Jumat, 13 April 2012

Menguatkan Amanat Undang-Undang Penyiaran


Menguatkan Amanat Undang-Undang Penyiaran
Fathorrahman Hasbul, Peneliti pada Media Literacy Circle (MLC)
Prodi Ilmu Komunikasi UIN Yogyakarta
SUMBER : KORAN TEMPO, 13 April 2012


Hingga kini, salah satu problem mendasar dalam dunia penyiaran di Indonesia ialah adanya indikasi kepincangan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak publik tidak bisa memahami poin-poin penting dalam undang-undang tersebut. Salah satunya, ketika undang-undang itu dikaitkan dengan standar kepemilikan media.

Kini proses kepemilikan media seakan melimpah-ruah dan mengakar. Padahal dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 disebutkan, "Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi." Dengan demikian, cukup beralasan jika kemudian beberapa hari ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung penuh judicial review, dengan satu agenda penting agar semuanya jelas dan berjalan proporsional.

Proses revisi ini penting untuk dikaji secara komprehensif. Sebab, beberapa hari ini arus besar dunia penyiaran melalui radio maupun televisi benar-benar deras. Standar kebebasan pers menjadi salah satu penanda penting dari arus penyiaran yang dahsyat. Freedom of the press adalah kata kunci yang sering kali diucapkan di era reformasi ini. Kata tersebut seakan-akan menjadi lambang tunggal beberapa media untuk melakukan gerakan secara cepat tanpa batas. Bahkan tidak sedikit pekerja media memaknai kebebasan pers dengan sebutan freedom above anything else (kebebasan di atas segalanya).

Revisi atas UU Penyiaran tersebut patut didukung sepenuhnya. Dukungan tersebut bermuara pada satu orientasi kepatutan sebuah siaran. Industri siaran secara de jure adalah mobilitas kemajuan dan pengembangan. Dengan demikian, cukup rasional jika, pada awal-awal Perang Dunia II, Hitler lebih memilih satu radio daripada seribu tentara.

Di republik ini, mayoritas publik tidak mampu memahami secara utuh makna dasar kebebasan informasi, pers, dan sejenisnya. Jika kita kembali membuka ulang lembaran sejarah, istilah freedom of the press, menurut Malvin L. DeFleur dan Everette E. Dennis (1994), sejatinya bukan karya asli bangsa Indonesia, melainkan dikutip dari amendemen pertama konstitusi AS: "Congress shall make no law abridging the freedom of speech, or of the press" (Kongres dilarang menciptakan undang-undang hukum yang membatasi kebebasan berbicara dan kebebasan pers). Jadi, semangat freedom of the press ini sebetulnya sangat khas Amerika. Dengan demikian, spirit kebebasan pers, baik melalui sajian informasi maupun standar kepemilikan, merupakan mentalitas yang lahir atas nama Barat.

Pada hakikatnya, kebebasan pers di Indonesia, yang lahir pada 1999 dengan ditutupnya Departemen Penerangan dan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, tentu saja tidak semata-mata membabi-buta. Di Indonesia, konstitusi kita memberi jaminan kebebasan berekspresi, termasuk secara implisit menyangkut kebebasan pers. Namun dengan catatan undang-undang dasar membenarkan pengaturan kebebasan ini oleh pemerintah. Idealnya, standar kebebasan sama sekali tidak absolut.

Standar kebebasan pers di Indonesia bertumpu pada poros keadilan. Cita-cita besar UU Penyiaran adalah proses kebebasan dengan asas keadilan. Salah satu sentrum UU Nomor 32 Tahun 2002, terkait dengan dimensi kebebasan menuju keadilan, adalah "bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras, dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945". Dengan demikian, proses revisi pada UU Penyiaran tersebut hanya untuk mempertegas proses pengertian terhadap beberapa undang-undang yang dinilai tidak dapat diserap secara lebih komprehensif. Khususnya terhadap undang-undang yang erat kaitannya dengan standar kepemilikan swasta dan regulasi.

Proses akumulasi jangka panjang dari ikhtiar revisi atas UU Penyiaran adalah agar industri penyiaran dapat menerapkan praktek-praktek terbaik (best practices) dalam koridor satuan jurnalisme. Undang-undang dan segala peraturan yang erat kaitannya dengan kode etik merupakan perangkat penting bagi para pelaku pers, lebih-lebih di dunia penyiaran. Dalam arti, plakat kebebasan yang selama ini santer didengungkan tetap harus berpijak pada poros keadilan.

Proses revisi atas UU Penyiaran mutlak harus dikawal dan didukung penuh oleh KPI. Sebab, sejak awal, UU Penyiaran sebenarnya mengamanatkan dibentuknya Komisi Penyiaran Indonesia, khususnya sebagai sebuah lembaga independen yang berwenang mengatur penyiaran di Indonesia (Pasal 7 ayat 2). Dengan demikian, KPI seyogianya benar-benar mendorong revisi tersebut sebagai sebuah upaya implementasi dan penguatan pada amanat UU Penyiaran.

Dukungan KPI harus bermuara pada satu spektrum bagaimana menciptakan wajah dunia penyiaran secara kredibel dan bermartabat. Sebab, mayoritas publik beberapa hari ini tanpa sadar telah terjebak dalam arus media yang mengalir luar biasa. Otoritas KPI harus berpijak di atas kekuatan industri penyiaran, khususnya dalam format nilai-nilai etis siaran dan kebijakan kepemilikan media.

Jangan sampai sejarah pada awal diluncurkannya UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terulang. Kala itu, sekitar tahun 2002-2003, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) melakukan gerakan anti-UU Penyiaran. Antara lain, dengan menayangkan semacam public service announcement atau iklan layanan masyarakat (PSA atau ILM) yang sifatnya "bergabung". Pesan "Kebebasan Pers telah Mati" benar-benar ditayangkan di semua stasiun TV anggota ATVSI.

Tragedi ini adalah catatan sejarah kelam UU Penyiaran. Pada tahap ini, kontribusi besar KPI dalam ikut serta mendorong revisi undang-undang hendaknya dilakukan secara total. Proses pengawalan ini dinilai penting, mengingat selama ini kendurnya pengawasan terhadap penerapan amanat UU Penyiaran menghasilkan pemusatan kepemilikan media yang kian berakar. Setidaknya, revisi UU Penyiaran tersebut akan membantu mengatasi monopoli media massa di Indonesia. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar