Sabtu, 21 April 2012

Nasib Kartini Kini


Nasib Kartini Kini
Lies Marcoes, Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah Kitab)
SUMBER : KOMPAS, 21 April 2012



Ada empat isu yang membuat peringatan Kartini menjadi relevan saat ini: pendidikan perempuan, perkawinan poligami, perkawinan di bawah umur, dan kesehatan reproduksi. Keempat isu tersebut pada kenyataannya masih menjadi persoalan besar dalam pembangunan manusia Indonesia.

Data terpilah survei pendidikan yang dilakukan Mayling Oey baru-baru ini menunjukkan kecenderungan yang menggugurkan teori tentang rendahnya partisipasi anak perempuan. Pada semua jenjang pendidikan dasar 15 tahun, partisipasi murid perempuan naik melampai partisipasi murid laki-laki. Demikian pula halnya untuk pendidikan madrasah sebagaimana hasil penelitian Rumah Kitab.

Bukan hanya itu. Pada hampir setiap tingkatan, murid perempuan selalu menunjukkan prestasi gemilang. Mereka menduduki tiga besar murid berprestasi untuk semua jurusan. Namun, jangan bergembira dulu dengan data itu. Studi-studi antropologis memberi makna yang berbeda atas data statistik tersebut.

Jaminan Orangtua

Pada keluarga-keluarga miskin di daerah transisi dari agraris ke industri Tangerang, Bogor, Serang, Sukabumi, ataupun Bandung dan sekitarnya, menyekolahkan anak perempuan sampai tingkat SMP merupakan satu-satunya jalan untuk bertahan hidup. Tanah garapan telah berubah menjadi pabrik atau perumahan.

Dalam situasi itu, ijazah SMP anak perempuan menjadi jaminan masa depan bagi orangtua tanpa pekerjaan tetap. Dengan ijazah SMP, anak mereka bisa bekerja di pabrik garmen atau menjadi buruh migran. Di wilayah Serang, misalnya, kelahiran bayi perempuan akan disambut gembira karena menjadi harapan untuk membawa keluarganya keluar dari jerat kemiskinan. Merekalah yang nantinya akan mengirim dollar dan riyal ke rumah.

Ini artinya, meningkatnya partisipasi perempuan dalam pendidikan tak secara otomatis meningkatkan otonomi mereka. Bahkan, sebaliknya, beban ekonomi keluarga diletakkan pada pundak anak-anak perempuan berpendidikan pas-pasan.

Jangan tanya soal aktualisasi diri atau kemandirian. Anak-anak perempuan itu tetap saja terikat oleh nilai-nilai kultural yang membatasi mereka untuk menentukan hidup dan pilihannya. Perubahan budaya ke arah manusia modern pada dasarnya tidak sungguh-sungguh terjadi.

Sampai batas umur tertentu, orangtua akan risau jika anak-anak perempuannya belum berjodoh. Maka perjodohan paksa pun masih sering dipraktikkan sebagaimana nasib Kartini seabad silam.

Kawin Muda

Kartini memang tak mengalami kawin muda. Namun, pada zamannya budaya itulah yang ia gugat. Kini, setelah lebih dari 100 tahun, persoalan ternyata belum juga berhasil dihapus meski di tingkat legal formal sudah selesai.

Hasil penelitian PP Aisyiyah di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuktikan mengapa praktik kawin muda perlu diwaspadai. Dalam penelitian tentang remaja dan seksualitas mereka yang baru saja selesai ini, disebarkan 717 angket ke sejumlah sekolah di Bantul kepada murid-murid yang berusia 14-21 tahun. Hasil survei sejalan dengan kesimpulan diskusi kelompok terbatas (FGD) yang menunjukkan rendahnya pengetahuan remaja tentang tubuh dan seksualitas mereka. Hal ini tentu saja berkorelasi dengan tingginya perkawinan di bawah umur.

Penelitian itu mencatat bahwa banyak remaja percaya pada mitos-mitos reproduksi, terutama soal menstruasi, penyebab kehamilan, dan cara-cara pencegahan kehamilan. Di Kecamatan Dlingo, sebagian besar peserta FGD belum pernah mendapatkan informasi secara formal tentang kesehatan reproduksi. Pengetahuan mereka peroleh dari teman-teman sebaya dan internet. Di Kecamatan Banguntapan, Dlingo, dan Kasihan tampak adanya praktik perkawinan usia dini yang cukup tinggi dan kehamilan di bawah usia 20 tahun.

Data itu dapat dibaca dari banyaknya permohonan untuk mendapatkan dispensasi pernikahan yang diputus Pengadilan Agama Kabupaten Bantul. Dispensasi diperlukan karena perkawinan usia dini pada dasarnya melanggar batas usia kawin sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan.

Penelitian Aisyiyah menunjukkan bahwa pada 2000 permohonan dispensasi pernikahan hanya ada 10 perkara. Namun, pada 2010 angka tersebut meningkat menjadi 115 perkara. Meskipun hal ini bisa diartikan munculnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumentasi perkawinan, secara faktual data itu menunjukkan tingginya angka perkawinan di bawah umur.

Dari FGD dengan kelompok remaja di Kecamatan Kasihan dan Dlingo, tercatat bahwa praktik kawin usia dini umumnya didorong oleh keinginan meringankan beban ekonomi orangtua, takut dianggap perawan tua, dan kehamilan yang tidak diinginkan. Alasan terakhir itu bahkan menjadi faktor paling menonjol penyebab pernikahan usia dini. Maka, penelitian ini menggarisbawahi bahwa kehamilan tak dikehendaki terkait dengan rendahnya pengetahuan mereka dan orangtuanya tentang kesehatan reproduksi.

Salah satu risiko perkawinan dan kehamilan pada usia dini adalah angka kematian ibu melahirkan (AKI). Seabad lalu, Kartini meninggal pasca-melahirkan. Maka, ia masuk kategori penyumbang AKI.

Indonesia hingga kini masih terus berkutat dengan AKI. BKKBN mengeluarkan angka AKI yang masih 228/100.000 kelahiran hidup, yang masih tinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lain.

Banyak hal yang dapat didaftar sebagai penyebab situasi itu. Namun, yang paling utama adalah pada ketidakpekaan dan ketidakberpihakan para pengambil kebijakan sejak adanya otonomi daerah.

Perkawinan Poligami

Kegagalan Kartini meraih pendidikan tinggi adalah dampak kungkungan adat yang memaksanya masuk ke dalam dunia perkawinan poligami. Inilah salah satu isu yang terus-menerus masuk dalam agenda perjuangan gerakan perempuan sejak 1928, tetapi malah marak sekarang.

Pejabat publik bahkan tidak malu-malu lagi mempraktikkannya, termasuk melanggar UU Perkawinan soal perizinan. Saat ini UU Perkawinan sebagai hukum positif dikalahkan oleh aturan primordial yang bersifat parsial. Adanya dualisme hukum jelas menjadi penyulit dalam penegakan hak-hak kaum perempuan sebagaimana diperjuangkan Kartini.

Memperingati hari kelahiran Kartini, hari ini, justru membuat kita prihatin. Hal-hal yang dirisaukan Kartini ternyata masih kita temukan saat ini. Ia, misalnya, menggugat, ”Agama harus menjaga kita dari berbuat dosa. Akan tetapi, berapa banyak dosa diperbuat orang atas nama agama itu.” Seabad lalu, Kartini sudah mempertanyakan agama yang kini menjadi pembenaran oleh sebagian kaum laki-laki untuk menindas perempuan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar