Jumat, 13 April 2012

Pencegahan Pagiarisme Karya Ilmiah


Pencegahan Pagiarisme Karya Ilmiah
Anies, Direktur Program Pascasarjana Universitas Diponegoro
SUMBER : SUARA MERDEKA, 13 April 2012


PRESIDEN Hongaria Pal Schmitt akhirnya mengundurkan diri setelah terkena skandal plagiarisme.  Gelar doktor yang diperolehnya dari Universitas Semmelweis di Budapest tahun 1992 dicabut karena tidak memenuhi standar profesional dan etika karya ilmiah. Ia dituduh menjiplak karya orang lain, setelah sedikitnya 20 tahun menyandang gelar doktor.

Pihak universitas menemukan bahwa presiden menjiplak kata demi kata beberapa paragraf dari penulis lain. Kasus ini bukan kali pertama menimpa pejabat tinggi negara. Tahun lalu di Jerman, Menhan Karl-Theodor zu Guttenberg juga dipaksa meletakkan jabatan sehubungan dengan tuduhan melakukan plagiat dalam disertasi doktornya.

Di Indonesia, kasus serupa juga merebak dan bukan sesuatu yang baru, bahkan melibatkan akademisi. Tentu kita masih ingat kasus yang melibatkan Profesor Anak Agung Banyu Perwita PhD, dosen Universitas Parahyangan Bandung. Dia dituduh menjiplak karya ilmiah Carl Ungerer, ’’The Middle Power Concept in Australian Foreign Policy’’, yang diterbitkan Australian Journal of Politics and History.

Beberapa perguruan tinggi juga pernah kebobolan. Misalnya kasus empat alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) yang terpaksa dicabut gelarnya karena kasus plagiarisme. Pernah terjadi pula di Riau, 1.700 guru golongan III B diturunkan menjadi III A, gara-gara menyontek karya tulis ilmiah. Masih banyak lagi kasus serupa, termasuk dosen perguruan tinggi guna kepentingan sertifikasi.

Besar kemungkinan kasus serupa akan lebih banyak terjadi pada masa mendatang mengingat adanya keharusan membuat karya ilmiah untuk sertifikasi, termasuk bagi S-1, S-2, dan S-3.  Dirjen Dikti mewajibkan semua karya ilmiah program sarjana, magister, dan doktor lulusan setelah Agustus 2012 dimuat di jurnal ilmiah.

Plagiarisme tidak hanya mengutip secara persis. Melakukan parafrase atau penulisan gagasan orang lain tanpa mencantumkan sumbernya, termasuk kategori plagiarisme. Demikian juga menggunakan kata-kata seorang penulis tanpa menyatakan tulisan itu kutipan atau rujukan.

Kedepankan Pencegahan

Penindakan terhadap pelaku plagiarisme karya ilmiah merupakan langkah yang mutlak harus dilakukan. Namun pencegahan merupakan upaya yang seyogianya dikedepankan. Prinsipnya, lebih mengutamakan pencegahan di hulu ketimbang di hilir.

Pasal 6, 7, 8 dan 9 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Kini Mendikbud) Nomor 17 tahun 2010 jelas memberikan arahan agar plagiarisme dapat dicegah, sekurang-kurangnya dikurangi. Pimpinan perguruan tinggi (PT) memegang peranan sangat penting dalam upaya ini. Upaya pencegahan lain, tiap karya ilmiah perguruan tinggi harus melampirkan pernyataan bahwa karya ilmiah itu bebas plagiat. Termasuk bersedia menerima sanksi bila di kemudian hari terbukti terdapat plagiat.

Pembimbing karya ilmiah berupa skripsi, tesis dan disertasi, serta penelitian bagi peneliti yunior, memegang peranan penting dalam upaya pencegahan ini. Banyak peran pembimbing ini, dari ide dan latar belakang penelitian yang disajikan dalam proposal penelitian. Demikian pula dalam hal penulisan, pengolahan, dan penyajian data, pemberikan arahan tentang interpretasi dan pembahasan data. 

Karya ilmiah atau hasil penelitian harus dipublikasikan dalam jurnal ilmiah. Sebaiknya dalam jurnal ilmiah internasional atau nasional yang terakreditasi. Hal ini dimaksudkan agar ide atau temuan dapat dibaca oleh ilmuwan lain dan dimungkinkan terjadi sanggahan atau penelitian lebih lanjut. Di samping itu, merupakan kontrol agar tidak terjadi duplikasi, atau bahkan plagiarisme.

Amanat surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, yaitu perguruan tinggi wajib mengunggah secara elektronik karya mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan tenaga peneliti di portal Garuda, portal perguruan tinggi, portal jurnal, atau portal lainnya. Kini ada teknologi informasi, memanfaatkan software yang dibuat khusus untuk mendeteksi plagiat, antara lain Turnitin, WCopyfind, Viper, atau Article Checker. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar