu, dalam artian mempunyai dana cukup tanpa talangan.

Selain itu, bagi penyelenggara haji dihadapkan pada masalah akuntabilitas pengelolaan dana awal pendaftaran calhaj sebesar Rp 25 juta per orang untuk rentang waktu sejak masuk porsi haji di Siskohat sampai waktu keberangkat an. Dana yang disetorkan itu apakah mi lik calhaj atau pemerintah. Kemudian, kemanfaatannya digunakan untuk apa?

Persoalan lainnya mengenai dana aba di umat (DAU). Masalah hukum di dalam DAU adalah atas dasar kebijaksanaan apa sehingga dikeluarkan kebijakan dapat dilakukannya efisiensi biaya penyelenggaraan haji. Secara legal formal melakukan efisiensi merupakan pelaksanaan undang-undang, artinya sah menurut hukum. Namun, secara sosio legal, patut diduga, ketentuan undang-undang itu berpengaruh terhadap kepentingan jamaah haji.

Selain itu, soal pengelolaan dana haji dilakukan menurut syariah yang di dalamnya berlaku hukum haram dan halal. Seandainya diberdayakan, apa pun caranya, tidak akan lepas dari faktor kepemilikannya yang menjadi dasar hukum terhadap hak-hak yang melekat di dalam dana tersebut. Seandainya tidak diberdayakan, mengandung arti ‘sia-sia’ terhadap rezeki dari Allah SWT.

Ketiga adalah layanan kesempurnaan ibadah. Umat Islam yang menunaikan ibadah haji tentu menghendaki terpenuhi kesempurnaan ibadahnya, yaitu dapat melaksanakan manasik haji sebagaimana dituntunkan oleh Nabi Muhammad SAW meliputi syarat, rukun, wajib, dan sunah. Kesempurnaan pelaksanaan ibadah haji sangat dipengaruhi oleh fasilitas dan program manasik haji yang ditentukan oleh pemerintah.

Terdapat perbedaan antara sunah Rasul dan kebijakan Pemerintah Indonesia, yaitu dalam melaksanakan Tarwiyah. Kebijakan Pemerintah Indonesia tidak melaksanakan sunah Tarwiyah. Dalam hal ini, pemahaman mengenai sunah tentu saja beragam sesuai dengan ilmu yang dimilikinya. Negara Indonesia yang menjamin terlaksananya ibadah, harus memberikan layanan umum sesuai kebutuhan ibadahnya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar